Sasaran Percepatan Penurunan Stunting ditujukan kepada a. remaja; b. wanita usia subur; c. calon pengantin; d. pasangan usia subur; e. ibu hamil; f. ibu menyusui; dan g. anak berusia (nol) hingga 59 (lima puluh sembilan) bulan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat