Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2020 Nomor 44) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah. 2. Ketentuan Pasal 2 diubah. 3. Ketentuan Pasal 4 diubah. 4. Diantara BAB III dan BAB IV disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB IIIA, dan diantara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan 2 (dua) Pasal, yakni Pasal 18A dan Pasal 18B.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat