TATA CARA KERJA SAMA DENGAN PERUSAHAAN PERS
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 44, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2021 Nomor 44
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Kerja Sama Dengan Perusahaan Pers
ABSTRAK: |
- a. bahwa Perusahaan Pers mempunyai peranan penting sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi dan pembentuk opini yang dapat menumbuhkembangkan interaksi positif dalam mendukung tercapainya pembangunan di daerah;
b. bahwa untuk mendukung kelancaran pemberian informasi perlu dilakukan kerjasan dengan Perusahaan Pers;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Kerjasama dengan Perusahaan Pers;
- UU No 9 Th 1956, UU No 40 Th 1999, UU No 32 Th 2002, UU No 14 Th 2008, UU No 11 Th 2008, UU No 23 Th 2014, PP No 17 Th 1980, PP No 61 Th 2010, Permendagri No 22 Th 2020, Perda Kota Padang No 6 Th 2016
- Sistematika Peraturan ini sebagai berikut:
Ketentuan Umum
Persyaratan
Verifikasi
Kerjasama Media
Evaluasi
Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2021.
- 9
|