Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Nomor 20 Tahun 2022

Perubahan atas Perwako No. 30 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Perwako No. 30 Tahun 2021 diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan ayat (2) Pasal 5 diubah 2. Ketentuan Pasal 8 dihapus 3. Ketentuan ayat (2) huruf c Pasal 9 diubah 4. Ketentuan ayat (1) huruf e pasl 12 dihapus 5. Ketentuan ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Pasal 22 6. ketentuan ayat (5) pasal 23 dihapus 7. Ketentuan Pasal 26 diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Nomor 20 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perwako No. 30 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru
T.E.U.
Indonesia, Kota Padang
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Padang
Tanggal Penetapan
13 Mei 2022
Tanggal Pengundangan
13 Mei 2022
Tanggal Berlaku
13 Mei 2022
Sumber
Berita Daerah Kota Padang Tahun 2022 Nomor 20
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Padang
Bidang
Halaman ini telah diakses 731 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Perwako No. 30 Tahun 2021

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan