Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara Nomor 7 Tahun 2022

Badan Permusyawaratan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM. BAB II MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP. BAB III KEANGGOTAAN BPD. BAB III KEANGGOTAAN BPD. BAB V FUNGSI DAN TUGAS BPD. BAB VI HAK, KEWAJIBAN, WEWENANG DAN LARANGAN ANGGOTA BPD. BAB VII PERATURAN TATA TERTIB BPD. BAB VIII HUBUNGAN KERJA BPD DENGAN PEMERINTAH DESA DAN LEMBAGA LAIN DI DESA. BAB IX PENINGKATAN KAPASITAS BPD. BAB X PEMBINAAN DAN PENGAWASAN. BAB XI PENDANAAN. BAB XII PELAPORAN ADMINISTRASI KEUANGAN. BAB XIII KETENTUAN PERALIHAN. BAB XIV KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Utara Nomor 7 Tahun 2022 tentang Badan Permusyawaratan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu Utara
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Masamba
Tanggal Penetapan
21 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
21 Desember 2022
Tanggal Berlaku
21 Desember 2022
Sumber
LD Kab. Luwu Utara 2022 No.7/TLD No.381
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 192 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan