Administrasi dan Tata Usaha Negara - Struktur Organisasi
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 30, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2020 Nomor 30
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Padang Nomor 65 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Inspektorat
ABSTRAK:
bahwa kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja Inspektorat Kota Padang telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Padang Nomor 65 Tahun
2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Inspektorat; (Berita Daerah Tahun 2016 Nomor 65).
bahwa karena adanya perubahan susunan organisasi maka Peraturan Wali Kota tersebut perlu diubah dan disesuaikan;
bahwa berdasarkan pertirobangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, maka perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Padang Nomor 65 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Inspektorat.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
Undang-Undang• Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan WaliKota Padang Nomor 65 Tahun 2016
PERATURAN WALl KOTA INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALl KOTA PADANG NOMOR 65 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA INSPEKTORAT, DENGAN PERUBAHAN SEBAGAI BERIKUT :
Pasal 1
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Padang Nomor 65 Tahun
2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja
Inspektorat (Berita Daerah Kota Padang Tahun 2016 Nomor 65) diubah
sebagai berikut :
1. Ketentuan ayat (1) Pasa13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 3
(1) Susunan organisasi Inspektorat, terdiri atas:
a.. inspektur;
b. sekretariat, terdiri dari :
1. sub bagian umum;
2. sub bagian keuangan;
3. sub bagian evaluasi dan pelaporan. c. inspektur pembantu I;
d. inspektur pembantu II;
e. inspektur pembantu III;
f. Inspektur pembantu IV;
g. inspektur pembantu khusus;
h. kelompok jabatan fungsional.
(2) Struktur organisasi Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.
2. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 10
(1) Inspektur Pembantu dipimpin oleh seorang Irban yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Inspektur.
(2) Inspektur Pembantu membawahi jabatan fungsional tertentu yang melaksanakan fungsi pengawasan.
(3) Inspektur Pembantu I, Inspektur Pembantu II, Inspektur Pembantu III dan Inspektur Pembantu IV mempunyai tugas membantu Inspektur untuk melaksanakan fungsi Inspektorat dalam pengawasan internal dan pembinaan di masing-masing wilayah ketjanya dan Inspektur Pembantu Khusus mempunyai tugas melaksanakan pengawasan internal dan pembinaan yang bersifat khusus.
(4) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Inspektur Pembantu I, Inspektur Pembantu II, Inspektur Pembantu III dan Inspektur Pembantu IV mempunyai fungsi:
a. Menyusun rencana operasional berdasarkan program kerja Inspektorat serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. Mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas pokok dan tanggungjawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien;
c. Memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan sesuai
dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
d. Menyelia pelaksanaan tugas bawahan secara berkala sesuai
dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinetja yang diharapkan;
e. mengusulkan program pengawasan dan pembinaan di wilayah ketjanya;
f. mengkoordinasikan pelaksanaan pengawasan dan pembinaan di wilayah kerjanya;
g. melaksanakan koordinasi tugas pengawasan internal meliputi audit aspek keuangan tertentu, audit kinerja, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya di masing-masing wilayah keIjanya;
h. melaksanakan pembinaan di masing-masing wilayah ketjanya;
i. melaporkan pelaksanaan hasil pengawasan dan pembinaan;
j. mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kineIja di masa yang akan datang;
k. menyusun laporan pelaksanaan tugas sesuai dengan tugas yang
telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas
I. kinerja; dan
melaksanakan tugas dukungan
terhadap penyelenggaraan
Pemerintah Daerah.
(5) Inspektur Pembantu Khusus mempunyai fungsi:
a. menyusun rencana operasional berdasarkan program ketja Inspektorat serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektifdan efisien;
c. memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan sesuai
dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
d. menyelia pelaksanaan tugas bawahan secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang dibarapkan;
e. mengusulkan program pengawasan dan pembinaan bersifat khusus;
f. menyusun standar operasional prosedur pengawasan dan pembinaan bersifat khusus;
g. mengkoordinasikan dan melaksanakan penanganan kasus dan pengaduan;
h. menyiapkan dan merumuskan kebijakan dan fasilitasi penanganan kasus dan pengaduan;
i. melaksanakan monitoring dan evaluasi, dan audit/pemeriksaan dengan tujuan tertentu;
j. mengkoordinasikan kegiatan pengawasan dengan aparat pengawas
eksternal dan internal lainnya serta aparat penegak hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
k. melaporkan hasil pengawasan internal dan pembinaan yang bersifat khusus;
1. mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan dengan cara
membandingkan antara rencana operasional dengan tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan .perbafkan
kinetja di masa yang akan datang;
m. menyusun laporan pelaksanaan tugas sesuai dengan tugas yang
telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja; dan
n. melaksanakan tugas dukungan terhadap penyelenggaraan
Pemerintah Daerah.
(6) Disamping fungsi yang dilaksanakan oleh Irban sebagaimana
dimaksud pada ayat (3),Irbanjuga mempunyai tugas lain, yaitu :
a. Irban 1 melakukan pengawasan dan pembinaan di bidang keuangan;
b. irban II melakukan pengawasan dan pembinaan di bidang aparatur;
c. irban III melakukan pengawasan dan pembinaan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah;
d. irban IV melakukan pengawasan dan pembinaan eli bidang aset daerah;
e. irban khusus melakukan pengawasan dan pembinaan di bidang
Reformasi Birokrasi atau pengendalian gratifikasi
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2020.
PERATURAN WALI KOTA PADANG NOMOR 65 TAHUN 2016
PERATURAN WALi KOTA PADANG NOMOR 30 TAHUN 2020
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang No. 10 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2017 No 10
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Standar Biaya Honorarium Pelaksanaan Kegiatan Pengoperasian Angkutan Massal Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Tim Pelayanan Trans Padang kegiatan Pengoperasian Angkutan Massal dalam memberikan pelayanan angkutan Bus Trans Padang Koridor I perlu diberikan honorarium; bahwa agar dalam pemberian honorarium tersebut efektif, efisien dan transparan perlu diatur standar biaya honorarium; dan bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Standar Biaya Honorarium Pelaksanaan Kegiatan Pengoperasian Angkutan Massal Tahun Anggaran 2017.
UU No 9 Tahun 1956; UU No 17 Tahun 2003; UU No 15 Tahun 2004; UU No 22 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 17 Tahun 1980; PP No 58 Tahun 2005; PP No 74 Tahun 2014; Permendagri No 13 Tahun 2006; Keputusan Menteri Perhubungan No 35 Tahun 2003’ Perda Kota Padang No 01 Tahun 2008; Perda Kota Padang No 10 Tahun 2016; dan Perwako Padang No 78 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini memuat tentang standar biaya honorarium pelaksanaan kegiatan pengoperasian angkutan massal TA 2017 adalah standar biaya anggaran maksimal dalam pelaksanaan kegiatan pengoperasian angkutan massal yang disesuaikan dengan keuangan daerah yang menganut prinsip dasar efisien dan disesuaikan dengan harga pasar.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2017.
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 22 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 22, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2021 Nomor 22
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Padang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Uang Persediaan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan keuangan daerah mengenai uang persediaan telah ditetapkan Peraturan Wali Kota Padang Nomor 6 TAhun 2021 tentang Uang Persedian;
b. bahwa untuk kelancaran pembayaran ganti uang persediaan maka Peraturan Wali Kota tersebut perlu diubah dan disempurnakan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Padang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Uang Persediaan.
bahwa dalam rangka penyelenggaraan keuangan daerah mengenai uang persediaan telah ditetapkan Peraturan Wali Kota Padang Nomor 6 TAhun 2021 tentang Uang Persedian;
bahwa untuk kelancaran pembayaran ganti uang persediaan maka Peraturan Wali Kota tersebut perlu diubah dan disempurnakan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Padang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Uang Persediaan.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Padang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Uang Persediaan dengan ketetapan sebagai berikut :
#bendahara pengeluaran SKPD dapat melimpahkan sebagian UP yng dikelolanya kepada Bendahara Pengeluaran Pembantu untuk pelaksanaan sub kegiatan pada unit SKPD, yang dilakukan secara non tunai melalui pemindahbukuan dari rekening Bendahara Pengeluaran Pembantu;
#penerbitan dan pengajuan dokumen SPP GU dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran dalam rangka mengganti UP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2021.
Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Padang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Uang Persediaan
5
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 32 Tahun 2022
DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA - KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 32, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2022 Nomor 32
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Menimbang Dinas Pemuda Dan Olahraga
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara 2121 Republik Indonesia Tahun 2019, Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402) dan Pasal 3 Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Padang (Lembaran Daerah Kota Padang Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Padang Nomor 87), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Padang (Lembaran Daerah Tahun 2020 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 118), perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pemuda dan Olahraga;
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021
- Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Wali Kota ini mengatur Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Dinas Pemuda Dan Olahraga. (Dinas, Kepala Dinas, Sekretariat, Bidang Kepemudaan, Bidang Olahraga, Bidang Sarana dan Prasarana)
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Peraturan Wali Kota Padang Nomor 32 Tahun 2022
21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KOTA PADANG TAHUN 2018 NOMOR 2.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERPUSTAKAAN
ABSTRAK:
bahwa untuk mencerdaskan kehidupan masyarakat diperlukan keberadaan Perpustakaan yang berfungsi sebagai wahana pembelajaran masyarakat sepanjang hayat;
bahwa penyelenggaraan perpustakaan di Kota Padang belum dilakukan secara terencana dan terpadu, serta belum didukung oleh budaya gemar membaca;
bahwa untuk mewujudkan keterpaduan penyelenggaraan perpustakaan dan membudayakan gemar membaca, perlu instrumen hukum yang diatur tersendiri dalam Peraturan Daerah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perpustakaan;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 4 Tahun 1990, UU No. 20 Tahun 2003, UU No. 43 Tahun 2007, UU No. 14 Tahun 2008, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 70 Tahun 1991, PP No. 23 Tahun 1999, PP No. 23 Tahun 1999, PP No. 24 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perpustakaan, dengan sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan Umum;
2. Asas dan Tujuan;
3. Kewenangan dan Kewajiban Pemerintah Daerah;
4. Jenis-jenis Perpustakaan;
5. Pembentukan dan Perencanaan;
6. Sarana dan Prasarana;
7. Koleksi Perpustakaan;
8. Tenaga Perpustakaan;
9. Kepala Perpustakaan;
10. Layanan Perpustakaan;
11. Pendanaan;
12. Pembinaan dan Pengawasan;
13. Koleksi Daerah dan Naskah Kuno;
14. Pembudayaan Gemar Membaca;
15. Kerjasama;
16. Peran Serta Masyarakat;
17. Penghargaan;
18. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2018.
19 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 7 Tahun 2018
Badan Layanan Umum – Kesehatan - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2018 Nomor 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemanfaatan Dana Pendapatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Teknis Daerah Puskesmas
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kualitas, kinerja dan pelayanan BLUD unit pelaksana Teknis Daerah Puskesmas dalam penyelenggaraan praktik bisnis yang sehat dan transparan diperlukan pengelolaan dana pendapatan Puskesmas;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Pemanfaatan Dana Pendapatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Teknis Daerah Puskesmas.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 17 Tahun 1980, PP No. 23 Tahun 2005, PP No. 24 Tahun 2005, Perpres No. 32 Tahun 2014, Permenkes No. 128 Tahun 2004, Permendagri No. 61 Tahun 2007, Permenkes No. 21 Tahun 2016, Perda Kota Padang No. 6 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pemanfaatan Dana Pendapatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Teknis Daerah Puskesmas, dengan sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan Umum;
2. Ruang Lingkup;
3. Pemanfaatan dan Pendapatan Layanan yang Bersumber dari Masyarakat;
4. Pemanfaatan dan Pendapatan Layanan yang Bersumber dari Entitas Akuntansi/Entitas Pelaporan;
5. Pemanfaatan dan Pendapatan Hasil Kerjasama;
6. Pemanfaatan dan Pendapatan Layanan yang Berasal dari Hibah dalam bentuk Kas;
7. Pemanfaatan dan Pendapatan BLUD lainnya;
8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
15 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 59 Tahun 2021
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPangan, Pertanian dan PeternakanProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaSistem Pengendalian InternSubsidi, PSO
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 59, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2021 Nomor 59
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Pupuk Bersubsidi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan produktifitas komoditas pertanian, ketersediaan pupuk bersubsidi dan pemanfaatannya guna mendukung ketahana pangan memiliki peran yang sangat penting;
b. bahwa pupuk bersubsidi merupakan pupuk yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari pemerintah yang dilaksanakan atas dasar program pemerintah, yang bertujuan untuk meringankan beban petani dalam penyediaan pupuk untuk usaha tani;
c. bahwa agar pupuk bersubsidi bisa diakses petani dengan prinsip 6 tepat yaitu tepat jenis, jumlah, harga, tempat, waktu dan mutu, perlu diatur Pengelolaan Pupuk Bersubsidi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengelolaan Pupuk Bersubsidi.
UU No 9 Th 1956, UU No 41 Th 2009, UU No 23 Th 2014, UU No 22 Th 2019, PP No 17 Th 1980, PP No 8 Th 2001, PP No 18 Th 2010, Perpres No 77 Th 2005, Permen Perdagangan No 15/M-DAG/PER/4/2013, Permen Pertanian No 67/Permentan/SM.050/12/2016, Kepmen Pertanian No 237/Kpts/OT.210/3/2003, Perda Kota Padang No 6 Th 2016,
Sistematika Peraturan ini sebagai berikut: Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Persiapan, Penyaluran Pupuk Bersubsidi, Verifikasi dan Validasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi, Pengawasan dan Pembinaan Pupuk Bersubsidi, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2021.
17
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 1 Tahun 2022
PERWALI Kota Padang No. 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wall Kota Padang Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2022 Nomor 1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kelima atas Perwako No. 4 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan PBBPP
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya kenaikan PBBP2 Tahun 2022 dan untuk mengantisipasi ketidaktaatan wajib pajak membayar pajak perlu diberikan pengurangan atas besarnya PBBP2 terulang yang telah ditetapkan. bahwa untuk terselenggaranya hal tersebut maka Perwako Padang No. 4 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan PBBP2 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perubahan Keempat atas Perwako Padang No. 4 Tahun 2013 perlu diubah dan disesuaikan.
UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 23 Tahun 2013, PP No. 17 Tahun 1980, PP No. 55 Tahun 2016, Perda Kota Padang No. 7 Tahun 2011, Perda Kota Padang No. 1 Tahun 2018, Perwako Kota Padang No. 4 Tahun 2013
Beberapa ketentuan dalam Perwako Padang No. 4 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan:
1. Perwako Padang No. 100 Tahun 2016; dan
2. Perwako Padang No. 9 Tahun 2019;
3. Perwako Padang No. 9 Tahun 2020;
4. Perwako Padang No. 1 Tahun 2021;
diubah sebagai berikut:
1. ketentuan Pasal 34A diubah;
2. Ketentuan Pasal 34B diubah;
3. Ketentuan Pasal 34C diubah;
4. Ketentuan Pasal 34D diubah;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2022.
Perwako Padang No. 4 Tahun 2013
5 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2018 Nomor 1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah
ABSTRAK:
bahwa sebagai dokumen perencanaan satuan kerja perangkat daerah untuk periode 5 (lima) tahun, telah ditetapkan Renstra Satker Perangkat Daerah yang memuat tujuan, sasaran, program, dan kegiatan pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap Satker perangkat daerah;
bahwa dengan telah diundangkannya Perda Kota Padang Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Rencana Jangka Menengah Daerah Kota Padang Tahun 2014-2019;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun 2014-2019;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 17 Tahun 1980, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2008, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 86 Tahun 2017, Perda Kota Padang No. 18 Tahun 2004, Perda Kota Padang No. 6 Tahun 2016, Perda Kota Padang No. 6 Tahun 2014.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah, dengan sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan Umum;
2. Kedudukan Renstra SKPD;
3. Sistematika Renstra SKPD;
4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat