Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 07 Tahun 2009

Penetapan Pagu Alokasi Dana Pemerintah Desa Se-Kabupaten luwu Utara Tahun Anggaran 2009

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 1 : Pagu Defenitif Alokasi Dana Perimbangan Desa Tahun Anggaran 2009 Pasal 2 : Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Luwu Utara Nomor 07 Tahun 2009 tentang Penetapan Pagu Alokasi Dana Pemerintah Desa Se-Kabupaten luwu Utara Tahun Anggaran 2009
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu Utara
Nomor
07
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Masamba
Tanggal Penetapan
19 Januari 2009
Tanggal Pengundangan
19 Januari 2009
Tanggal Berlaku
19 Januari 2009
Sumber
BD.2009/No.07
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 342 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan