Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 36 Tahun 2023

Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM : Pengertian Daerah, Bupati, Desa, Dana Desa, Kewenangan berdasarkan hak asal usul, Kewenangan lokal berskala Desa, Musyawarah Desa , Perangkat Daerah, Pemerintah Daerah, Pemerintahan Desa, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana kerja pemerintah desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. BAB II PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA. BAB III PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA. BAB IV PUBLIKASI DAN PELAPORAN Bagian Kesatu Publikasi,Bagian Kedua Pelaporan. BAB V PEMBINAAN. BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN. BAB VII KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 36 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu Utara
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Masamba
Tanggal Penetapan
16 Juni 2023
Tanggal Pengundangan
16 Juni 2023
Tanggal Berlaku
16 Juni 2023
Sumber
BD Kab. Luwu Utara 2023 No.36
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 14 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan