Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2022 Nomor 20
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perwako No. 30 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru
ABSTRAK:
bahwa Tata Cara Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru telah diatur dengan Perwako Padang No. 30 Tahun 2021. Bahwa untuk kelancaran pendaftaran penerimaan peserta didik baru maka Perwako tersebut perlu diubah dan disesuaikan.
UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 20 Tahun 2003, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 17 Tahun 1980, PP No. 19 Tahun 2005, PP No. 17 Tahun 2010, Permendik No. 22 Tahun 2016, Permendik No. 1 Tahun 2021, Perda Kota Padang No. 6 Tahun 2003, Perda Kota Padang No. 5 Tahun 2011, Perda Kota Padang No. 6 Tahun 2016, Perwali Kota padang No. 30 Tahun 2021
Beberapa ketentuan dalam Perwako No. 30 Tahun 2021 diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (2) Pasal 5 diubah
2. Ketentuan Pasal 8 dihapus
3. Ketentuan ayat (2) huruf c Pasal 9 diubah
4. Ketentuan ayat (1) huruf e pasl 12 dihapus
5. Ketentuan ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Pasal 22
6. ketentuan ayat (5) pasal 23 dihapus
7. Ketentuan Pasal 26 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2022.
BD Kota Padang Tahun 2022 No. 20
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 21 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 21, BERITA DAERAH KOTA PADANG TAHUN 2021 NOMOR 21
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Biaya Honorarium Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru, Pengawas Sekolah, Penilik, dan Pamong Belajar di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2021
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam menunjang pelaksanaan penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru, Pengawas Sekolah, Penilik, dan Pamong Belajar di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang perlu diberikan honorarium;
b. Bahwa agar dalam pemberian honorarium tersebut efektif, efisien, dan transparan perlu diatur standar biaya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Standar Biaya Honorarium Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru, Pengawas Sekolah, Penilik, dan Pamong Belajar di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2021 .
UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 17 Tahun 1980, PP No. 12 Tahun 2019, Permenpan RB No. 16 Tahun 2009, Permenpan RB No. 14 Tahun 2010, Permenpan RB No. 15 Tahun 2010, Permenpan RB No. 21 Tahun 2010, Perda Kota Padang No. 6 Tahun 2016, Perda Kota Padang No. 7 Tahun 2020
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Standar Biaya Honorarium Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru, Pengawas Sekolah, Penilik, dan Pamong Belajar di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2021 dengan ketetapan sebagai berikut :
1. Standar Biaya Honorarium Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru, Pengawas Sekolah, Penilik, dan Pamong Belajar di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaantahun 2021 sebagaimana tercantum pada lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini;
2. Standar biaya sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 adalah standar biaya anggaran maksimal dalam yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2021.
4
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 21 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 21, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2021 Nomor 21
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota No. 12 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai ASN di Lingkungan Pemkot. Padang
ABSTRAK:
bahwa tambahan penghasilan PNS telah diatur Perwako Padang No. 12 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Perwako No. 5 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perwako No. 12 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai ASN di lingkungan Pemkot Padang. bahwa untuk mengakomodir penerimaan tambahan penghasilan berdasarkan tempat bertugas, penerimaan yang disebabkan oleh perubahan kelas jabatan dan cuti PSN, maka Perwako tersebut perlu diubah dan disesuaikan.
UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 23 Tahun 2014, PP No. 17 Tahun 1980, PP No. 17 Tahun 1980, PP No. 12 Tahun 2019, PP No. 30 Tahun 2019, Permendagri No. 77 Tahun 2020, Perda Kota Padang No. 6 Tahun 2016, Perwako Padang No. 61 Tahun 2016, Perwako Padang No. 12 Tahun 2021
Beberapa ketentuan dalam Perwako No. 12 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Perwako No. 5 Tahun 2022 diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 6 diubah.
2. Diantara angka Pasal 9 dan Pasal 10 disisip 1 (satu) Pasal yakni Pasal 9A
3. Ketentuan Pasal 15
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2022.
7 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 21 Tahun 2019
Administrasi dan Tata Usaha NegaraPiutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahStandar/Pedoman
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERWALI Kota Padang No. 16 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Wall Kota Padang Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial
Administrasi dan Tata Usaha Negara - Piutang, Utang, dan Hibah Negara/Daerah - Standar/Pedoman
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 21, BERITA DAERAH KOTA PADANG TAHUN 2019 NOMOR 21
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
bahwa Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial, telah ditetapkan dengan Peraturan Walikota Padang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial (Berita Daerah Tahun 2014 Nornor' 38)",-sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Padang Nomor 23 Tahun 2016 (Berita Daerah Tahun 2016 Nomor 23);
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pernberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah , maka Peraturan Walikota tersebut perlu diubah dan diperbaiki;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pcdoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 09 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 01 Tahun 2008, Peraturan Daerah kota Padang Nomor 6 Tahun 2016
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL, dengan sistematika sebagai berikut :
1. KETENTUAN UMUM
2. HIBAH
3. BANTUAN SOSIAL
4. MONITORING DAN EVALUASI
5. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2019.
53 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 21 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembebanan Pendanaan Penilaian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Pemeriksaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Kepada Pemrakarsa
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 22 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 22, Berita Daerah Kota Padang No. 22 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjualan Ternak Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan perekonomian petani peternak perlu didukung oleh bibit ternak yang berkualitas. Terhadap bibit ternak dan ternak yang telah memenuhi persyarata untuk dipelihara oleh peternak serta mengurangi biaya operasional pemeliharaan, perlu dilakukan penjualan
UU No. 9 Tahun 1956, UU 18 Tahun 2009, UU 23 Tahun 2014, UU No. 1 Tahun 2022, PP No. 17 Tahun 1980, PP No. 12 Tahun 2019, Perda Kota Padang No. 6 Tahun 2016
Penjualan ternak pada UPTD Pembibitan Ternak terdiri atas :
a. bibit Sapi,
b. sapi indukan dan pejantan, dan
c. sapi Afkir.
Bendahara penerima wajib menyetorkan seluruh hasil penerimaan penjualan sapi ke rekening kas Pemerintah Daerah paling lambat 1 (satu) kali 24 (dua puluh empat) jam dengan menggunakan Surat Tanda Setor. Pengecualian dari ketentuan penyetoran dapat dilakukan berdasarkan alasan-alasan teknis yang dapat dibuktikan dan dipertanggungjawabkan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2022.
10 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 22 Tahun 2019
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 22, BERITA DAERAH KOTA PADANG TAHUN 2019 NOMOR 22
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Standar Biaya Bantuan Insentif Tuo Silek/Guru Silek tahun 2019
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan motivasi kepada para Tuo Silek/ Guru Silek untuk mengembangkan tradisi silek di Kota Padang, maka perlu diberikan bantuan insentif kepada Tuo SilekJ Guru Silek untuk mendukung operasionalnya;
bahwa agar dalam pemberian insentif tersebut efektif, efisien dan transparan perlu diatur standar biaya bantuan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Standar Biaya Bantuan Insentif Tuo Silek/ Guru Silek Tahun 2019.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 10 Tahun 2018
PERATURAN WALIKOTA INI MENGATUR TENTANG PEDOMAN STAN DAR BIAYA BANTUAN INSENTIF TUO SILEK/GURU SILEK TAHUN ANGGARAN 2019, DENGAN ISI SEBAGAI BERIKUT:
Pasal 1
Standar biaya bantuan insentif Tuo Silekj Guru Silek Tahun Anggaran 2019 sebesar
Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per bulan.
Pasal 2
Standar biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah standar biaya anggaran maksimal dalam pembayaran bantuan insentif Tuo Silekj Guru Silek yang disesuaikan dengan keuangan daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2019.
2 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 22 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 22, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2021 Nomor 22
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Padang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Uang Persediaan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan keuangan daerah mengenai uang persediaan telah ditetapkan Peraturan Wali Kota Padang Nomor 6 TAhun 2021 tentang Uang Persedian;
b. bahwa untuk kelancaran pembayaran ganti uang persediaan maka Peraturan Wali Kota tersebut perlu diubah dan disempurnakan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Padang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Uang Persediaan.
bahwa dalam rangka penyelenggaraan keuangan daerah mengenai uang persediaan telah ditetapkan Peraturan Wali Kota Padang Nomor 6 TAhun 2021 tentang Uang Persedian;
bahwa untuk kelancaran pembayaran ganti uang persediaan maka Peraturan Wali Kota tersebut perlu diubah dan disempurnakan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Padang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Uang Persediaan.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Padang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Uang Persediaan dengan ketetapan sebagai berikut :
#bendahara pengeluaran SKPD dapat melimpahkan sebagian UP yng dikelolanya kepada Bendahara Pengeluaran Pembantu untuk pelaksanaan sub kegiatan pada unit SKPD, yang dilakukan secara non tunai melalui pemindahbukuan dari rekening Bendahara Pengeluaran Pembantu;
#penerbitan dan pengajuan dokumen SPP GU dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran dalam rangka mengganti UP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2021.
Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Padang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Uang Persediaan
5
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat