Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan atas Peraturan Wali Kota Padang Nomor 54 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Barang Tahun Anggaran 2021 dengan perubahan sebagai berikut : Ketentuan huruf Pasal 2 ditambah 7 (tujuh) angka baru yakni 23, 24, 35, 26, 27, 28 dan 29, sehingga pasal 2 berbunyi senbagai berikut: Pasal 2 Standar Harga Barang sebagaiman dimaksud dalam Pasal 1 meliputi: a. Harga belum termasuk pajak, meliputi: 1. Alat tulis kantor; 2. Barang cetakan; 3. Computer PC, laptop, note book; 4. Peralatan olah raga; 5. Pakaian olah raga; 6. Peralatan musik; 7. Atribut pakaian dinas; 8. Kelengkapan pakaian dinas; 9. Pakaian dinas; 10. Printer; 11. Perlengkapan computer; 12. Mobile kantor; 13. Peralatan kebersihan dan rumah tangga; 14. Peralatan perikanan; 15. Peralatan pertanian; 16. Alat-alat keselamatan kerja; 17. Harga ban luar mobil; 18. Daftar harga ban luar sepeda motor; 19. Daftar harga satuan pekerjaan bidang bina marga; 20. Daftar harga satuan pekerjaan bidang sumbr daya air; 21. Daftar harga satuan pekerjaan bidang cinta kerja; 22. Peralatan kantor; 23. Alat Kesehatan; 24. Bahan kimia; 25. Obat-obatan; 26. Bibt ternak; 27. Bibit tanaman; 28. Suku cadang kendaraan; 29. Suku cadang alat berat. b. Harga pabrikan ditentukan fluktuasi harga pabrik, dan c. Harga barang yang belum masuk dalam lampiran Peraturan Wali Kota ini, dapat mempedomani harga pasar berlaku.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat