Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 22, BERITA DAERAH KOTA PADANG TAHUN 2019 NOMOR 22
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Standar Biaya Bantuan Insentif Tuo Silek/Guru Silek tahun 2019
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka memberikan motivasi kepada para Tuo Silek/ Guru Silek untuk mengembangkan tradisi silek di Kota Padang, maka perlu diberikan bantuan insentif kepada Tuo SilekJ Guru Silek untuk mendukung operasionalnya;
bahwa agar dalam pemberian insentif tersebut efektif, efisien dan transparan perlu diatur standar biaya bantuan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Standar Biaya Bantuan Insentif Tuo Silek/ Guru Silek Tahun 2019.
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 10 Tahun 2018
- PERATURAN WALIKOTA INI MENGATUR TENTANG PEDOMAN STAN DAR BIAYA BANTUAN INSENTIF TUO SILEK/GURU SILEK TAHUN ANGGARAN 2019, DENGAN ISI SEBAGAI BERIKUT:
Pasal 1
Standar biaya bantuan insentif Tuo Silekj Guru Silek Tahun Anggaran 2019 sebesar
Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per bulan.
Pasal 2
Standar biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah standar biaya anggaran maksimal dalam pembayaran bantuan insentif Tuo Silekj Guru Silek yang disesuaikan dengan keuangan daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2019.
- 2 halaman
|