Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perpustakaan, dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Asas dan Tujuan; 3. Kewenangan dan Kewajiban Pemerintah Daerah; 4. Jenis-jenis Perpustakaan; 5. Pembentukan dan Perencanaan; 6. Sarana dan Prasarana; 7. Koleksi Perpustakaan; 8. Tenaga Perpustakaan; 9. Kepala Perpustakaan; 10. Layanan Perpustakaan; 11. Pendanaan; 12. Pembinaan dan Pengawasan; 13. Koleksi Daerah dan Naskah Kuno; 14. Pembudayaan Gemar Membaca; 15. Kerjasama; 16. Peran Serta Masyarakat; 17. Penghargaan; 18. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat