Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 37 Tahun 2013

Perubahan Atas Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 52 Tahun 2008 Tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Jabatan Struktural pada Rumah Sakit Umum Daerah Andi Djemma Masamba

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

: PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KABUPATEN LUWU UTARA NOMOR 52 TAHUN 2008 TENTANG TUGAS POKOK, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA JABATAN STRUKTURAL PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH ANDI DJEMMA MASAMBA KABUPATEN LUWU UTARA. Pasal I Ketentuan Pasal 4 ayat (1) dalam Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 52 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Togas dan Tata Kerja Jabatan Struktural pada Rumah Sakit Umum Daerah Andi Djemma Masamba Kabupaten Luwu Utara (Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 52) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasa14 (1) Sub Bagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian mempunyai tugas pokok memberikan pelayanan teknis dan administratif di sub ketatausahaan meliputi pelaporan, kepegawaian, keuangan, keprotokoleran dan perlengkapan serta peralatan. (2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan telmis di seksi umum dan kepegawaian, perencanaan dan pelaporan, perlengkapan dan aset, serta keuangan; b. pemberian dukungan atas penyelenggaraan urusan di seksi umum dan kepegawaian, perencanaan dan pelaporan, perlengkapan dan aset, serta keuangan; dan c. pembinaan dan pelaksanaan tugas di seksi umum dan kepegawaian, perencanaan dan pelaporan, perlengkapan dan aset, serta keuangan. (3) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai uraian tugas sebagai berikut: a. menyusun program dan rencana kerja sub bagian tata usaha sebagai pedoman melaksanakan tugas; b. melakukan surat menyurat untuk kepentingan dinas; c. menerima, meneliti surat masuk dan surat keluar; d. mengelola pengarsipan surat-surat dinas dan dokumen lainnya; e. mengelola urusan rumah tangga dan keprotokoleran; f. mengelola urusan administrasi keuangan; g. mengelola urusan kepegawaian; h. mengelola urusan administrasi perlengkapan dan peralatan; 1. mengkoordinasikan penyusunan laporan pelaksanaan program/kegiatan; j. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Satuan; dan k. dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Kepala Satuan . Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 37 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 52 Tahun 2008 Tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Jabatan Struktural pada Rumah Sakit Umum Daerah Andi Djemma Masamba
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu Utara
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Masamba
Tanggal Penetapan
31 Desember 2013
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2013
Tanggal Berlaku
31 Desember 2013
Sumber
BD.2013/No.37
Subjek
JABATAN/PROFESI/KEAHLIAN/SERTIFIKASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 571 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan