Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PEMILIHAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menilai keberhasilan capaian kinerja
organisasi sesuai pasal 4 Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 25 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
Organisasi Perangkat Daerah di Lingkup Pemerintah
Kabupaten Bantaeng;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan akuntabilitas,
responsibilitas dan kinerja instansi pemerintah serta
kualitas laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah,
perlu dilakukan evaluasi terhadap laporan tersebut secara
intensif;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 201l Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
52341;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 20l4 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Negara Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Negara Nomor 5657);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4614);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata
Cara Pengendalian dan Evaluasi pelaksanaan Rencana
Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4663);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan Tata Cara, Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4689);
6. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand
Design Reformasi Birokrasi 2010-2025;
7. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2012 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja
Instansi Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2013;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
10. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang
Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan
Tata Cara Review Atas Laporan Kinerja;
11. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor KEP/ 135/M.PAN I 9 / 2004 tentang Pedoman
Umum Evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi
Pemerintah;
12. Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 14
Tahun 2013 tentang Pedoman Evaluasi Akuntabilitas
Kinerja Instansi Pemerintah Di Lingkup Pemerintah
Provinsi Dan Kabupaten/Kota Di Provinsi Sulawesi Selatan
Pedoman Evaluasi SAKIP merupakan panduan bagi evaluator yang berkaitan
dengan:
a. Pemahaman mengenai tujuan evaluasi dan penetapan ruang lingkup
evaluasi;
b. Pemahaman mengenai strategi evaluasi dan metodologi yang digunakan
dalam evaluasi;
c. Penetapan langkah-langkah kerja yang harus ditempuh dalam proses
evaluasi; dan
d. Penyusunan LHE dan mekanisme pelaporan hasil evaluasi serta proses
pengolahan datanya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2018.
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara No. 7 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2010/NO.7, TLD NO.206
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka upaya peningkatan pelayanan kepada
masyarakat dibidang Pengujian Kendaraan Bermotor yang
diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah
untuk menunjang pelaksanaan pembangunan Kabupaten Luwu
Utara, maka perlu dilakukan pengujian terhadap kendaraan
bermotor yang wajib uji;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
: 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981
Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3209);
2. Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan
Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3826 );
3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
4. Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
5. Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
6. Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4389);
7. Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
8. Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438 );
9. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5025);
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049 );
11. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985 tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 37,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3293);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan
dan Pengemudi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1993 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3530 );
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4587);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4741);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Dalam
Negeri Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2007;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2005
tentang Pokok–pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2005 Nomor
5);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan
Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Utara Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Nomor 179
(1) Setiap kendaraan bermotor wajib uji yang dioperasikan di
jalan harus memenuhi syarat-syarat teknis dan laik jalan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Untuk menetapkan kendaraan bermotor yang telah memenuhi
syarat-syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan
pemeriksaan berupa uji berkala.
(3) Pelaksanaan uji berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
dilakukan oleh penguji yang telah memenuhi syarat
kualifikasi teknis yang ditunjuk oleh Kepala Dinas.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2010.
Peraturan Daerah
Nomor 4 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan
Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2001
Nomor 6)
28 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2017/NO.7, TLD NO.356
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PADA BADAN USAHA MILIK DAERAH DAN PT. BANK SULSELBAR
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Penyertaan Modal kepada Badan Usaha Milik
Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesai Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 310);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5
Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Utara Tahun 2006 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 149)
10. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 1
Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah
Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten
Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara
Tahun 2014 Nomor 1);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 2
Tahun 2014 tentang Perusahaan Daerah Air Minum
Tirta Bukae (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara
Tahun 2014 Nomor 2);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 4
Tahun 2017 tentang Perusahaan Umum Daerah
Simpurusiang (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Utara Tahun 2017 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 351);
(1) Pemerintah Daerah telah melakukan penyertaan
modal kepada PDAM sampai dengan tahun 2015
dengan nilai Rp6.862.237.207,43 (Enam Milyar
Delapan Ratus Enam Puluh Dua Juta Dua Ratus Tiga
Puluh Tujuh Ribu Dua Ratus Tujuh Rupiah Empat
Puluh Tiga Sen), selanjutnya Pemerintah Daerah
dapat melakukan penambahan penyertaan modal
pada PDAM dalam bentuk uang maupun barang.
Nilai penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah
kepada PDAM mulai Tahun Anggaran 2017 sampai dengan
tahun batas penyertaan modal sebesar
Rp5.000.000.000,00 (Lima Milyar Rupiah Rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2019.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 07 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Kab. Luwu Utara 2022 No.7/TLD No.381
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2) Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 73 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 13 Tahun 1999; UU Nomor 6 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah UU Nomor 11 Tahun 2020; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2022; Permendagri Nomor 110 Tahun 2016.
BAB I KETENTUAN UMUM.
BAB II MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP.
BAB III KEANGGOTAAN BPD.
BAB III KEANGGOTAAN BPD.
BAB V FUNGSI DAN TUGAS BPD.
BAB VI HAK, KEWAJIBAN, WEWENANG DAN LARANGAN ANGGOTA BPD.
BAB VII PERATURAN TATA TERTIB BPD.
BAB VIII HUBUNGAN KERJA BPD DENGAN PEMERINTAH DESA DAN LEMBAGA LAIN DI DESA.
BAB IX PENINGKATAN KAPASITAS BPD.
BAB X PEMBINAAN DAN PENGAWASAN.
BAB XI PENDANAAN.
BAB XII PELAPORAN ADMINISTRASI KEUANGAN.
BAB XIII KETENTUAN PERALIHAN.
BAB XIV KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2022.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, ketentuan BAB V Badan Permusyawaratan Desa dan BAB VI Hubungan Kerja, Pasal 31 sampai dengan Pasal 53 Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
XIV Bab, 56 Pasal (25 Hlm.) dan 5 Hlm. Penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara Nomor 07 Tahun 2011
PERTANGGUNGJAWABANPELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2010
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 07, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN 2011 NOMOR 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun2004 tentang Pemerintahan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2010.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak. Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor Ii TahuN 1994, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, -Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569)�
2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688) sebagaimana telah diubah dengan Undang•Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang•
Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas
Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor DO, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3988);
3.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan
Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 .Nomor 47, · Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3826); .
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tantang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
Perda Hal. 1
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara.Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
·
8.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4421);
9.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembatan Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang•
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
10.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5049);
11.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234t
12.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang StandaR Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 131,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4570);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005. tentang DanaPerimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575)
18.Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Infonnasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576)
19.Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578)
21. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tarnbahan Lembaran Negara Repub1ik Indonesia Nomor 4585);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pernbinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4594);
23. Peraturan Pemerintah Nornor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimanatelah diubah beberapa kali, terahkir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Rebuplik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan KeuanganDaerah;
25. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2006 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 151);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 10 Tahun 2010 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara (Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 209);
1.PERTANGGUNGJAWABANPELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2010
2.PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2010.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2011.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA NOMO 7 TAHUN 2011
TENTANG PERTANGGUNGJAWABANPELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2010
46
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 07 Tahun 2017
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENYALURAN BESARAN ALOKASI DANA, PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH BAGIAN PEMERINTAH DESA SE-KABUPATEN LUWU UTARA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 07, BD.2016/No.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penyaluran Besaran Alokasi Dana, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bagian Pemerintah Desa Se-Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 dan pasal
97 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penyaluran Besaran Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Bagi.an Pemerintah Desa Kabupaten Luwu Utara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor .47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826); ,
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);.
3.· Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesai Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan pemerintah Nomor 47
Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5717;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
11. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1884);
12. Peraturan menteri Keuangan Nomor: 49/PMK.07/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
478);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 14
Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2017 (Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2016 Nomor 14).
PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN ALOKASI DANA DESA, PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH BAGIAN PEMERINTAH DESA SE-KABUPATEN LUWUUTARA.
BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Luwu Utara.
2. Bupati adalah Bupati Luwu Utara.
3. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daera otonom.
4. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang
memiliki batas wilayah yang berwewenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan
prakarsa masyarakat, hak asal-usul dan/atau hak traclisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berada dalam wilayah Kabupaten Luwu Utara.
5. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Desa.
6. Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara yang cliperuntukkan
bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
7. Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah;
8. Alokasi Dana Desa, selanjutnya disingkat ADD adalah dana perimbangan yang diterima yang diterima kabupaten dalam Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten setelah di kurangi Dana Alokasi Khusus.
9. Alokasi Dana Bagian Pemerintah Desa adalah penerimaan daerah yang bersumber dari ADD, bagi hasil pajak daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten
yang dialokasikan ke Pemerintah Desa.
10. Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Alokasi
Dana Desa adalah sejumlah variabel yang menjadi
dasar perhitungan yang terdiri dari Variabel, Bobot
Variabel, Angka Bobot Desa dan indeks Bobot Desa.
11. Variabel adalah indikator yang digunakan dalarn menentukan Nilai Bobot Desa yang terdiri dari jumlah penduduk Desa, luas wilayah Desa, angka kemiskinan Desa.
12. Indeks Kesulitan Geografis desa selanjutnya disingkat IKG adalah ukuran untuk menentukan Tipologi desa berdasarkan tingkat kesulitan untuk akses ke wilayah suatu desa, yang disusun berdasarkan skoring yang dilakukan untuk masing-masing instrument penilaian.
13. Bobot variabel adalah nilai yang diberikan terhadap variabel jumlah penduduk Desa, luas wilayah Desa dan
angka kemiskinan Desa.
14. Nilai Bobot Desa adalah hasil perhitungan antara bobot dan variabel setiap Desa.
15. lndeks Bobot Desa adalah nilai hasil pembagian antara Nilai Bobot Desa yang bersangkutan terhadap jumlah Nilai Bobot Desa seluruh desa.
16. Pajak Daerah adalah kontribusi terhadap kepada
Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan
yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar•
besarnya kemakmuran ra.kyat.
17. Retribusi Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas pemberian layanan tertentu yang
khusus disediakan dan/atau diberi oleh pemerintah daerah untuk kepentingan pribadi atau badan.
18. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APBDesa, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
19. Kebijakan Umum APBD yang selanjutnya disingkat
KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun.
20. Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya disingkat PPAS adalab rancangan program
' , prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada SKPD untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan RKA-SKPD sebelum
disepakati dengan DPRD
Pasal 2
Peraturan Bupati ini menetapkan rincian Alokasi Dana Desa, Pajak daerah dan Retribusi Daerab untuk setiap desa di Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2017 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang tidaak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
BABII
ALOKASI DANA DESA, PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Bagian Kesatu
Pengalokaslan
Pasal 3
(1). Alokasi dana bagian Pemerintah Desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa dibagikan ke Pemerintah Desa sebesar minimal 1 Oo/o (sepuluh perseratus) dari dana perimbangan yang diterima Pemerintah Daerah dalam APBD setelah dikurangi DAK.
(2) Bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah dibagikan ke Pemerintah Desa sebesar minimal 10% (sepuluh perseratus) dari realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi Pemerintah Daerah.
Bagian Kedua Perhitungan Pasal 4
Tata cara perhitungan Alokasi Dana Desa bagian masing•
masing Pemerintah Desa sebagai berikut:
( 1) Alokasi Dana Desa dialokasikan dengan ketentuan:
a. 60°/o (enam puluh per seratus) dibagi secara merata;
dan
b. 40o/o (empat puluh per seratus) dibagi secara proporsional berdasarkan jumlah penduduk Desa, luas wilayah Desa, angka kemiskinan Desa, dan indeks kesulitan geografis.
(2) Variable jumlah penduduk Desa, luas wilayah Desa, dan angka kemiskinan Desa, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung dengan bobot:
a. 25% {tiga puluh per seratus) untuk jumlah penduduk
Desa;
b. 10% (dua puluh per setatus) untuk luas wilayah
Desa;
c. 35% (lima puluh per seratus) untuk angka
kemiskinan Desa;
d. 30% {tiga Puluh Per seratus) untuk Indeks Kesulitan
Geografis
(3) Rincian Alokasi Dana Desa, sebagaimana dimaksud pada
Ayat 2 dihitung dengan cara :
W = (0,25*21) + (0,35*Z2) + (0, 10*23) + (0,30*24)
Keterangan :
w =
21 =
Z2 =
Dana Desa Setiap Desa
Rasio jumlah penduduk setiap Desa terhadap total penduduk desa Kabupaten Luwu Utara
Rasio jumlah penduduk miskin setiap desa terhadap total penduduk miskin Desa Kabupaten Luwu Utara
23 = Rasio luas wilayah setiap desa terhadap luas wilayah desa Kabupaten Luwu Utara
24 = Rasio IKG setiap Desa terhadap total IKG Desa
Kabupaten Luwu Utara.
(4) Data Jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis setiap desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kementerian yang berwenang atau Lembaga yang menyelenggarakan urusan Pemerintah di Bidang Statistik.
Pasal 5
Tata cara perhitungan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagian masing-masing Pemerintah Desa sebagai berikut :
( 1) Pajak Daerah dan Retribusi daerah dialokasikan dengan ketentuan:
a. 60% (enam puluh per seratus) dibagi secara merata;
dan
b. 40o/o (empat puluh per seratus) dibagi secara
proporsional realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi dari desa masing-masing.
(2) Variable dari realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi daerah, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung dengan ketentuan:
a. Bobot dari persentase dari realisasi penerimaan hasil
Pajak masing-masing desa.
b. Bobot dari persentase dari realisasi Retribusi Daerah
masing-masing desa.
(3} Rincian Pajak daerah sebagaimana dimaksud pada Ayat
(2) huruf a dihitung dengan cara :
Bobot Pajak Daerah = (persentase Realisasi Pajak PBB * Rasio persentase Realisasi Pajak PBB setiap Desa terhadap total persentase pajak PPB kabupaten Luwu Utara) + (persentase Realisasi Pajak lainnya * Rasio persentase Realisasi Pajak Lainnya setiap Desa terhadap total persentase pajak PPB kabupaten Luwu Utara).
Tata Cara Penyaluran Dana Daa Halaman 6
(4) Rincian Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada
Ayat (2) huruf b dihitung dengan cara :
Bobot Retribusi Daerah = (persentase Realisasi Retribusi Daerah * Rasio persentase Realisasi Retribusi Daerah setiap Desa terhadap total persentase Retribusi Daerah kabupaten Luwu Utara ).
Bagian Ketiga Penyaluran Pasal 6
( 1) Alokasi Dana Desa Bagian Pemerintah Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah disalurkan berdasarkan realisasi pendapatan daerah yang masuk ke Kas Umum Daerah yang besarannya untuk tiap-tiap desa ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(2) Alokasi Dana Desa Bagian Pemerintah Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disalurkan oleh Pejabat Satuan Kerja Pengelolaan Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah ke Rekening Kas Desa.
(3) Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi
Daerah dapat disalurkan per-bulan, triwulan atau semester tergantung realisasi penerimaan masing• masing sumber dana pada Kas Umum Daerah dan pertimbangan lainnya.
Bagian Keempat Penetapan Pasal 7
(1) Pagu Sementara Alokasi dan Retribusi Daerah Anggaran Berkenaan Kabupaten ditetapkan.
Dana Desa, Bagi Hasil Pajak masing-masing Desa Tahun ditetapkan setelah APBD
(2) Pagu Sementara Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
BAB Ill
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 8
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bagian Pemerintah Desa Se Kabupaten Luwu Utara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 07 Tahun 2008
IZIN PENUTUPAN JALAN DALAM WILAYAH KABUPATEN LUWU UTARA
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 07, BD.2008/No.07
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Izin Penutupan Jalan dalam Wilayah Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a, bahwa dalam rangka ketertiban, kelancaran dan pengaturan arus lalu lintas dalam wilayah Kabupaten Luwu Utara diperlukan izin penutupan jalan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud pada huruf a di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
I. Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3186 );
2. Undang- Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3480);
3. Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten
Daerah Tingkat II Luwu Utara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor
3826 );
4. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437 ) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548 );
5. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3293);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan dalam Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kepada Daerah TK. I dan Daerah TK. II (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1990 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
341 O);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lain Lintas Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3529);
8. Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 1993 tentang Rambu Lalu Lintas Jalan.
PERATURAN BUPATI TENTANG IZIN PENUTUPAN JALAN DALAM WlLAYAH KABUPATEN LUWU UTARA
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
Pasal 1
I. Jalan adalah suatu prasarana Perhubungan darat dalam bentuk apapun meliputi segala bagian jalan termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas;
2. Jalan Propinsi adalah jalan yang mengubungkan antar kola atau kabupaten dalam propinsi
3. Jalan Nasional adalahjalan yang menghubungkan antar propinsi
4. Jalan Daerah adalahjalan yang menghubungkan Ibukota Kabupaten dengan Ibukota Kecamatan dan desa di sekitarnya.
5. Rambo Sementara adalah rambu yang bersifat sementara digunakan pada kegiatan atau keadaan tertentu dapat dipindah-pindahkan berupa rambu perintah atau larangan;
6. Rambu perintah adalah rambu yang digunakan untuk menyatakan perintah yang wajib dilakukan oleh pemakai jalan;
7. Rambo larangan adalah rambu yang digunakan untuk menyatakan perbuatan yang dilarang
dilakukan oleh pemakai jalan
Pasal 2
Setiap penutupan jalan dalam dalam wilayah Kabupaten Luwu Utara wajib memperoleh izin dari Dinas
Perhubungan Kabupaten Luwu Utara.
Pasal 3
lzin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah lzin Penutupan Jalan yang dikeluarkan oleh Kepala
Dinas Perhubungan memuat antara lain : I. Nama pemohon penutupan jalan
2. Nama ruas jalan yang digunakan
3. Waktu penutupanjalan
4. Jenis rambu sementara yang digunakan
Pasal 4
Izin penutupan keseluruhan badan jalan hanya diperuntukkan pada Jalan Daerah yang mempunyai lebar
kurang dari 4 meter dihitung dari asjalan ke saluran tepi jalan
Pasal 5
Izin penutupan sebahagian badan jalan (maksimal setengah badan jalan) hanya diperuntukkan pada Jalan
Propinsi atau Jalan Nasional dalam wilayah Ibukota Kabupaten Luwu Utara
Pasal 6
Tidak diizinkan penutupan keseluruhan atau sebahagian badan jalan pada Jalan Propinsi ataupun Jalan
Nasional yang berada di luar lbukota Kabupaten Luwu Utara
Pasal 7
Penutupan sebagaimana tersebut dalam Pasal 4 dan Pasal 5 wajib menggunakan rambu-rarnbu sementara sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah disiapkan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Luwu Utara
Pasal 8
Pengambilan, pengembalian dan hal-hal lain berhubungan dengan rambu sementara adalah merupakan tanggungjawab pengguna izin.
Pasal 9
Penutupan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikenakan biaya leges sebesar Rp. I 0.000,-
Pasal 10
Peraturan Bupati ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan in, dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2008.
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka percepatan pelaksanaan pencegahan dan pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Luwu Utara diperlukan langkah-langkah yang lebih intensif;
b. bahwa percepatan pencapain target vaksin diperlukan untuk membangun kekebalan tubuh dalam pencegahan dan pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019;
c. bahwa Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kondisi saat ini.
UU Nomor 4 Tahun 1984; UU Nomor 13 Tahun 1999; UU Nomor 24 Tahun 2007; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020; UU Nomor 6 Tahun 2018; UU Nomor 2 Tahun 2020; Perpres Nomor 17 Tahun 2018; Perpres Nomor 88 Tahun 2019; ; PP Nomor 21 Tahun 2020; PP Nomor 88 Tahun 2019; Permenakertrans Nomor Per.02/Men/1980 Tahun 1980; PB Menag dan Mendagri Nomor 9 Tahun 2006; Permenkes Nomor 75 Tahun 2019; Permendagri No 20 Tahun 2020.
Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2020 Nomor 44) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah.
2. Ketentuan Pasal 2 diubah.
3. Ketentuan Pasal 4 diubah.
4. Diantara BAB III dan BAB IV disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB IIIA, dan diantara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan 2 (dua) Pasal, yakni Pasal 18A dan Pasal 18B.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2022.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 07 Tahun 2018
PENETAPAN PAGU SEMENTARA DANA DESA, ALOKASI DANA, BAGIAN HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH BAGIAN PEMERINTAH DESA SE KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN ANGGARAN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 07, BD.2018/No.07
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Pagu Sementara Dana Desa, Alokasi Dana, Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Bagian Pemerintah Desa Se Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Bupati
Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan
Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 7 Tahun 2017
tentang Tata Cara Pembagian dan Penyaluran Besaran
Alokasi Dana Desa, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
dan Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor Tahun 2018
tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian
Dana Desa setiap Desa Kabupaten Luwu Utara Tahun
Anggaran 2018, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Penetapan Pagu Sementara Dana Desa, Alokasi
Dana, Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Bagian
Pemeritah Desa Se Kabupaten Luwu Utara Tahun
Anggaran 2018.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu
Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik lndonesai Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
' � I I
-r. ,...-, ' • �
�-.
-�
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang
Standar Akuntansi Keuangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun
2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 tahun
2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
1 1. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia
Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penetapan Prioritas
Penggunaan Dana Desa Tahun 2018 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1359);
12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
199/PMK.07 /2017 tentang Tata Cara Pengalokasian
Dana Desa Setiap Kabupaten/Kota dan Perhitungan
Rincian Dana Desa Setiap Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1884);
., ..
'_;;-·-•,;_ "f I
, ' r
�- .,,,:•
...
Menetapkan
• • >
13. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 12
Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2018
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun
2017 Nomor 12);
14. Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 93 Tahun 2017
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2018
(Serita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2017
Nomor 93);
MEMUTUSKAN :
PERATURAN BUPATI TENTANG PENETAPAN PAGU
SEMENTARA DANA DESA, ALOKASI DANA DESA, BAGI
HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH BAGIAN
PEMERINTAH DESA SE-KABUPATEN LUWU UTARA
TAHUN ANGGARAN 2018
Pasal 1
Bobot Desa dan Pagu Sementara Alokasi Dana Bagian
Pemerintah Desa se- Kabupaten Luwu Utara Tahun
Anggaran 2018 sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III dan Lampiran IV
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan
peraturan ini.
. , ·
,, .
. -
Pasal 2
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinnya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Bupati mi dengan
penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu
Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2018.
16
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat