Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pemanfaatan Dana Pendapatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Teknis Daerah Puskesmas, dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup; 3. Pemanfaatan dan Pendapatan Layanan yang Bersumber dari Masyarakat; 4. Pemanfaatan dan Pendapatan Layanan yang Bersumber dari Entitas Akuntansi/Entitas Pelaporan; 5. Pemanfaatan dan Pendapatan Hasil Kerjasama; 6. Pemanfaatan dan Pendapatan Layanan yang Berasal dari Hibah dalam bentuk Kas; 7. Pemanfaatan dan Pendapatan BLUD lainnya; 8. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat