(1) Setiap kendaraan bermotor wajib uji yang dioperasikan di jalan harus memenuhi syarat-syarat teknis dan laik jalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Untuk menetapkan kendaraan bermotor yang telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pemeriksaan berupa uji berkala. (3) Pelaksanaan uji berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan oleh penguji yang telah memenuhi syarat kualifikasi teknis yang ditunjuk oleh Kepala Dinas.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat