Peraturan Walikota ini memuat tentang standar biaya honorarium pelaksanaan kegiatan pengoperasian angkutan massal TA 2017 adalah standar biaya anggaran maksimal dalam pelaksanaan kegiatan pengoperasian angkutan massal yang disesuaikan dengan keuangan daerah yang menganut prinsip dasar efisien dan disesuaikan dengan harga pasar.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat