Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 22 Tahun 2019

Pedoman Standar Biaya Bantuan Insentif Tuo Silek/Guru Silek tahun 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN WALIKOTA INI MENGATUR TENTANG PEDOMAN STAN DAR BIAYA BANTUAN INSENTIF TUO SILEK/GURU SILEK TAHUN ANGGARAN 2019, DENGAN ISI SEBAGAI BERIKUT: Pasal 1 Standar biaya bantuan insentif Tuo Silekj Guru Silek Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per bulan. Pasal 2 Standar biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah standar biaya anggaran maksimal dalam pembayaran bantuan insentif Tuo Silekj Guru Silek yang disesuaikan dengan keuangan daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Pedoman Standar Biaya Bantuan Insentif Tuo Silek/Guru Silek tahun 2019
T.E.U.
Indonesia, Kota Padang
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Padang
Tanggal Penetapan
11 April 2019
Tanggal Pengundangan
11 April 2019
Tanggal Berlaku
11 April 2019
Sumber
BERITA DAERAH KOTA PADANG TAHUN 2019 NOMOR 22
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Padang
Bidang
Halaman ini telah diakses 371 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan