Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 42 Tahun 2021

Penggunaan Pestisida Yang Ramah Lingkungan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Sistematika Peraturan Ini sebagao berikut: Ketentuan Umum Klasifikasi Pestisida Pelaksanaan Kewajiban Penyedia dan Penggunaan Pestisida yang ramah lingkungan Pengawasan dan Pembinaan Penggunaan Pestisida yang Ramah Lingkungan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 42 Tahun 2021 tentang Penggunaan Pestisida Yang Ramah Lingkungan
T.E.U.
Indonesia, Kota Padang
Nomor
42
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Padang
Tanggal Penetapan
03 Juni 2021
Tanggal Pengundangan
03 Juni 2021
Tanggal Berlaku
03 Juni 2021
Sumber
Berita Daerah Kota Padang Tahun 2021 Nomor 42
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP - PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Padang
Bidang
Halaman ini telah diakses 352 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan