Penjualan ternak pada UPTD Pembibitan Ternak terdiri atas : a. bibit Sapi, b. sapi indukan dan pejantan, dan c. sapi Afkir. Bendahara penerima wajib menyetorkan seluruh hasil penerimaan penjualan sapi ke rekening kas Pemerintah Daerah paling lambat 1 (satu) kali 24 (dua puluh empat) jam dengan menggunakan Surat Tanda Setor. Pengecualian dari ketentuan penyetoran dapat dilakukan berdasarkan alasan-alasan teknis yang dapat dibuktikan dan dipertanggungjawabkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat