PENGGUNAAN PESTISIDA YANG RAMAH LINGKUNGAN
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 42, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2021 Nomor 42
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penggunaan Pestisida Yang Ramah Lingkungan
ABSTRAK: |
- a. bahwa serangan organisme pengganggu tanaman terhadap tanaman dapat menimbulkan kerugian yang dapat mengganggu tingkat produksi budidaya tanaman, sehingga perlu menggunakan pestisida untuk melindungi tanaman;
b. bahwa penggunaan pestisida harus dilakukan secara efektif dan aman agar tidak membahayakan keselamatan manusia, kemampuan sumberdaya alam maupun kelestarian lingkungan hidup, serta dapat mempertahankan dan meningkatkan produksi budidaya tanaman;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penggunaan Pestisida Ramah yang Ramah Lingkungan;
- UU No 9 Th 1956, UU No 32 Th 2009, UU No 36 Th 2009, UU No 23 Th 2014, UU No 22 Th 2019, PP No 7 Th 1973, PP No 17 Th 1980, PP No 6 Th 1995, Permen Pertanian No 107/Permentan/Sr.140/9/2014, Perda Kota Padang No 6 Th 2016
- Sistematika Peraturan Ini sebagao berikut:
Ketentuan Umum
Klasifikasi Pestisida
Pelaksanaan Kewajiban Penyedia dan Penggunaan Pestisida yang ramah lingkungan
Pengawasan dan Pembinaan Penggunaan Pestisida yang Ramah Lingkungan
Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2021.
- 26
|