Keagamaan, Ibadah, dan Penyelenggaraan Haji - Standar/Pedoman
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 28, BERITA DAERAH KOTA PADANG TAHUN 2020 NOMOR 28
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Standar Biaya Bantuan Dana Pelaksanaan Pesantren Ramadhan Tahun 2021
ABSTRAK:
. bahwa dalarn rangka rnendukung pelaksanaan Pesantren Rarnadhan di Kota Padang, perlu diberikan bantuan dana Pesantren Rarnadhan kepada panitia pelaksana;
bahwa agar dalarn pernberian bantuan tersebut efektif, efisien dan transparan, perlu diatur standar biaya;
bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagaimana dirnaksud pada huruf a dan huruf b, perlu rnenetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedornan Standar Biaya Bantuan Dana Pelaksanaan Pesantren Rarnadhan Tahun 2021;
Undang-Undang Nornor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014, Peraturan Pernerintah Nornor 17 Tahun 1980, Peraturan Pernerintah Nornor 12 Tahun 2019, . Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 7 Tahun 2020
PERATURAN WALl KOTA INI MENGATUR TENTANG PEDOMAN STANDAR BIAYA BANTUAN DANA PESANTREN RAMADHAN TAHUN 2021, DENGAN ISI :
Pasal 1
Standar Biaya Bantuan Dana Pelaksanaan Pesantren Ramadhan Tahun 2021 sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per peserta didik.
Pasal2
Standar Biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah standar biaya anggaran maksimal dalam bantuan pendanaan Pesantren Ramadhan Tahun
2021.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2021.
2 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 32 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 32, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2021 Nomor 32
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Padang Nomor 81 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penguncian Ban, Penderekan, Dan Atau Pemindahan Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (6) Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 4 Tahun 2013 ten tang Lalu Lintas, telah ditetapkan Peraturan Wali Kota Padang Nomor 81 Tahun 2019 ten tang Tata Cara Penguncian Ban, Penderekan, Dan Atau Pemindahan Kendaraan Bermotor;
bahwa untuk memberikan efek jera kepada pelanggar dan mengoptimalkan pemberian sanksi perlu dilakukan pengempisan ban kendaraan, maka Peraturan Wall Kota tersebut perlu disesuaikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wall Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wall Kota Padang Nomor 81 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penguncian Ban, Penderekan, Dan Atau Pemindahan Kendaraan Bermotor;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 4 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Wall Kota Padang Nomor 81 Tahun 2019
PERATURAN WALl KOTA INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALl KOTA PADANG NOMOR 81 TAHUN 2019 TENTANG TATACARA PENGUNCIAN BAN, PENDEREKAN, DAN ATAU PEMINDAHAN KENDARAAN BERMOTOR, DENGAN ISI SEBAGAI BERIKUT :
Pasal 1
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Padang Nomor 81 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penguncian Ban, Penderekan, dan atau Pemindahan Kendaraan Bermotor (Berita Daerah Tahun 2019 Nomor 81) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan angka 9 Pasal 1 dihapus dan ditambahkan 2 (dua) angka yakni angka 11.a dan 14 sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Padang.
2. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Walikota adalah Walikota Padang.
4. Dinas Perhubungan yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas
Perhubungan Kota Padang.
5. Transportasi adalah keseluruhan sistem Angkutan dan Lalu Lintas.
6. Jalan adalah jalan yang diperuntukkan bagi Lalu Lintas Umum
7. Kendaraan Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan diatas reI.
8. Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan oleh pengemudinya.
9. Dihapus.
10. Lokasi parkir adalah tempat/Iokasi yang telah ditentukan sebagai lokasi parkir kendaraan.
11. Penderekan adalah proses pengangkatan kendaraan bermotor roda 3 (tiga) atau lebih yang dimulai dari menderek, menyimpan, sampai dengan mengembalikan kendaraan kepada pemilik/pengemudi/penanggung jawab kendaraan.
11.a Pemindahan adalah proses memindahkan kendaraan bermotor roda 2 (dua) yang dimulai dari pengangkatan, penyimpanan sampai dengan pengembalian kendaraan kepada pemilik/ pengemudi/penanggung jawab kendaraan.
12. Penguncian ban adalah penguncian ban kendaraan bermotor.
13. Tempat Penyimpanan Kendaraan Bermotor adalah tempat penitipan kendaraan bermotor.
14. Pengempisan adalah proses pengurangan angin ban kendaraan bermotor
sampai dengan habis anginnya.
2. Ketentuan Pasal2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal2
(1) Setiap kendaraan bermotor roda 2 (dua) yang parkir pada tempat-tempat
yang dilarang dan dinyatakan dengan rambu-rambu lalu lintas dilakukan pengempisan ban, penguncian ban, dan pemindahan kendaraan bermotor ke tempat yang telah disediakan.
(2) Setiap kendaraan bermotor roda 3 (tiga) atau lebih yang parkir pada tempat-
tempat yang dilarang dan dinyatakan dengan rambu-rambu lalu lintas dilakukan pengempisan ban, penguncian ban dan penderekan kendaraan bermotor ke tempat yang telah disediakan.
3. Ketentuan ayat (1) Pasal3 diubah sehingga Pasal3 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1) Pengempisan dan penguncian ban kendaraan bermotor roda 2 (dua) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan terhadap kendaraan yang pemilik atau pengendara kendaraan tidak berada di tempat paling lama 15 (lima belas) menit sejak ditemukan oleh Tim Pelaksana.
(2) Dalam hal pemilik atau pengendara kendaran bermotor roda 2 (dua) datang sebelum kendaraan bermotor dipindahkan, maka kepada pemilik atau pengendara dikenakan sanksi tilang dan kendaraan dikembalikan kepada pemilik atau pengendara.
(3) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat maka kendaraan bermotor dipindahkan ke tempat yang telah disediakan.
(4) Pada tempat parkir kendaraan bermotor roda 2 (dua) yang telah dipindahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipasang papan informasi yang menyatakan bahwa kendaraan tersebut telah dipindahkan ke tempat yang disediakan.
4. Ketentuan ayat (1)Pasal4 diubah sehingga Pasal4 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
(1) Pengempisan dan penguncian ban kendaraan bermotor roda 3 (tiga) atau lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan terhadap kendaraan yang pemilik atau pengemudi kendaraan tidak berada di tempat paling lama 15 (lima belas) menit sejak ditemukan oleh Tim Pelaksana.
(2) Dalam hal pemilik atau pengendara kendaran bermotor datang dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pembukaan kunci dan kepada pemilik atau pengemudi kendaraan bermotor dikenai tilang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat
maka kendaraan bermotor diderek ke tempat yang telah disediakan.
(4) Pada tempat parkir kendaraan bermotor yang telah diderek sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipasang papan informasi oleh Tim Pelaksana yang menyatakan bahwa kendaraan tersebut telah diderek ke tempat yang disediakan.
(5) Terhadap penderekan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada pemilik
atau pengemudi kendaraan dikenakan retribusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Ketentuan Pasal15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal15
(1) Apabila dalam jangka waktu lx24 jam kendaraan bermotor tidak diurus
oleh pengemudi/ pemilik maka Dinas menyurati pemilik kendaraan sesuai dengan data kendaraan yang terdaftar pada kantor Samsat.
(2) Dalam hal kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran parkir belum melakukan pembayaran biaya penderekan dan atau pemindahan, dikenakan biaya penyimpanan/ penampungan terhadap kendaraan bermotor dengan perhitungan paling banyak 6 (enam) hari dikali biaya penderekan/ pemindahan kendaraan bermotor.
(3) Dalam hal kendaraan bermotor sebagaiman dimaksud pada ayat (1) tidak diambil oleh pemilik kendaraan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, maka kendaraan tersebut diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Ketentuan ayat (1) Pasal16 diubah sehingga Pasal16 berbunyi sebagai berikut: Pasal16
(1) Bendahara penerimaan pada Dinas menerbitkan surat ketetapan retribusi daerah sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dilakukan penderekan dan atau pemindahan dan jangka waktu penyimpanan kendaraan.
(2) Penghitungan jangka waktu pemindahan dan penyimpanan kendaraan
dimulai sejak penderekan kendaraan sebagaimana waktu yang tercantum didalam berita acara serah terima dengan tim pelaksana.
(3) Pembayaran Retribusi Daerah dilakukan oleh pemilik, pengemudi atau
penanggung jawab kendaraan kepada :
a. Bendahara penerimaan atau Pembantu Bendahara Penerimaan Dinas pada loket yang ditentukan; atau
b. Secara online ke Kas Daerah, yang nomor rekeningnya diperoleh dari
Bendahara Penerimaan.
(4) Atas pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada pemilik, pengemudi atau penanggung jawab kendaraan diberikan bukti pembayaran berupa Lembar I SKRD atau struk atau cetakan bukti transaksi online.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2021.
Peraturan Wall Kota Padang Nomor 81 Tahun 2019
Peraturan Wall Kota Padang Nomor 32 Tahun 2021
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 44 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 44, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2021 Nomor 44
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Kerja Sama Dengan Perusahaan Pers
ABSTRAK:
a. bahwa Perusahaan Pers mempunyai peranan penting sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi dan pembentuk opini yang dapat menumbuhkembangkan interaksi positif dalam mendukung tercapainya pembangunan di daerah;
b. bahwa untuk mendukung kelancaran pemberian informasi perlu dilakukan kerjasan dengan Perusahaan Pers;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Kerjasama dengan Perusahaan Pers;
UU No 9 Th 1956, UU No 40 Th 1999, UU No 32 Th 2002, UU No 14 Th 2008, UU No 11 Th 2008, UU No 23 Th 2014, PP No 17 Th 1980, PP No 61 Th 2010, Permendagri No 22 Th 2020, Perda Kota Padang No 6 Th 2016
Sistematika Peraturan ini sebagai berikut:
Ketentuan Umum
Persyaratan
Verifikasi
Kerjasama Media
Evaluasi
Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2021.
9
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 56 Tahun 2021
Pajak dan Retribusi DaerahPerpajakanStandar/Pedoman
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERWALI Kota Padang No. 25 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
PERWALI Kota Padang No. 81 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Padang Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 56, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2021 Nomor 56
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pemenuhan kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sekaligus sebagai upaya penyelesaian tunggakan Pajak Bumi dan bangunan Perdesaan dan Perkotaan, diperlukan suatu instrumen kebijakan stimulus fiskal dalam bentuk penghapusan sanksi administratif;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (2) huruf a Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pajak Bumu dan Bangunan Perdesaan dan perkotaan, Walikota karena jabatannya diberikan wewenang untuk menghapuskan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan pajak yang terutang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada hururf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cata Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
UU No 9 Th 1956, UU No 28 Th 2009, UU No 23 Th 2014, PP No 17 Th 1980, PP No 55 Th 2016, PP No 12 Th 2019, Perda Kota Padang No 7 Th 2011, Perda Kota Padang No 1 Th 2018
Peraturan ini berisi:
-Sanksi administratif adalah tanggungan berupa denda akibat pajak yang terutang, terlambat dibayar dalam masa pajak dalam bagian tahun pajak berkenaan
-Utang pajak adalah pokok pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administratif
-Penghapusan sanksi administratif dilakukan dalam masa bencana yang ditetapkan pemerintah pusat atau daerah, dan upaya penyelesaian tunggakan PBB-P2
-Walikota menghapuskan sanksi administratif PBB-P2 tahun 2008 sampai dengan tahun 2020 diberikan pada wajib pajak yang melakukan pembayaran pada tanggal 15 juli 2021 s.d 30 september 2021
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2021.
4
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 58 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 58, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2021 Nomor 58
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2022
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Walikota Padang No 52 Th 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022 sebagai dokumen perencanaan Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk periode 1 tahun, telah ditetapkan Rencana Kerja Satuan kerja Perangkat Daerah yang memuat tujuan, sasaran, program, dan kegiatan pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 106 Peraturan menteri Dalam negeri Nomor 86 Thun 2017, Rencana Kerja Pemerintah Daerah tersebut sebagai pedoman perumusan penyempurnaan rancangan akhir rencana kerja;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2022;
UU No 9 Th 1956, UU No 17 Th 2003, UU No 25 Th 2004, UU No 33 Th 2004, UU No 23 Th 2014, PP No 17 Th 1980, PP No 8 Th 2008, Pp No 12 Th 2019, Permendagri No 77 Th 2020, Permendagri No 86 Th 2017, Permendagri No 130 Th 2018, Permendagri No 90 Th 2019, Permendagri No 17 Th 2021, Perda Provinsi Sumatera Barat No 7 Th 2008, Perda Provinsi Sumatera Barat No 6 Th 2016, Pergub Provinsi Sumatera Barat No 20 Th 2021, Perda kota Padang No 18 Th 2004, Perda kota Padang No 6 Th 2016, Perda kota Padang No 6 Th 2019.
Sistematika Peraturan ini sebagai berikut: Ketentuan Umum, Kedudukan Renja Perangkat Daerah, Sistematika Renja Perangkat Daerah, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2021.
5
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 67 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 67, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2021 Nomor 67
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Padang Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa corona virus disease 2019 merupakan salah satu bencana non alam yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 12 Thun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional;
b. bahwa penggunaan cadangan pemerintah daerah untuk bencana non alam belum diatur dalam Peraturan Walikota Padang nomor 27 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, maka perlu disesuaikan dengan keadaan saat ini;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Padang nomor 27 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah;
UU No 9 Th 1956, UU No 24 Th 2007, UU No 18 Th 2012, UU No 23 Th 2014, PP No 17 Th 1980, PP No 17 Th 2015, Permendagri No 6 Th 2001, Permen Perindustrian dan Perdagangan No 22 Th 2005, Permen Pertanian No 11/PERMENTAN/KN.130/4/2018, Pergub Sumbar No 9 Th 2019, Pergub Sumbar No 4 Th 2021, Perda Kota padang No 6 Th 2016.
Peraturan ini berisi beberapa perubahan ketentuan dalam peraturan walikota padang nomor 27 tahun 2017 tentang pengelolaan cadangan pangan pemerintah daerah sebagai berikut:
1. Ketentuan pasal 1 diubah,
2. Ketentuan pasal 2 diubah,
3. Ketentuan ayat (2) pasal 3 diubah,
4. Ketentuan huruf b pasal 4 diubah,
5. Ketentuan huruf a dan huruf e ayat (2) pasal 6 diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2021.
Perubahan Atas Peraturan Walikota Padang nomor 27 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 60 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 60, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2021 Nomor 60
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Padang Nomor 30 Tahun 2019 Tata Cara Pelaksanaan Inovasi Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjaring dan menghasilkan inovasi yang berdaya guna dan berhasil guna perlu dilakukan pengembangan terhadap bentuk kriteria dan penilaian inovasi daerah;
b. bahwa penilaian inovasi daerah yang telah diatur dalam Peraturan Walikota Padang Nomor 30 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Inovasi Daerah belum optimal sehingga perlu disempurnakan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Padang Nomor 30 Tahun 2019 tentang tata cara pelaksanaan inovasi daerah;
UU No 9 Th 1956, UU No 25 Th 2009, UU No 5 Th 2014, UU No 23 Th 2014, PP No 17 Th 1980, PP No 38 Th 2017, Peraturan bersama Mentri Negara Riset dan teknologi No 03 Th 2012 dan Mendagri No 36 Th 2012, Permenpan RB No 30 Th 2014, Permendagri No 104 Th 2018, Permenpan RB No 5 Th 2019, Perda Kota Padang No 6 Th 2016, Perwali kota Padang No 30 Th 2019
Beberapa Bagian Peraturan Yang diubah yaitu: Ketentuan Pasal 1 diubah, Ketentuan pasal 5 ditambah satu huruf yakni huruf d, Ketentuan pasal 6 ditambah satu ayat yakni ayat (4), Ketentuan pasal 7 ditambah satu huruf yakni huruf f, Siantara pasal 8 dan pasal 9 disisip satu pasal yakni pasal 8A, Ketentuan ayat (3) pasal 22 diubah dan ditambah dua ayat yakni ayat (4) dan ayat (5), Ketentuan pasal 29 diubah, Diantara pasal 29 dan pasal 30 disisip dua pasal yakni pasal 29A dan pasal 29B.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2021.
Mengubah Peraturan Walikota Padang Nomor 30 Tahun 2019 tentang tata cara pelaksanaan inovasi daerah
9
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 46 Tahun 2021
PENJAMINAN HIGIENE, SANITASI PRODUK DAN PEMOTONGAN HEWAN
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 46, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2021 Nomor 46
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjaminan Higiene, Sanitasi Produk Dan Pemotongan Hewan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin produk hewan yang aman, sehat, utuh dan halal dalam rangka mewujudkan kesehatan dan ketentraman batin masyarakat, setiap unit usaha produk hewan wajib memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi;
b. bahwa agar higiene, sanitasi produk dan pemotongan terjamin perlu diatur penyelenggaraannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjaminan Higiene, Sanitasi Produk dan Pemotongan Hewan
UU No 9 Th 1956, UU No 18 Th 2009, UU No 23 Th 2014, PP No 17 Th 1980, PP No 95 Th 2012, Permen Pertanian No 13/Permentan/OT.140/1/2010, Permen Pertanian No 11 Th 2020, Perda kota Padang No 6 Th 2016
Sistematika peraturan ini sebagai berikut:
Ketentuan Umum
Higiene, Sanitasi Produk Hewan dan Pemotongan Hewan
Kewajiban
Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2021.
9
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 23 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 23, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2021 Nomor 23
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata cara penerbitan, pengisian, dan penyampaian surat pemberitahuan pajak yang dibayar sendiri
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan tentang Pajak Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata cara penerbtan, pengisian, dan penyampaian surat pemberitahuan pajak yang dibayar sendiri
UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 17 Tahun 1080, PP No. 55 Tahun 2016, PP No. 12 Tahun 2019, Perda Kota Padang No. 3 Tahun 2011, Perda Kota Padang No. 8 Tahun 2011, Perda Kota Padang No. 1 Tahun 2018, Perda Kota Padang No. 6 Tahun 2016
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Tata cara penerbtan, pengisian, dan penyampaian surat pemberitahuan pajak yang dibayar sendiri dengan sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan Umum;
2. Tata Cara Penerbitan, Pengisian, dan Penyampaian SPTPD;
3. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2021.
19
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 42 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 42, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2021 Nomor 42
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penggunaan Pestisida Yang Ramah Lingkungan
ABSTRAK:
a. bahwa serangan organisme pengganggu tanaman terhadap tanaman dapat menimbulkan kerugian yang dapat mengganggu tingkat produksi budidaya tanaman, sehingga perlu menggunakan pestisida untuk melindungi tanaman;
b. bahwa penggunaan pestisida harus dilakukan secara efektif dan aman agar tidak membahayakan keselamatan manusia, kemampuan sumberdaya alam maupun kelestarian lingkungan hidup, serta dapat mempertahankan dan meningkatkan produksi budidaya tanaman;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penggunaan Pestisida Ramah yang Ramah Lingkungan;
UU No 9 Th 1956, UU No 32 Th 2009, UU No 36 Th 2009, UU No 23 Th 2014, UU No 22 Th 2019, PP No 7 Th 1973, PP No 17 Th 1980, PP No 6 Th 1995, Permen Pertanian No 107/Permentan/Sr.140/9/2014, Perda Kota Padang No 6 Th 2016
Sistematika Peraturan Ini sebagao berikut:
Ketentuan Umum
Klasifikasi Pestisida
Pelaksanaan Kewajiban Penyedia dan Penggunaan Pestisida yang ramah lingkungan
Pengawasan dan Pembinaan Penggunaan Pestisida yang Ramah Lingkungan
Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2021.
26
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat