Beberapa Bagian Peraturan Yang diubah yaitu: Ketentuan Pasal 1 diubah, Ketentuan pasal 5 ditambah satu huruf yakni huruf d, Ketentuan pasal 6 ditambah satu ayat yakni ayat (4), Ketentuan pasal 7 ditambah satu huruf yakni huruf f, Siantara pasal 8 dan pasal 9 disisip satu pasal yakni pasal 8A, Ketentuan ayat (3) pasal 22 diubah dan ditambah dua ayat yakni ayat (4) dan ayat (5), Ketentuan pasal 29 diubah, Diantara pasal 29 dan pasal 30 disisip dua pasal yakni pasal 29A dan pasal 29B.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat