Dalam Peraturan Bupati diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM : Pengertian Daerah, Bupati, Desa, Dana Desa, Kewenangan berdasarkan hak asal usul, Kewenangan lokal berskala Desa, Musyawarah Desa , Perangkat Daerah, Pemerintah Daerah, Pemerintahan Desa, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana kerja pemerintah desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. BAB II PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA. BAB III PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA. BAB IV PUBLIKASI DAN PELAPORAN Bagian Kesatu Publikasi,Bagian Kedua Pelaporan. BAB V PEMBINAAN. BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN. BAB VII KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat