TATA KERJA PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LUWU UTARA
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2013/No.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Kerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (3)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun
2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan
Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kementerian
Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah disebutkan
bahwa tata kerja Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi Pemerintahan Daerah diatur dalam
Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan
Bupati tentang tata kerja Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Luwu Utara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843 );
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4846);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5038);
6. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5071);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5149);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010
tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan
Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri
dan Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 245);
9. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010
tentang Standar Layanan Informasi Publik (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 272,
Tambahan Berita Negara Nomor 1);
12. Peraturan Komisi lnformasi Nomor 1 Tahun 2013
tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi
Publik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 649, Tambahan Berita Negara Nomor 5);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang
Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten
Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara
T'ahun 2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Nomor 179);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 9
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Daerah Kabupaten Luwu Utara dan
Sekretariat DPRD (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Utara Tahun 2008 Nomor 9, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 180);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
RUANG LINGKUP
BAB III
PRINSIP-PRINSIP PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
BAB IV
STRUKTUR ORGANISASI PELAYANAN INFORMASI DAN
DOKUMENTASI PUBLIK
BAB V
KEDUDUKAN PPID
BAB VI
TUGAS PPID
BAB VII
TANGGUNG JAWAB PPID
BAB VIII
WEWENANG PPID
BAB IX
PETUGAS INFORMASI
BAB X
TATA KERJA PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
BAB XI
KLASIFIKASI INFORMASI PUBLIK
BAB XII
INFORMASI YANG WAJIB DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN
SECARA BERKALA
BAB XIII
INFORMASI YANG WAJIB DIUMUMKAN SECARA SERTA MERTA
BAB XIV
INFORMASI YANG WAJIB TERSEDIA SETIAP SAAT
BAB XV
INFORMASI YANG DIKECUALIKAN
BAB XVI
JANGKA WAKTU PENGECUALIAN TERHADAP INFORMASI YANG
DIKECUALIKAN
BAB XVII
TATA CARA PENGECUALIAN INFORMASI PUBLIK
BAB XVIIl
TATA CARA PELAYANAN KEBERATAN
BAB XIX
REGISTRASI KEBERATAN
BAB XX
TANGGAPAN DAN KEBERATAN
BAB XXI
MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI
BAB XXII
PELAPORAN
BAB XXII
PENDANAAN
BAB XXIII
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2013.
NOMOR 13 TAHUN 2013
64 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 12 Tahun 2013
BATAS JUMLAH SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN UANG PERSEDIAAN DAN SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN GANTI UANG PERSEDIAAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN LUWU UTARA
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2013/No.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan dan Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
bahwa unn,tlc melaksanakan ketentuan Pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam· Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor' 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan dan Surat Permintaan , ··Pembayaran Ganti Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah daJam Lingkup Pemerintah Daerah kabupaten Luwu Utara.
1. Undang-Uildang Nomor 12 Tahun 1985 tentang .Pajak Bµmi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nom:or 3312) sebagaimana telah diubah dengan Uiidang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang .. Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun · 1989 tentang· Pajak Bumi -dan Bangunan {i.embaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569); ·
2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolahan flak Atas Tanah dan Bangunan (I,.embaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688) sebagaimana telah diubah dengan Uhdang- Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah. dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik·Indonesia Nomor 3988);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3826);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
12. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nornor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 ten tang Perubahan kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
Menetapkan: PERATURAN BUPATI TENTANG BATAS JUMLAH SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN UANG PERSEDIAAN DAN SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN GANT! UANG PERSEDIAAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN LUWU UTARA
pasal 1
Ketentuan batas jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) adalah paling banyak 1/12 (seperduabelas) dari total Anggaran Belanja setelah dikurangi Anggaran Pembayaran Langsung .(LS).
pasal 2
Ketentuan batas jumlah Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) jumlahnya tidak
pasal 3
Persetujuan pencairan dana Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) dan Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) dengan Surat Perintah Membayar (SPM) oleh Kepala SKPD/Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) oleh Bendahara Umum Daerah/Kuasa Bendahara Umum Daerah berdasarkan ketersediaan dana pada Kas Daerah.
pasal 3
Surat Perintah Membayar Ganti Uang (SPM-GU) dapat diajukan apabila Realisasi Belanja pada Bendahara Pengeluaran SKPD mencapai paling rendah 80% (Delapan Puluh Persen) dari Uang Persediaan (UP).
pasal 5
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati mi dengan penempatannya dalam Serita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2013.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 11 Tahun 2013
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LUWU UTARA NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
a. bahwa salah satu persyaratan teknis dalarn mengeluarkan izin mendirikan bangunan yaitu Garis Sempadan Bangunan (GSB);
b. bahwa penetapan Garis Sempadan Bangunan pada Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan masih secara umum sehingga dipandang perlu untuk lebih rinci menetapkan GSB pada setiap klasifi.kasi jalan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 3 Tahun
2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tarnbahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421);
i'
' .-.. i•
.
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Tingkat Ketelitian Peta Untuk Penataan Ruang Wilayah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5232);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4532);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833);
10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24 Tahun
2007 tentang Pedoman Teknis Izin Mendirikan
Bangunan Gedung;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang
menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Luwu
Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 179);
r-,
'
. ,,'..
' I
12. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 2
Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor
213);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5
Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Luwu Utara Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2011 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor
215);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 14
Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun
2011 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Nomor 224);
15. Peraturan Bupati- Luwu Utara Nomor 3 Tahun 2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan (Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2012 Nomor 3).
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LUWU UTARA NOMOR 3 TAHUN
2012 TENTANG IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
Pasal I
Ketentuan Pasal 32 ayat (8) Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 3 Tahun
2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan (Berita Daerah Kabupaten Luwu
Utara Tahun 2012 Nomor 3) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 32
(1) Garis Sempadan Bangunan menjadi pedoman teknis dalam penerbitan
IMB.
(2) Garis sempadan pondasi bangunan terluar yang sejajar dengan as jalan (rencana jalan)/tepi sungai/tepi pantai ditentukan berdasarkan lebar jalan/rencana jalan/lebar sungai/kondisi pantai, fungsi jalan dan peruntukan kapling/kawasan.
..,
(4) Letak garis sempadan pondasi bangunan terluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk daerah pantai, bilamana tidak ditentukan lain adalah 100 meter dari garis pasang tertinggi pada pantai yang bersangkutan.
(5) Untuk lebar jalan/sungai yang kurang dari 5 meter, letak garis sempadan adalah 2,5 meter dihitung dari tepi jalan/pagar.
(6) Letak garis sempadan pondasi bangunan terluar pada bagian samping yang berbatasan dengan tetangga bilamana tidak ditentukan lain adalah paling dekat 2 meter dari batas kapling, atau dasar kesepakatan dengan tetangga yang saling berbatasan.
(7) Letak garis sempadan pondasi bangunan terluar pada bagian belakang yang berbatasan dengan tetangga bilamana tidak ditentukan lain adalah paling dekat 2 meter dari batas kapling, atau dasar kesepakatan dengan tetangga yang saling berbatasan.
(8) Penetapan Garis Sempadan Bangunan pada setiap klasifikasi jalan sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini.
Pasal II
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten
Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2013.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 10 Tahun 2013
PENETAPAN PAGU SEMENTARA ALOKASI DANA BAGIAN PEMERINTAH DESA SE-KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN ANGGARAN 2013
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2013/No.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Pagu Sementara Alokasi dana Bagian Pemerintah Desa Se-Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Ayat (3) Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 9 Tahun 2012 tentang Jenis Penerimaan Pendapatan Daerah yang Dibagikan ke Pemerintah Desa sebagai Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Desa dan Tata Cara Perhitungan Alokasi Dana Bagian Pemerintah Desa Se• Kabupaten Luwu Utara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 29 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 9 Tahun 2012 tentang Jenis Penerimaan Pendapatan Daerah yang Dibagikan ke Pemerintah Desa sebagai Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Desa dan Tata Cara Perhitungan Alokasi Dana Bagian Pemerintah Desa Se-Kabupaten Luwu Utara, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Pagu Sementara Alokasi Dana Bagian Pemerintah Desa Se• Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2013.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesai Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang• Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
,_ Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4587);
-· ....'...
10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 310);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5
Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2006 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 149);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 9
Tahun 2007 tentang Keuangan Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2007 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 158);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 179);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8
Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2013
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2012
Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Utara Nomor 233);
..
17. Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan, Perubahan dan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa di Kabupaten Luwu Utara (Betita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2010 Nomor 12) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perubahan Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan, Perubahan dan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa di Kabupaten Luwu Utara (Betita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2012 Nomor 10);
18. Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 9 Tahun 2012 tentang Jenis Penerimaan Pendapatan Daerah yang Dibagikan ke Pemerintah Desa sebagai Perimbangan Keuangan antara Pernerintah Kabupaten dan Pemerintah Desa dan Tata Cara Perhitungan Alokasi Dana Bagian Pemerintah Desa Se-Kabupaten Luwu Utara (Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun
2012 Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 29 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 9 Tahun 2012 tentang Jenis Penerimaan Pendapatan Daerah yang Dibagikan ke Pemerintah Desa sebagai Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Desa dan Tata Cara Perhitungan Alokasi Dana Bagian Pemerintah Desa Se• Kabupaten Luwu Utara, perlu ditetapkan Penyaluran Alokasi Dana Bagian Pemerintah Desa Se-Kabupaten Luwu Utara (Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2012 Nomor 29);
17. Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 59 Tahun 2012 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2013 (Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2012
Nomor 59).
PERATURAN BUPATI LUWU UTARA TENTANG PENETAPAN PAGU SEMENTARA ALOKASI DANA BAGIAN PEMERINTAH DESA SE-KABUPATEN LUWU UTARA TAHON ANGGARAN 2013.
Pasal l
Bobot Desa dan Pagu Sementara Alokasi Dana Bagian Pemerintah Desa se-Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2013 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan peraturan ini.
Pasal 2
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal cliundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinnya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2013.
20
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 09 Tahun 2013
BIAYA PERJALANAN DINAS JABATAN DALAM NEGERI BAGI BUPATI, WAKIL BUPATI, PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD, PEGAWAI NEGERI SIPIL, PEGAWAI TIDAK TETAP DAN PIHAK KETIGA LINGKUP PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 09, BD.2013/No.09
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Biaya Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidakn Tetap dan Pihak Ketiga Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyesuaian Satuan Biaya
Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Bupati, Wakil
Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri
Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Pihak Ketiga dalam
Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara,
perlu dilakukan penyesuaian terhadap biaya
perjalanan dinas yang,diatur dalam Peraturan Bupati
Luwu Utara Nomor 288 Tahun 2011 dalam lingkup
pemerintah daerah Kabupaten Luwu Utara;
b. bahwa penyesuaian sebagaimana dimaksud pada
huruf a merupakan tindak lanjut atas ditetapkannya
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun
2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 32 Tahun
2012 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2013 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam
Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan
Pegawai Tidak Tetap;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
membentuk Peraturan Bupati tentang Biaya
Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Bupati, Wakil
Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri
Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Pihak Ketiga dalam
Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-
Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-
Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu
Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3826);
3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4250);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
9. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5043);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000
tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan
Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun
2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
310);
15. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 53 Tahun
2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
694);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun
2012 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2013 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 508) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 16 Tahun
2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012 tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 146);
17. Peraturan Menteri Keuangan Nomor :
37/PMK. 02/2012 tentang Standar Biaya Tahun
Anggaran 2013 (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 287) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor :
31/PMK.02/2013 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Keuangan Nomor : 37/PMK.02/2012 tentang
Standar Biaya Tahun Anggaran 2013 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 211);
18. Peraturan Menteri Keuangan Nomor :
113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam
Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan
Pegawai Tidak Tetap (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 678);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 1
Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Luwu Utara (Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2005 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara
Nomor 135) sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu
Utara Nomor 1 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor
1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten
Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Utara Tahun 2007 Nomor 1, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 152);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5
Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Luwu Utara Tahun 2006 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor
151);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor
8 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun
Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Utara Tahun 2012 Nomor 8);
22. Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 59 Tahun 2012
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun
Anggaran 2013 (Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara
Tahun 2012 Nomor 59).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
RUANG LINGKUP
BAB III
PRINSIP PERJALANAN DINAS
BAB IV
PERJALANAN DINAS JABATAN
BAB V
BIAYA PERJALANAN DINAS
BAB VI
PERTANGGUNG JAWABAN BIAYA PERJALANAN DINAS
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2013.
NOMOR 9 TAHUN 2013
25 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 08 Tahun 2013
INDIKATOR KINERJA UTAMA KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN 2010-2015
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 08, BD.2013/No.08
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Indikator Kinerja Utama Kabupaten Luwu Utara Tahun 2010-2015
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksa.nakan Ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/9/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan lndikator Kinerja Utama di Lingkungan lnstansi Pemerintah, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang lndikator Kinerja Utama Kabupaten Luwu Utara Tahun
2010 - 2015.
: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nornor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang• Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
I i
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 -
2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4700);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemeritahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand
Design Reformasi Birokrasi 2010-2025;
11. Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2010 tentang
Pembentukan Komite Pengarah Reformasi Birokrasi
Nasional dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional
sebagaimana diubah dengan Keputusan Presiden Nomor
23 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Keputusan
Presiden Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pembentukan
Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional dan Tim
Reformasi Birokrasi Nasional;
12. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2010;
13. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor:
63/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman Umum
Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
14. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: PER/20/M.PAN/04/2006 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Publik;
15. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/9/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan lndikator Kinerja Utama di Lingkungan lnstansi Pemerintah;
16. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor:
.\ I'
PER/20/M.PAN/11/2008 tentang Petunjuk Penyusunan
Indikator Kinerja Uta.ma;
17. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2010 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2010-2014;
18. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 694);
20. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 179);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 9
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 180);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 10
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Daerah Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara
Nomor 181) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 4 Tahun 2012
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten
Luwu Utara Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2012
Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Utara Nomor 229);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 11
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
dan Lembaga Telmis Daerah Lain Kabupaten Luwu
Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun
2008 Nomor 11, Ttambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 182) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 11
Tahun 2008 tentang Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Telmis Daerah Lain Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten
I: I \
Luwu Utara Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 230);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 12
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Luwu Utara
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Tahun
2008 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Nomor 183);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 11
Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Luwu
Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun
2010 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Nomor 210);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 6
Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Tahun 2010-2015;
27. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 3
Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal Daerah Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2012 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 228);
PERATURAN BUPATI TENTANG INDIKATOR KINERJA UTAMA KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN 2010 - 2015.
Pasal l
Indikator kinerja merupakan acuan ukuran kinerja yang digunakan oleh masing-masing unit kerja di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara untuk menetapkan rencana kinerja tahunan, menyampaikan rencana kerja dan anggaran, menyusun dokumen penetapan kinerja, menyusun laporan akuntabilitas kinerja serta melakukan evaluasi pencapaian kinerja sesuai dengan dokumen Rencana Strategis Tahun
2010 -2015.
Pasal 2
Indikator Kinerja Utama Kabupaten Luwu Utara Tahun 2010 - 2015 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini.
I \
I I •
Pasal 3
Penyusunan laporan akuntabilitas kinerja dan evaluasi terhadap pencapaian kinerja dilakukan oleh SKPD dan disampaikan kepada Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Pasal 4 lnspektorat Kabupaten Luwu Utara wajib :
a. melakukan review atas capaian kinerja Setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Utara dalam rangka meyakinkan keandalan informasi yang disajikan dalam laporan akuntabilitas kinerja; dan
b. melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Peraturan ini dan melaporkan kepada Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Pasal 5
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam berita daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2013.
33
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 07 Tahun 2013
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LUWU UTARA NOMOR 24 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PENATAUSAHAAN BARANG MILIK DAERAH
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 07, BD.2013/No.07
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Pedoman Teknis Penatausahaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan adanya Perubahan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2012, perlu mengubah Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 24 Tahun 2011;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Luwu Utara tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 24 Tahun 201 ltentang Pedoman Teknis Penatausahaan Barang Milik Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Unclang Nornor
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4150);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang• Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang• undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pengamanan dan Pengalihan Barang Milik/Kekayaan Negara dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah Dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2001
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4073);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4503);
9. Peraturan Pe'merintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerlntah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4609) sebagaimana telah cliubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4855);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4737);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5
Tahun 1997 tentang Tuntutan
Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi
Keuangan dan Barang Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam · Negeri Nomor 7
Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah sebagaimana telah cliubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia
Pedoman Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Republik Indonesia Nomor 21 Tahun
2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor .13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Telmis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
16. Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2001 tentang Sistem lnformasi Manajemen Barang Daerah;
17. Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pedoman Penilaian Barang Daerah;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2009 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 193);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 181) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 4 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Luwu
Utara ( Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 229);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan Lembaga Teknis Lain Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008
Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Nomor 182), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5
Tahun 2012 tentang Perubahan Atas
Peratu.ran Daerah Kabupaten Luwu Utara
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Teknis Daerah Lain Kabupaten Luwu Utara ( Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 230);
21. Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 24
Tahun 2011 tentang Pedoman Teknis
Penatausahaan Barang Milik Daerah (Berita
Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2011
Nomor 24).
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LUWU UTARA NOMOR 24 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PENATAUSAHAAN BARANG MILIK DAERAH
Pasal I
Ketentuan Pasal 40 dalam Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 24
Tahun 2011 tentang Pedoman Teknis Penatausahaan Barang Milik
Daerah ( Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2011 Nomor
24 ) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut;
Pua140
Nomor Kode Lokasi terdiri dari 14 ( empat belas) digit sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini, terdiri atas :
a. kode komponen pemilikan barang;
b. kode propinsi;
c. kode kabupaten;
d. kode bidang;
e. kode unit kerja/ SKPD;
f. kode tahun pembelian; dan g. kode sub unit/satuan kerja.
Paaal II
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Serita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2013.
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 05 Tahun 2013
HARGA JUAL DAN PENGGUNAAN KEUNTUNGAN OBAT PASIEN UMUM PADA APOTIK RUMAH SAKIT UMUM DAERAH (RSUD) ANDI DJEMMA MASAMBA KABUPATEN LUWU UTARA
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 05, BD.2013/No.05
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Harga Jual dan Penggunaan keuntungan Obat Pasien Umum Pada Apotik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Djemma Masamba Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan dan terjangkaunya harga obat-obatan bagi masyarakat pada Apotik RSUD Andi Djemma Masamba, perlu menetapkan Harga Jual Obat dan Penggunaan Keuntungan Obat Pasien Umum;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Harga Jual Obat dan Penggunaan Keuntungan Obat Pasien Umum pada Apotik Rumah Sakit Umum Daerah Andi Djemma Masamba Kabupaten Luwu Utara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
6. Undang-Undang Nornor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6072);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Keputusan bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam
Negeri Nomor : 1203/Menkes/SKB/II/ 1993 dan Nomor :
440/4689 /POUD tentang Tarif dan Tata Laksana Pelayanan
Kesehatan di Puskesmas dan Rumah sakit Umum Daerah bagi Peserta PT (Persero) Asuransi Kesehatan Indonesia dan Anggota Keluarganya;
9. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 574/Menkes/SK/IV/2000
tentang Pembangunan Kesehatan Menuju Indonesia Sehat 2010;
10. Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam
Negeri Republik Indonesia Nomor 616.A/Menkes/SKB/VI/2004
Nomor 155 A Tahun 2004 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan bagi Peserta Askes (Persero) dan Anggota Keluarganya di Puskesmas dan Rumah Sa.kit Daerah;
11. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
HK.03.01/Menkes/ 146/1/2010 tentang Harga Obat Generik;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan
Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Utara Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Nomor 179);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 12 Tahun
2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2011 Nomor 12, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 222);
PERATURAN BUPATI LUWU UTARA TENTANG HARGA JUAL DAN PENGGUNAAN KEUNTUNGAN OBAT PASIEN UMUM PADA APOTIK RUMAH SAKIT UMUM DAERAH RSUD ANDI DJEMMA MASAMBA KABUPATEN LUWU UTARA.
Pasal l
(1) Harga obat pasien umum pada Apotik RSUD Andi Djemma Masamba mengacu pada harga Netto Perusahaan Besar Farmasi/Pabrik Obat.
(2) Harga jual obat Apotik adalah harga Netto ditambah Pajak
Pertambahan Nilai dan keuntungan sebesar 25% dengan
ketentuan tidak melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).
_.,' .
Pasal 2
Keuntungan obat sebesar 25 % sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dijadikan 100 % diperuntukkan sebagai berikut :
a. Jasa Pelayanan : 50 %
b. Disetor ke Kas Daerah : 50 %
Pasal 3
Jasa pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a sebesar 50% pendistribusiannya diatur oleh Direktur RSUD Andi Djemma Masamba.
Pasal 4
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 18 Tahun 2010 tentang Harga Jual dan Penggunaan Keuntungan Obat pada Apotik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Djemma Masamba Kabupaten Luwu Utara (Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2010 Nomor 18) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Peraturan Bupati ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2013.
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 04 Tahun 2013
ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN 2013-2015
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 04, BD.2013/No.04
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Road MAP Reformasi Birokrasi Kabupaten Luwu Utara Tahun 2013-2015
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor
81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi
Birokrasi 2010-2025 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2010 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2010-2014, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2013-2015.
Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang
Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3890);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu
Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3826);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
' '
))
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemeritahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang
Grand Design Refonnasi Birokrasoi 2010-2025;
11. Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2010 tentang Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional dan Tim Refonnasi Birokrasi Nasional sebagaimana diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 23
Tahun 2010 tentang Perubahan atas Keputusan
Presiden Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pembentukan Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional;
.J
12. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2010;
13. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia Nomor: PER/20/M.PAN/04/2006 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Publik;
14. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Republik Indonesia Nomor:
63/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman Umum
Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
15. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 179);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 9
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaen Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun
2008 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Nomor 180);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 10
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Daerah Kabupaen Luwu Utara (Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor
10, Tambahan Lembaran· Daerah Kabupaten Luwu
Utara Nomor 181) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 4
Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 10 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Daerah Kabupaen Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Utara Nomor 229);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 11
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Lain Kabupaen Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 11, Ttambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 182) sebagairnana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 11 Tahun 2008 tentang Inspektorat, Badan Perencanaan
Lain Kabupaen Luwu Utara (Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2012 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Utara Nomor 230); ·
19. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 12
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kecamatan dan Kelurahan Kabupaen Luwu Utara
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun
Tahun 2008 Nomor 12, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 183);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 11
Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2010 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 210);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 3
Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan
Penanaman Modal Daerah Kabupaten Luwu Utara
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun
2012 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Nomor 228).
PERATURAN BUPATI LUWU UTARA TENTANG ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI TAHUN 2013-2015.
Pasal 1
Road Map Reformasi Birokrasi 2013-2015 ini, digunakan sebagai acuan untuk melaksanakan Reformasi Birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara.
Pasal 2
Road Map Reformasi Birokrasi 2013-2015 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagaimana tersebut dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
pasal 3
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempata.nnya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2013.
41
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 03 Tahun 2013
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LUWU UTARA NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG PEMBENTUKAN UNIT LAYANAN PENGADAAN
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 03, BD.2013/No.03
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Kepala Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5
Tahun 2012 tentang Unit Layanan Pengadaan maka Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3833);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang• Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3955);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3956);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tam.bah.an Lembaran Negara Repub1ik Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5334);
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum . Nomor
07/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman
Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi;
10.Peraturan Kepala · Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Unit Layanan Pengadaan (ULP);
11.Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 79);
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LUWU UTARA NOMOR 1 TAHUN 2012
TENTANG PEMBENTUKAN UNIT LAYANAN PENGADAAN.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan (Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2012
\ � \ .
I
. ;,, .
L. 1,..l
1. Ketentuan Pasal 1 angka 27 dan angka 28 diubah, dan diantara angka 16 dan angka 17 clisisipkan 1 (satu) angka yaitu angka 16a, diantara angka 40 dan angka 41 disisipkan 1 (satu) angka, yaitu angka 40a serta ditambah angka 43, angka 44 dan angka 45, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
1. Daerah adalah Kabupaten Luwu Utara.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten
Luwu Utara.
3. Bupati adalah Bupati Luwu Utara.
4. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku Pengguna Anggaran, meliputi Lembaga Teknis/Dinas/ Sekretariat Daerah/Sekretariat DPRD/Kecamatan/Satuan Polisi Pamong Praja.
5. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut dengan Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh Barang /Jasa oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa.
6. Paket Pekerjaan adalah kumpulan/rangkaian kegiatan terukur yang akan memberikan keluaran (output) berupa barang atau jasa dengan fungsi tertentu, dilakukan pada kurun waktu dan lokasi tertentu yang merupakan penunjang berjalannya kegiatan.
7. Pengguna Barang/Jasa adalah Pejabat pemegang kewenangan penggunaan Barang dan/atau Jasa milik Negara/Daerah di masing-masing SKPD.
8. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang dipimpinnya.
9. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan Pengguna Anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi SKPD.
10. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPKm adalah pejabat yang diangkat dengan Keputusan PA, atau KPA sebagai pemilik pekerjaan yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
11. Unit Lavanan Penzadaan Kabuoaten Luwu Utara vane
,....
Barang/Jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Luwu Utara dan instansi lainnya.
12. Kepala ULP adalah penanggung jawab tugas dan fungsi ULP dalam mengkoordinir pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa.
13. Kelompok Kerja yang selanjutnya disebut Pokja adalah sa1ah satu unsur dalam ULP yang terdiri dari pegawai• pegawai yang telah memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah dan berfungsi sebagai panitia pengadaan pelaksana proses pemilihan penyedia barang/jasa.
14. Sekretariat ULP adalah salah satu unsur dalam ULP
yang bertugas memberikan layanan administrasi dan
logistik serta menyediakan sarana dan prasarana
penunjang pelaksanaan pemilihan penyedia
barang/jasa.
15. Pejabat Pengadaan adalah personil yang memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/ Jasa yang melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa.
16. Panitia/Pejabat Penerirna Basil Pekerjaan adalah panitia/pejabat yang ditetapkan oleh PA/KPA yang bertugas memeriksa dan menerima basil pekerjaan.
16a. Aparat Pengawas Intern Pemerintah atau pengawas intern pada institusi lain yang selanjutnya disebut APIP adalah Aparat yang melakukan Pengawasan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi;
17. Penyedia Barang/Jasa adalah badan usaha atau orang perseorangan yang menyediakan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya.
18. Layanan Pengadaan Secara Elektronik Kabupaten Luwu Utara yang selanjutnya disebut LPSE Kabupaten Luwu Utara adalah unit pendukung ULP yang mengelola sistem informasi layanan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik.
19. Layanan Pengadaan Secara Elektronik yang selanjutnya disebut LPSE adalah unit kerja yang mengelola sistem pelayanan pengadaan barang/jasa secara elektronik (SPSE).
20. Pakta Integritas adalah surat pemyataan yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme dalam Pengadaan Barang/Jasa.
21. Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh Pengguna Barang.
:··- •• 1
}. \
- 1 .,.(
' .
22. Pekerjaan Konstruksi adalah seluruh pekerjaan yang berhubungan dengan pelaksanaan konstruksi bangunan atau pembuatan wujud fisik lainnya.
23. Jasa Konsultansi adalah jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu diberbagai bidang keilmuan yang mengutama.kan adanya olah pikir (brainware).
24. Jasa Lainnya adalah jasa yang membutuhkan
kemampuan tertentu yang mengutamakan
keterampilan (skillware) dalam suatu sistem ta.ta. kelola
yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan atau segala pekerjaan dan/atau penyediaan jasa selain Jasa Konsulta.nsi, pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dan pengadaan Barang.
25. Pelelangan Umum adalah metode pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa lainnya untuk semua pekerjaan yang dapat didikuti oleh semua Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa lainnya yang memenuhi syarat.
26. Pelelangan Terbatas adalah metode pemilihan Penyedia pekerjaan Konstruksi untuk Pekerjaan Konstruksi dengan jumlah Penyedia yang mampu melaksanakan diyakini terbatas dan untuk pekerjaan yang kompleks.
27. Pelelangan Sederhana adalah metode pemilihan Penyedia Barang/Jasa lainnya untuk pekerjaan yang bemilai paling tinggi Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
28. Pemilihan Langsung adalah metode pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi untuk pekerjaan yang bernilai paling tinggi Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah}.
29. Seleksi Umum adalah metode pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi untuk pekerjaan yang dapat diikuti oleh semua Penyedia Jasa Konsultansi yang memenuhi syarat.
30. Seleksi Sederhana adalah metode pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi untuk Jasa Konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah}.
31. Sayembara adalah metode pemilihan Penyedia Jasa yang memperlombakan gagasan orisinal, kreatifitas dan inovasi tertentu yang harga/biayanya tidak dapat ditetapkan berdasarkan Harga Satuan.
32. Kontes adalah meode pemilihan Penyedia Barang yang memperlombakan Barang/Benda tertentu yang tidak mempunyai harga pasar dan yang harga/biayanya tidak dapat ditetapkan berdasarkan Harga Satuan.
l
> � l I > l � i.. 1 S' ._).
v :
l.-
33. Penunjukan Langsung adalah metode pemilihan
Penyedia Barang/Jasa dengan cara menunjuk langsung
1 (satu) Penyedia Barang/Jasa.
34. Pengadaan Langsung adalah Pengadaan Barang/Jasa langsung Kepada Penyedia Barang/Jasa, tanpa melalui Pelelangan/ Seleksi/Penujukan Langsung.
35. Swakelola adalah Pengadaan Barang/Jasa dimana pekerjaannya direncanakan, dikerjakan dan/atau diawasi sendiri oleh SKPD/Unit Kerja sebagai penanggung jawab anggaran.
36. Dokumen Pengadaan adalah dokumen yang ditetapkan oleh ULP/Panitia/Pejabat Pengadaan yang memuat informasi dan ketentuan yang harus ditaati oleh para pihak dalam proses Pengadaan Barang/Jasa.
· 37. Dokumen Perencanaan adalah dokumen yang ditetapkan oleh Pengguna Anggaran yang didalamnya memuat Spesifikasi Teknis, Rencana Anggaran Biaya dan Gambar Perencanaan sebagai syarat dalam melaksanakan proses Pengadaan Barang/Jasa.
38. Rencana Umum Pengadaan yang selanjutnya disebut RUP adalah kebijakan umum yang meliputi pemaketan pekerjaan, cara pengadaan barang/jasa dan pengorganisasian barang/jasa.
39. Kerangka Acuan Kerja yang selanjutnya disebut KAK adalah dokum.en yang ditetapkan oleh Pengguna Anggaran, paling sedikit memuat uraian kegiatan yang akan dilaksanakan, waktu pelaksanaan yang diperlukan, spesifikasi teknis barang/jasa yang akan diadakan dan besarnya total perkiraan biaya pekerjaan.
40. Barga Perkiraan Sendiri yang selanjutnya disebut HPS adalah uraian harga barang/jasa yang ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen atas survei harga yang diambil dari minimal dua tempat berbeda sebagai pembanding.
40a. Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa adalah tanda bukti pengakuan dari pemerintah atas kompetensi dan kemampuan profesi dibidang Pengadaan Barang/Jasa.
41. e-Procuremeni adalah sistem pengadaan barang/jasa pemerintah yang proses pelaksanaannya dilakukan secara elektronik berbasis web dengan memanfaatkan fasilitas teknologi komunikasi dan informasi yang meliputi e-Tenderinq dan e-Selection.
42. E-Tendering adalah tata cara pemilihan Penyedia Barang/Jasa yang dilakukan secara terbuka dan dapat diikuti oleh semua Penyedia Barang/Jasa yang terdaftar pada sistem pengadaan secara elektronik denaan cara menvamnaikan 1 (satu) kali nenawaran
•• • 1
'
t.. • .9 ./.
43. Katalog elektronik atau e-Catalogue adalah system informasi elektronik yang memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis dan harga barang tertentu dari berbagai Penyedia Barang/Jasa Pemerintah.
44. e-Purchasinq adalah tata cara pembelian Barang/Jasa melalui sistem katalog elektronik
45. Portal Pengadaan Nasional adalah pintu gerbang system informasi elektronik yang terkait dengan informasi Pengadaan Barang/Jasa secara nasional yang dikelola oleh LKPP.
2. Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
I
'-·
Pasal 6
ULP mempunyai tugas sebagai berikut:
a. melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa yang dilakukan melalui Pelelangan/ Seleksi/ Penunjukan Langsung/ Pengadaan Langsung sampai dengan penetapan pemenang;
b. pengadaan langsung sebagaimana dimaksud pada huruf
a termasuk pengadaan barang persediaan {ATK dan barang pakai habis lainnya) dengan nilai anggaran sampai dengan Rp. 200.000.000,- ( dua ratus juta rupiah) proses pengadaannya dilaksanakan di ULP oleh 1 (satu) orang Pejabat Pengadaan yang ditunjuk dari Pokja ULP melalui Surat Keputusan Pengguna Anggaran;
c. mengkaji Ulang Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa bersama PPKm;
d. menyusun rencana pemilihan penyedia barang/jasa;
e. mengumumkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa di website Daerah dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat, serta menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan pada Portal Pengadaan Nasional;
f. menilai kualifikasi penyedia barang/jasa melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi;
g. melakukan evaluasi administrasi administrasi. Teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk;
h. menjawab sanggahan;
i. menyampaikan basil pemilihan dan menyerahkan salinan dokumen pemilihan penyedia barang/jasa kepada PPKm;
j. menyiapkan dokumen asli pemilihan penyedia barang/jasa;
k. mengusulkan perubahan Harga Perkiraan Sendiri,
Kerangka Acuan Kerja/ Spesifikasi teknis pekerjaan dan rancangan kontrak kepada PPK.m;
1. membuat laporan mengenai proses dan hasil Pengadaan kepada Bupati;
m. memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan
kegiatan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA;
n. menyusun dan melaksanakan strategi Pengadaan
o. melaksanakan pengadaan barang/jasa dengan menggunakan sistem pengadaan secara elektronik di LPSE;
p. melaksanakan evaluasi terhadap proses pengadaan barang/jasa yang telah dilaksanakan; dan
q. mengelola system informasi manajemen pengadaan yang
mencakup dokumen pengadaan, data survey harga, daftar kebutuhan barang/jasa, daftar hitam penyedia.
3. Ketentuan Pasal 8 disisipkan 2 (dua) ayat diantara ayat (1) dan ayat (2) yaitu ayat (la) dan (lb), dan ayat (2) diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
(1) Perangkat Organisasi ULP Kabupaten Luwu Utara terdiri
dari:
a. Kepala ULP;
b. Sekretaris;
c. Kepala Sub Bagian, terdiri atas:
1. Kepala Sub Bagian Administrasi;
2. Kepala Sub Bagian Teknis;
3. Kepala Sub Bagian Sarana dan Prasarana;
d. Staf Sub Bagian;
e. Poltja ULP;
f. Outsourching;
(la) Poltja Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) clibentuk berdasarkan Jumlah Paket Pengadaan yang akan dilelang dalam 1 (satu) tahun anggaran.
(1b) Keanggotaan Poltja Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (la) berjumlah gazal paling kurang 3 (tiga) orang dalam 1 (satu) pokja.
(2) Struktur Organisasi ULP sebagaimana tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
4. Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
(1) Kepala ULP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
{1) huruf a mempunyai tugas:
a. memimpin dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan
ULP;
b. menyusun dan melaksanakan strategi Pengadaan
Barang/Jasa ULP;
c. menyusun program kerja dan anggaran ULP;
d. mengawasi seluruh kegiatan pengadaan barang/jasa di ULP dan melaporkan apabila ada penyimpangan dan/atau inclikasi penyimpangan;
e. membuat laporan pertanggungjawaban atas
nelakaanaan keaiaran nenzadaan baranc /fas::i kr.n.::1cfa
f. melaksanakan pengembangan dan pembinaan
Sumber Daya Manusia ULP;
g. menugaskan anggota Pokja sesuai dengan beban kerja masing--masing;
h. mengusulkan penempatan/ pemindahan/ pemberhentian anggota Pokja - ULP kepada Bupati dan/ atau Pengguna Anggaran apabila terbukti melakukan pelanggaran peraturan perundang-• undangan dan/atau KKN; dan
i. mengusulkan staf pendukung ULP sesuai kebutuhan.
(2) Kepala ULP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dapat merangkap dan bertugas sebagai anggota Pokja ULP.
5. Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
'�..._
� .../
Pasal 10
(1) Sekretaris ULP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(1) hurufb mempunyai tugas:
a. menginventarisasi paket--paket yang akan dilelang/
diseleksi;
b. memfasilitasi pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa yang dilaksanakan oleh Pokja ULP;
c. mengagendakan dan mengkoordinasikan sanggahan
yang disampaikan oleh penyedia barang/jasa;
d. mengelola system pengadaan dan system informasi data manajemen pengadaan untuk mendukung pelaksanaan pengadaan barang/jasa;
e. mengelola dokumen pengadaan barang jasa;
f. melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pengadaan dan menyusun laporan; dan
g. menyiapkan dan mengkoordinasikan tim teknis dan Staf Pendukung ULP dalam proses pengadaan barang/jasa.
(2) Sekretaris ULP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(1} huruf b dapat merangkap dan bertugas sebagai anggota Pokja ULP.
6. Ketentuan Pasal 13 diubah, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
(1) Pokja ULP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1)
huruf e mempunyai tugas:
a. melakukan kaji ulang terhadap spesifi.kasi dan Harga Perkiraan Sendiri paket--paket yang akan dilelang/ diseleksi;
b. mengusulkan perubahan Harga Perkiraan Sendiri,
Kerangka Acuan Kerja/ Spesifikasi teknis pekerjaan
,'•
c. menyusun rencana pemilihan Penyedia Barang/Jasa dan menetapkan dokumen pengadaan;
d. melakukan pemilihan penyedia barang/jasa mulai dari pengumuman kualifikasi atau pelelangan sampai dengan menjawab sanggah;
e. mengusulkan penetapan pemenang kepada Pengguna Anggaran atau Bupati untuk penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bemilai di atas Rp. 100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah) dan penyedia Jasa Konsultansi yang bemilai di atas Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) melalui Kepala ULP;
f. menetapkan Pemenang untuk :
1) pelelangan atau penunjukan langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Lainnya yang bemilai paling tinggi Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau
2) seleksi atau penunjukan langsung untuk paket Pengadaan Jasa konsultansi yang bemilai paling tinggi Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
g. menyampaikan Berita Acara Hasil Pelelangan kepada
PPK melalui Kepala ULP;
h. membuat laporan mengenai proses dan basil
Pengadaan Barang/Jasa kepada Kepala ULP;
i. memberikan data dan informasi kepada Kepala ULP mengenai Penyedia Barang/Jasa yang melalrukan perbuatan seperti penipuan, pemalsuan dan pelanggaran lainnya;
j. mengusulkan bantuan Tim Teknis dan/atau Tim Ahli
kepada Keepala ULP; dan
k. membuat dan menginventarisir kertas kerja dalam proses pelaksanaan kaji ulang atas HPS, Spesifikasi Teknis dan Kualitas Barang yang akan dilelang.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua Pokja dan setiap
anggota Pokja ULP mempunyai kewenangan yang sama dalam pengambilan keputusan yang ditetapkan berdasarkan suara terbanyak.
(3) Penetapan pemenang oleh Pokja ULP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, tidak bisa diganggu gugat oleh Kepala ULP.
(4) Anggota Pokja ULP dapat bertugas dan menjadi Pejabat
Pengadaan diluar ULP.
7. Ketentuan Pasal 15 huruf h dan huruf i dihapus, sehingga
Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15
Kepala ULP wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki status sebagai Pegawai Negeri;
c. memiliki kualifikasi teknis dan manajerial;
d. memiliki kemampuan untuk mengambil keputusan;
e. memiliki integritas moral, disiplin dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas:
f. memiliki pengalaman sebagai pejabat/panitia pengadaan
barang/jasa Pemerintah;
g. memahami seluruh jenis pekerjaan yang menjadi tugas polrja pengadaan; dan
h. syarat lain yang ditentukan dalam aturan kepegawaian untuk jabatan yang setara.
8. Ketentuan Pasal 21 diubah, sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 21
(1) Berdasarkan persyaratan yang wajib dimiliki melalui Berita Acara Seleksi Tim Penilai selanjutnya perangkat ULP Luwu Utara diangkat dengan Keputusan Bupati.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas unsur Pejabat Pembina Kepegawaian, Pengguna
Anggaran dan Aparat Pengawas Internal Daerah.
9. Ketentuan Pasal 22 huruf (c) diubah, diantara Pasal 22 disisipkan huruf [d], sehingga Pasal 22 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 22
Kepala ULP diberhentikan oleh Bupati dengan mempertimbangkan:
a. pendapat Pejabat Pembina Kepegawaian;
b. pendapat Pejabat Pengawasan Internal Daerah;
c. pendapat Pengguna Anggaran; dan
d. masukan dari Asosiasi Ahli Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah.
10.Ketentuan Pasal 28 diubah, sehingga Pasal 28 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 28
Ketentuan lain yang tidak atau belum diatur dalam Peraturan Bupati ini dalam hal proses pemilihan penyedia barang/jasa, tetap mengacu pada Peraturan Presiden Nomor
54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
•. -
Pasal II
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempata.nnya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2013.
13
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat