Administrasi dan Tata Usaha Negara - Pemuda dan Olah Raga - Struktur Organisasi
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 78, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2021 Nomor 78
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Dinas Pemuda Dan Olahraga
ABSTRAK:
bahwa Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pemuda dan Olah Raga, telah ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Nomor 82 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Pemuda dan Olahraga;
bahwa sehubungan dengan adanya perubahan tugas, fungsi pada beberapa bagian maka Peraturan Wali Kota tersebut perlu diubah dan disesuaikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Pemuda dan Olahraga;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) INI MENGATUR TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT :
1. KETENTUAN UMUM
2. KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
3. TUGAS DAN FUNGSI
4. TATA KERJA
5. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2021.
22 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 79 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 79, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2022 Nomor
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Wali Kota Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK:
a. bahwa petunjuk pelaksanaan pemungutan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 4 Tahun 2013 tentang petunjuk pelaksanaan pemungutan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Wali Kota Nomor 4 Tahun 2013 tentang petunjuk pelaksanaan pemungutan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan;
b. bahwa dengan adanya perubahan besaran pengurangan atas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan terutang, maka Peraturan Wali Kota tersebut perlu diubah dan disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Wali Kota Padang Nomor 4 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 7 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2018
- Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016
- Peraturan Wali Kota Padang Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Wali Kota Padang Nomor Tahun 2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan.
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Wali Kota ini diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 12 ditambah (satu) ayat yakni (3)
2. Ketentuan Pasal 34B diubah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2022.
Peraturan Wali Kota Padang Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Wali Kota Padang Nomor 79 Tahun 2022
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 79 Tahun 2021
Administrasi dan Tata Usaha Negara - Air, Sistem Penyediaan Air Minum
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 79, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2021 Nomor 79
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Padang Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Nilai Perolehan Air Tanah
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 2 Tahun 2011 ten tang Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kota Padang Tahun 2020 Nomor 5), maka Peraturan Wali Kota Padang Nomor 21 Tahun 2018 tentang Nilai Perolehan Air Tanah (Berita Daerah Tahun 2018 Nomor 21) Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Padang Nomor 40A Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Padang Nomor 21 Tahun 2018 tentang Nilai Perolehan Air Tanah (Berita Daerah Tahun 2018 Nomor 40A) perlu disesuaikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Padang Nomor 21 Tahun 2018 tentang Nilai Perolehan Air Tanah;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016, Peraturan Gubernur Provinsi Sumatera Barat Nomor 119 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 2 Tahun 2011,
PERATURAN WALl KOTA INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALl KOTA PADANG NOMOR 21 TAHUN 2018 TENTANG NILAl PEROLEHAN AIR TANAH, DENGAN ISI SEBAGAI BERIKUT :
PasalI
1. Ketentuan ayat (1) huruf b, c, d, dan e Pasal 4 diubah sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 4
(1) Komponen peruntukan dan pengelolaan Air Tanah dibedakan dalam 5 (lima) kelompok pengguna Air Tanah yang ditetapkan dalam bentuk pengusahaan se bagai berikut:
a. kelompok 1, merupakan bentuk pengusahaan produk berupa air, terdiri dari :
1. pemasok air baku;
2. perusahaan air minum;
3. industri air minum dalam kemasan;
4. pabrik es kristal; atau
5. pabrik minuman olahan.
b. kelompok 2, merupakan bentuk pengusahaan produk bukan air termasuk untuk membantu proses produksi dengan penggunaan air dalamjumlah besar, meliputi :
1. industri teksti1;
2. pabrik makanan olahan;
3. hotel bintang 3, hotel bintang 4, dan hotel bintang 5;
4. pabrik kimia;
5. industri farmasi;
6. readymix/pengolahan bubur beton;
7. mall/supermarket/mini market/swalayan; atau
8. tempat pemotongan hewan.
c. kelompok 3, merupakan bentuk pengusahaan produk bukan air termasuk untuk membantu proses produksi dengan penggunaan air dalam jumlah sedang, meliputi :
1. hotel bintang 1 dan hotel bintang 2;
2. usaha persewaan jasa kantor;
3. apartemen;
4. pabrik es skala kecil;
5. agro industri;
6. peternakan non rakyat;
7. waterboom/ pemandian;
8. industri pengolahan logam.
9. perbankan;
10. dealer alat berat/rnobil/rnotor:
11. bengkel/ service;
12. universitas/ sekolah/Iembaga pendidikan;
13. gedung pertemuan;
14. laundry; atau
15. pabrik pengolahan karet .
d. kelompok 4, merupakan bentuk pengusahaan produk bukan air untuk membantu proses produksi dengan penggunaan air dalam jumlah kecil, meliputi:
1. losmen/pondokan/penginapan/kost/rumah sewa;
2. tempat hiburan;
3. restoran;
4. gudang pendingin;
5. pabrik mesin elektronik;
6. pencucian kendaraan bermotor;
7. perkantoran/perusahaan;
8. ealorr/piiat/reflexy /barber shop; atau
9. gudang.
e. kelompok 5, merupakan bentuk pengusahaan produk bukan air untuk menunjang kebutuhan pokok, meliputi :
1. usaha kecil skala rumah tangga;
2. hotel non-bintang;
3. rumah makan;
4. rumah sakit;
5. klinik/balai pengobatany praktek dokter/bidan; atau
6. laboratorium.
(2) Kelompok pengguna Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan tujuan dan besar penggunaan Air Tanah sebagai bahan pendukung, bantu proses, atau baku utama.
2. Ketentuan ayat (3) Pasal 8 diubah sehingga Pasal8 berbunyi sebagai berikut : Pasal8
(1) Penghitungan HDA diperoleh dengan rumus berikut:
HDA = HAB x FNA
(2) Penghitungan NPA diperoleh dengan rumus berikut :
NPA = (Volume pengambilan) x HDA
(3) Penghitungan Besaran Pokok Pajak Air Tanah (BPPAT) terutang diperoleh dengan rumus berikut :
BPPAT= 10% x NPA
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2021.
PERATURAN WALI KOTA PADANG NOMOR 21 TAHUN 2018
PERATURAN WALL KOTA PADANG NOMOR 79 TAHUN 2021
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 79 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 79, BERITA DAERAH KOTA PADANG TAHUN 2018 NOMOR 79
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Batas Kelurahan Kampung Pondok Kecamatan Barat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi dan memberikan kepastian hukum terhadap batas wilayah kelurahan telah dilaksanakan kegiatan Penetapan dan Penegasan Batas Kelurahan Kampung Pondok Kecamatan Padang Barat;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, hasil penetapan penegasan dan pengesahan batas Desa ditetapkan oleh Walikota dengan Peraturan Walikota;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Batas Kelurahan Kampung
Pondok Kecamatan Padang Barat;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun, 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, ePeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016
PERATURAN WALIKOTA INI MENGATUR TENTANG BATAS KELURABAlI KAMPUl'fG PONDOK KECAMATAN PADANG BARAT, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT :
1. KETENTUAN UMUM
2. BATAS KELURAHAN KAMPUNG PONDOK
3. KETENTUAN LAIN-LAIN
4. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2018.
4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 80 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 80, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2022 Nomor 80
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Percepatan Penurunan Stunting Di Kota Padang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia yang sehat, cerdas dan produktif serta guna tercapainya tujuan pembangunan berkelanjutan, dilakukan Percepatan Penurunan Stunting;
b. bahwa dalam rangka optimalisasi penurunan prevalensi Stunting di Kota Padang secara efektif dan efisien perlu membuat Peraturan tentang Percepatan Penurunan Stunting di Kota Padang;
c. bahwa sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting dan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia Nomor 12Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia Tahun 2021-2024, Pemerintah Daerah melaksanakan Percepatan Penurunan Stunting di daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Percepatan Penurunan Stuntingdi Kota Padang.
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980
- Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021
- Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016
Sasaran Percepatan Penurunan Stunting ditujukan kepada
a. remaja;
b. wanita usia subur;
c. calon pengantin;
d. pasangan usia subur;
e. ibu hamil;
f. ibu menyusui; dan
g. anak berusia (nol) hingga 59 (lima puluh sembilan) bulan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2022.
Peraturan Walikota Padang Nomor 80 Tahun 2022
9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 81 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 81, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2021 Nomor 81
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Padang Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK:
a. bahwa ketentuan mengenai jangka waktu penghapusan sanksi administrasi Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Tahun 2008 sampai dengan tahun 2020 telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (Berita Daerah Kota Padang Tahun 2021 Nomor 79);
b. bahwa untuk meningkatkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dari penyelesaian tunggakan, dipandang perlu perpanjangan jangka waktu pembayaran;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Padang Nomor 56 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penghapusan Sanksi Adminstratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 7 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Padang Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dengan Perubahan sebagai berikut :
1. Wali Kota menghapus sanksi administratif PBB-P2 tahun 2008 sampai dengan tahun 2020;
2. Penghapusan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pada tanggal 15 Juli 2021 sampai tanggal 31 Desember 2021;
3. Terhadap pembayaran yang dilakukan melewati tanggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka sanksi administratif akan kembali dihitung sebagai bagian dari utang pajak.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2021.
Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Padang Nomor 56 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penghapusan Sanksi Adminstratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
4
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 83 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 83, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2021 Nomor 83
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Padang Nomor 54 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Barang Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (7) Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, telah ditetapkan Peraturan Wali Kota Padang Nomor 54 Tahun 2020 tentang Standar Harga Barang Tahun Anggaran 2021;
b. bahwa untuk mengakomodir standar harga yang belum diatur maka Peraturan Wali Kota tersebut perlu diubah dan disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapakan Peraturan Wali Kota Padang Nomor 54 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Barang Tahun Anggaran 2021.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 10 Tahun 2017, Peraturan Wali Kota Padang Nomor 54 Tahun 2020;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan atas Peraturan Wali Kota Padang Nomor 54 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Barang Tahun Anggaran 2021 dengan perubahan sebagai berikut :
Ketentuan huruf Pasal 2 ditambah 7 (tujuh) angka baru yakni 23, 24, 35, 26, 27, 28 dan 29, sehingga pasal 2 berbunyi senbagai berikut:
Pasal 2
Standar Harga Barang sebagaiman dimaksud dalam Pasal 1 meliputi:
a. Harga belum termasuk pajak, meliputi:
1. Alat tulis kantor;
2. Barang cetakan;
3. Computer PC, laptop, note book;
4. Peralatan olah raga;
5. Pakaian olah raga;
6. Peralatan musik;
7. Atribut pakaian dinas;
8. Kelengkapan pakaian dinas;
9. Pakaian dinas;
10. Printer;
11. Perlengkapan computer;
12. Mobile kantor;
13. Peralatan kebersihan dan rumah tangga;
14. Peralatan perikanan;
15. Peralatan pertanian;
16. Alat-alat keselamatan kerja;
17. Harga ban luar mobil;
18. Daftar harga ban luar sepeda motor;
19. Daftar harga satuan pekerjaan bidang bina marga;
20. Daftar harga satuan pekerjaan bidang sumbr daya air;
21. Daftar harga satuan pekerjaan bidang cinta kerja;
22. Peralatan kantor;
23. Alat Kesehatan;
24. Bahan kimia;
25. Obat-obatan;
26. Bibt ternak;
27. Bibit tanaman;
28. Suku cadang kendaraan;
29. Suku cadang alat berat.
b. Harga pabrikan ditentukan fluktuasi harga pabrik, dan
c. Harga barang yang belum masuk dalam lampiran Peraturan Wali Kota ini, dapat mempedomani harga pasar berlaku.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2021.
Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Padang Nomor 54 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Barang Tahun Anggaran 2021
16
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 84 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 84, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2021 Nomor 84
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perhitungan Dan Penetapan Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Padang
ABSTRAK:
a. bahwa tarif air minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Padang telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Padang Nomor 83 Tahun 2019 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Perusahaan Daerah Air minum Kota Padang (Berita Daerah Tahun 2019 Nomor 83);
b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Derah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Padang, maka Peraturan Wali Kota tersebut perlu diubah dan disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapakan Peraturan Wali kota tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Padang
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2020;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Padang dengan sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan Umum;
2. Dasar Kebijakan Penetapan Tarif;
3. Mekanisme dan Prosedur Penetapan Tarif;
4. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2021.
14
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 86 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 86, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2021 Nomor 86
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaporan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk pemenuhan tata Kelola penyelenggaraan Aministrasi Kependudukan yang selaras dan berkesinambungan perlu disusun pelaporan administrasi kependudukan;
b. bahwa agar data sebagaimana dimaksud dapat dilakukan secara tertib, mutakhir dan tepat guna, perlu diatur mekanisme pelaporan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapakan Peraturan Wali Kota tentang Pelaporan Adminstrasi Kependudukan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pelaporan Administrasi Kependudukan dengan sistematika sebagai berikut :
1. Jenis dan Substansi Pelaporan;
2. Mekanisme Pelaporan;
3. Pembiayaan;
4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2021.
5
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 87 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 87, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2021 Nomor 87
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembagian Jasa Pelayanan Pasien Corona Virus Disease 2019 Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Rasidin
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan jasa layanan kepada pagawai yang terkait dalam pelayanan pasien Corona Virus Disease 2019 perlu diberikan pembagian jasa layanan;
b. bahwa agar dalam pemberian jasa layanan tersebut efektif, akuntabel, dan tepat sasaran, perlu diatur pembagian jasa layanan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapakan Peraturan Wali kota tentang Pembagian Jasa Pelayanan Pasien Corona Virus Disease 2019 pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Rasidin
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 tahun 2006, Peraturan Wali Kota Padang Nomor 94 Tahun 2020
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Pembagian Jasa Pelayanan Pasien Corona Virus Disease 2019 Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Rasidin dengan sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan Umum;
2. Sumber dan penerima jasa pelayanan;
3. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2021.
22
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat