Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 37 Tahun 2017

Kantong Keselamatan Ibu dan Bayi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN BUPATI LUWU UTARA TENTANG KANTONG KESELAMATAN IBU DAN BAYI BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan: 1. Masyarakat adalah penduduk Kabupaten Luwu Utara. 2. Perangkat daerah adalah unsur pembantu bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. 3. Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis. 4. Kantong keselamatan ibu dan bayi adalah media kontrol rujukan ibu hamil dengan variasi kar tu wama hijau, kuning dan merah. 5. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan/atau belum menikah, termasuk anak yang masih dalam kandungan. 6. Fasilitas Kesehatan atau disingkat faskes adalah suatu tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif oleh pemerintah, pemerintah daerah dan/atau masyarakat. 7. Supervisi fasilitatif adalah manajemen mutu dengan pendekatan proses untuk mengetahui kinerja petugas kesehatan tanpa kesan menggurui. 8. Mekanisme rujukan adalah alur referensi yang digunakan untuk memberi informasi untuk memperkuat pemyataan dengan tegas. 9. UPTD Puskesmas adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di suatu wilayahnya. 10. Surat Tanda Registrasi atau disingkat STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi untuk dapat melakukan aktifitas pelayanan kesehatan. 11. Tenaga kesehatan yang berkompoten adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan. 12. Antenatal Care yang disingkat ANC adalah pemeriksaan kehamilan oleh ahli medis baik bidan atau dokter umum/dokter kandungan kepada ibu selama kehamilan. BAB II ASAS DAN TUJUAN Bagian Kesatu Asas Pasal 2 Kantong Keselamatn Ibu dan Bayi berasaskan manfaat, informatif, transparan, keadilan, kemampuan, kesetaraan dan perlindungan terhadap lbu hamil, lbu bersalin, Ibu nifas dan Bayi. Bagian Kedua Tujuan Pasal 3 Penyelenggaraan Kantong Keselamatan lbu dan bayi bertujuan untuk: /, \..._,.,' a. tersedianya kontrol keselamatan rujukan yang berbeda mulai dari pelayanan ibu hamil di pustu/poskesdes/ polindes, puskesmas, dan rumah sakit; b. tercapainya peningkatan pelayanan kesehatan ibu dan anak yang berkualitas melalui kontrol ntjukan yang cepat dan tepat; c. terjadinya perubahan perilaku masyarakat untuk bersalin di fasyankes; d. terciptanya kerjasama antara semua pemangku kepentingan dan kemitraan bidan dan dukun dalam menurunkan angka kematian ibu dan bayi; dan e. tersedianya seluruh sumberdaya yang dibutuhkan dengan efektif dan efisien untuk pelayanan ibu dan bayi. BAB III RUANO LINGKUP Pasal 4 Ruang lingkup Peraturan Bupati ini terdiri dari: / - - a. tanggung jawab pemerintah daerah; b. peran dinas kesehatan, organisasi profesi, pemerintah kecarnatan, UPI'D puskesmas, pemerintah desa/lurah, dan masyarakat; c. pelayanan keselarnatan ibu dan bayi; d. pembuatan dan penandaan kontrol kantong keselamatan ibu dan bayi; dan e. pencatatan dan pelaporan. Bagian Kesatu Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Pasal 5 Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan Kantong keselamatan lbu dan Bayi sebagai berikut: a. menyediakan regulasi pendukung pelaksanaan kegiatan Kantong Keselarnatan lbu dan Bayi; b. menyediakan tenaga kesehatan yang berkompeten sesuai kebutuhan organisasi; c. menyediakan sarana dan prasarana sesuai dengan kebutuhan;dan d. mengatur penempatan tenaga kesehatan. Bagian Kedua Peran Dinas Kesehatan, Organisasi Profesi, Pemerintah Kecamatan, UPTD Puskesmas, Pemerintah Desa/Lurah, dan Masyarakat Pasal 6 Peran Dinas Kesehatan dalam penyelenggaraan Kantong Keselarnatan lbu dan Bayi meliputi: a. peningkatan kualitas tenaga kesehatan melalui pelatihan penunjang yang mendukung kualitas pelayanan; b. mengkoordinasikan pelaksanaan mekanisme rujukan baik administrasi maupun teknis medis tingkat kabupaten; c. melaksanakan pengawasan, supervisr, evaluasi dan pembinaan secara berkala kepada UPfD Puskesmas; d. memfasilitasi proses penyebaran inform.asi kepada rnasyarakat melalui media inform.asi baik cetak maupun elektronik; dan e. mendorong dan menggerakkan masyarakat untuk berperan aktif dalam pelayanan kesehatan ibu dan bayi. Pasal 7 Peran Organisasi Profesi Kesehatan dalarn penyelenggaraan Kantong Keselamatan Ibu dan Bayi meliputi: a. mendukung pelaksanaan program; b. rnengkoordinasikan pelaksanaan program dengan anggotanya; dan c. melakukan pembinaan dan memberikan rekomendasi u penerbitan STR bagi anggotanya. Pasal 8 Peran pemerintah kecamatan dalam penyelenggaraan Kantong Keselamatan Ibu dan Bayi meliputi: a. mendukung pelaksanaan kantong keselamatan ibu dan bayi tingkat kecamatan; b. rnelaksanakan pembinaan kepada kepala desa dan lurah dalam pelaksanaan kantong keselamatan ibu dan bayi; dan c. melaksanakan koordinasi secara berkala kepada UPfD Puskesmas terhadap kegiatan yang telah dan yang akan dilaksanakan. Pasal 9 Peran UPTD Puskesrnas dalam penyelenggaraan Kantong Keselamatan Ibu dan Bayi rneliputi: a. rnendukung pelaksanaan kantong keselamatan ibu dan bayi; b. memberikan pelayanan yang berkualitas kepada ibu harnil rnelalui puskesrnas ramah anak; c. memperbaiki mekanisme rujukan yang terukur dan terhubung dengan kantong keselamatan di pustu/poskesdes/polindes;dan d. melaksanakan supervisi fasilitatif pelayanan kesehatan di wilayah kerjanya. . .. : .. Pasal 10 Peran pemerintah desa/lurah dalam penyelenggaraan Kantong Keselamatan Ibu dan Bayi meliputi: a. mendukung pelaksanaan kantong keselamatan ibu dan bayi tingkat desa; b. melaksanakan pembinaan kepada dukun dalam rangka pelaksanaan kemitraan antara bidan dan dukun; dan c. melaksanakan koordinasi dan kerjasama terhadap kegiatan bidan desa. Pasal 11 l) ..-,. '\ .'-/) Peran masyarakat meliputi: a. mendukung pelaksanaan kantong keselamatan ibu dan bayi; b. penggalangan dana masyarakat melalui tabungan bersalin dan dana sosial bersalin; c. penyediaan sarana transportasi (ambulance desa); d. penyediaan calon pendonor darah ibu bersalin; dan e. melaksanakan pengawasan terhadap kemitraan bidan dan dukun. Bagian Ketiga Pelayanan Keselamatan lbu dan Bayi Pasal 12 Pelayanan pada ibu hamil meliputi: a. setiap ibu hamil diharuskan memeriksakan kesehatannya paling sedikit 4 (empat) kali selama masa kehamilan; b. persalinan harus dilakukan di fasyankes oleh tenaga kesehatan yang berkompoten; c. pelayanan bersalin bagi ibu hamil dilakukan melalui pelayanan berkualitas dan dapat dilakukan dengan metode hipnoterapis oleh tenaga kesehatan berkompoten yang telah dilatih; d. pelayanan ibu hamil dilakukan dengan mekanisme rujukan secara berjenjang berdasarkan kontrol kartu pada kantong keselamatan ibu dan bayi; dan e. setiap pelayanan kepada ibu hamil harus disertai dengan pencatatan dan pelaporan yang lengkap. . . .. •' Pasal 13 (1) Pemeriksaan lbu hamil sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf a terdiri dari: a. Kontak pertama (Kl) pada usia kehamilan trimester kesatu; b. Kontak kedua (K2) pada usia kehamilan trimester kedua; c. Kontak ketiga (K3) dilakukan pada usia kehamilan trimester ketiga; clan d. Kontak keempat (K4) dilakukan pada kunjungan ANC kedua diperiode trimester ketiga pada usia kehamilan lebih dari 36 minggu. (2) Tenaga kesehatan yang berkompoten sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf b adalah tenaga kesehatan yang memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) baik dokter ahli, dokter umum maupun bidan. (3) Pelayanan berkualitas sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf c dilakukan dengan prinsip sipakatau, sipakainge' dan sipakalebbi tanpa memandang suku, agama dan ras serta melayani dengan hati dan tanpa pungutan liar. Pasal 14 ( 1) Setiap ibu hamil diharuskan bersalin di fasilitas kesehatan. (2) Dalam pelayanan persalinan di pustu, poskesdes, dan/atau polindes, dukun dapat mendampingi bidan desa sampai proses persalinan selesai dengan cara memheri perawatan kepada ibu dan bayi. (3) Dukun yang membantu bidan desa dalam persalinan cliberikan jasa sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku. Bagian Keempat Pembuatan dan Penandaan Kontrol Kantong Keselamatan Ibu dan Bayi Pasal 15 (1) Setiap ibu hamil dibuatkan kartu kontrol yang dipasang pada kantong keselamatan ibu dan bayi. I • .' ' (2) Kartu kontrol sebagaimana climaksud pada ayat (1) diberi tanda sebagai berikut: a. wama hijau bagi Ibu hamil hasil diagnosa petugas kesehatan yang berkompoten yang dapat ditolong di pustu, poskesdes, dan/atau polindes dan/atau bidan paraktek.mandiri; b. wama kuning bagi lbu hamil hasil diagnosa petugas kesehatan yang berkompoten yang dapat ditolong di puskesmas dan/atau klinik dokter swasta; dan c. wama merah bagi Ibu hamil hasil diagnosa petugas kesehatan yang berkompoten yang dapat ditolong di rumah sakit. (3) Wama kartu ibu hamil sebagai dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c, dibuatkan tanda dengan wama yang sama pada buku kesehatan ibu dan anak. (4) Bidan desa bekerjasama dengan keluarga ibu hamil memasang tanda siaga berupa sticker atau yang serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c di rumah ibu hamil agar keluarga ibu hamil dan masyarakat dapat mengetahui faskes tempat ibu hamil bersalin. Bagian Kelima Pencatatan dan Pelaporan Pasal 16 ( 1) Setiap bidan desa harus memiliki data based ibu hamil secara terinci yang dituangkan ke dalam Buku Kesehatan ibu dan anak dan/atau register kohor ibu dan anak, berdasarkan hasil pemeriksaan Kl sampai K4. (2) Setiap bidan desa melaporkan data ibu hamil yang akan melahirkan pada bulan berjalan ke koordinator bidan puskesmas yang selanjutnya dilaporkan ke dinas kesehatan. (3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) clilakukan dengan 2 (dua) cara yaitu: a. laporan secara tertulis; dan b. laporan melalui media online berbasis WhatsApp dan/atau media infonnasi teknologi lainnya sesuai kesepakatan bersama. {4) Data laporan tertulis disampaikan setiap bulan, sedangkan data laporan melalui media online disampaikan setiap saat sesuai kondisi terutama data ibu hamil yang memerlukan penanganan dan rujukan. . . BAB IV PENUTUP Pasal 17 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 37 Tahun 2017 tentang Kantong Keselamatan Ibu dan Bayi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu Utara
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Masamba
Tanggal Penetapan
14 Juli 2017
Tanggal Pengundangan
14 Juli 2017
Tanggal Berlaku
14 Juli 2017
Sumber
BD.2017/No.37
Subjek
KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN/WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 435 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan