Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara No. 7 Tahun 2010

Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

(1) Setiap kendaraan bermotor wajib uji yang dioperasikan di jalan harus memenuhi syarat-syarat teknis dan laik jalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Untuk menetapkan kendaraan bermotor yang telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pemeriksaan berupa uji berkala. (3) Pelaksanaan uji berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan oleh penguji yang telah memenuhi syarat kualifikasi teknis yang ditunjuk oleh Kepala Dinas.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara Nomor 7 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu Utara
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Masamba
Tanggal Penetapan
20 September 2010
Tanggal Pengundangan
20 September 2010
Tanggal Berlaku
20 September 2010
Sumber
LD.2010/NO.7, TLD NO.206
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 517 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan