Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 35 Tahun 2014

Sistem Perencanaan Pembangunan Partisipatif

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH BAB III PENDEKATAN PERENCANAAN BAB IV MUSRENBANG RKPD BAB V PELAKSANAAN FORUM SKPD KABUPATEN BAB VI PENGENDALIAN DAN EVALUASI BAB VII PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 35 Tahun 2014 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Partisipatif
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu Utara
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Masamba
Tanggal Penetapan
06 November 2014
Tanggal Pengundangan
06 November 2014
Tanggal Berlaku
06 November 2014
Sumber
BD.2014/No.37
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 353 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan