Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti Pasal 127 huruf a, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak daerah dan Retribusi daeerah, dan untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Yahukimo Nomor 3 Tahun 2018 tentang Retribusi Jasa Usaha pasal 3 Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah maka perlu dilakukan pemungutan Retribusi. Karena Retribusi merupakan salah satu Sumber Pendapatan Asli Daerah yang penting guna mendukung Perkembangan Otonomi Daerah yang nyata, dinamis dan bertanggungjawab dalam penyelenggaraan pelaksanaan Pemerintahan di Kabupaten Yahukimo.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-undang nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang- undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Yahukimo Nomor 04 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Yahukimo Nomor 3 Tahun 2018.
Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah pada Daerah Kabupaten Yahukimo. Dengan nama Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan yang disediakan oleh pemerintah daerah dalam penggunaan atau pemanfaatan kekayaan daerah. Retribusi yang terutang harus di bayar secara tunai/lunas. Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% ( dua perseratus) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dihitung dari Retribusi yang tidak terbayar atau kurang bayar untuk jangka waktu paling lama 24 ( dua luluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya retribusi. Struktur dan besarnya tarif Retribusi pemakaian kekayaan daerah tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Besarnya Retribusi yang terutang, dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dengan tarif Retribusi. Instansi yang melaksanakan pemungutan Retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2022.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Yahukimo Nomor 29 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022.
Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 12 tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Yahukimo Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Bupati Yahukimo Nomor 2 Tahun 2022.
Pada Peraturan Bupati ini di atur tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022 pada Daerah Kabupaten Yahukimo. Tunjangan Hari Raya tidak diberikan kepada PNS: a. sedang cuti diluar tanggungan negara; atau b. sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun diluar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan. Tunjangan Hari Raya sebagaimana pada ayat (1) diberikan bagi PNS dan PPPK meliputi: a. gaji pokok; b. tunjangan keluarga; c. tunjangan pangan; d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan e. tambahan penghasilan paling banyak 50 % (lima puluh persen). Tunjangan Hari Raya bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun terdiri atas: a. pensiun pokok; b. tunjangan keluarga; c. tunjangan pangan; dan d. tambahan pengahasilan. Pembayaran Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari raya yakni pada bulan April Tahun 2022. Pendanaan pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas dapat bersumber dari : a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; b. Sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Yahukimo Nomor 53 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Pelayanan Kesehatan perlu dipungut tarif Retribusi dan dilakukan dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dengan tujuan untuk melaksanakan Pembangunan diberbagai Bidang termasuk bidang kesehatan, Rumah Sakit Umum dan Puskesmas-Puskesmas secara mandiri dan berkesinambungan serta untuk mamajukan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan rawat inap dan rawat jalan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-undang nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang- undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Yahukimo Nomor 04 Tahun 2016.
Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Daerah Kabupaten Yahukimo. Objek Retribusi Pelayanan Kesehatan angtara lain puskesmas, puskesmas keliling, puskesmas pembantu, balai pengobatan, rumah sakit umum daerah, dan tempat pelayanan kesehatan lainnya yang sejenis yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, kecuali pelayanan pendaftaran. Wajib Retribusi Pelayanan Kesehatan adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati jasa pelayanan kesehatan yang disedikan di sarana pelayanan kesehatan pemerintah daerah, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi Pelayanan Kesehatan. Dikecualikan dari objek Retribusi Pelayanan Kesehatan adalah pelayanan kesehatan bagi warga miskin Kabupaten Yahukimo dan pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta. Pembayaran retribusi dilakukan di Kas Umum Daerah atau tempat lain yang ditunjuk sesuai dengan SKRD. Instansi yang melaksanakan pemungutan Retribusi pelayanan kesehatan dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2022.
26 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Yahukimo Nomor 27 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Yahukimo
ABSTRAK:
bahwa sehubungan adanya perubahan beban kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, dan Pasal 4 Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Yahukimo, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, bahwa Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Yahukimo sudah tidak sesuai dengan perkembangan sehingga perlu diganti, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
Pasal 18 ayat (6), Undang Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 106 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Yahukimo Nomor 04 Tahun 2016.
Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Yahukimo. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang adalah unsur pelaksana Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang. Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Bidang dengan keahliannya dan kebutuhan sesuai dengan keahliannya. Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Subbagian, Kepala Seksi dan Ketua Kelompok Jabatan Fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi sinkronisasi, dan simplifikasi secara vertikal dan horisontal baik di lingkungan masing-masing maupun antar unit organisasi lain sesuai dengan tugasnya. Atas dasar pertimbangan daya guna dan hasil guna masingmasing pejabat dalam lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dapat mendelegasikan kewenangan tertentu kepada pejabat setingkat di bawahnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2022.
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Yahukimo Nomor 54 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Retribusi Pelayanan Pasar dan Retribusi Parkir Kendaraan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti amanat Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan untuk melaksanakan ketentuan pasal 14 Peraturan Daerah Kabupaten Yahukimo Nomor 2 Tahun 2018 tentang Retribusi Jasa Umum, pasal 46 Peraturan daerah Kabupaten Yahukimo Nomr 1 Tahun 2018 tentang Pajak daerah maka perlu dilakukan penarikan tarif retribusi pelayanan Pasar dan penarikan Pajak parker kendaraan dalam rangka peningkatan Sumber Pendapatan Asli Daerah yang beriorentasi pada kemajuan pembangunan Daerah Kabupaten Yahukimo.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-undang nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang- undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Yahukimo Nomor 04 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Yahukimo Nomor 2 Tahun 2018.
Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Retribusi Pelayanan Pasar dan Retribusi Parkir Kendaraan pada Daerah Kabupaten Yahukimo. Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini untuk memberikan kepastian tata cara pelaksanaan pemungutan Retribusi bagi Petugas Pemungut Retribusi, Pengelola Pasar dan petugas pelayanan Pajak Parkir Kendaraan. Dengan nama Retribusi Pelayanan Pasar dipungut retribusi sebagai pembayaran atas jasa penyediaan fasilitas pasar, berupa pelataran, los, kios dan toko yang dikelola oleh pemerintah daerah, dan khusus disediakan untuk pedagang. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa Retribusi Pelayanan Pasar didasarkan atas jenis bangunan atau tempat yang digunakan serta tempat parker yang ada di sekitar pasar . Kepala Dinas bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Daerah untuk memungut Retribusi dengan menggunakan SKRD/Dokumen lain yang dipersamakan yang bersifat Elektronik atau Non Elektronik di Tempat Pemungutan Retribusi. Petugas Pemungut Retribusi memungut Retribusi dan memberikan Karcis Retribusi kepada Setiap orang Pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati pelayanan pasar, termasuk pemungut atau Pemotong Retribusi. Struktur dan besarnya tarif Retribusi pelayanan pasar Baru, Pasar Lama dan Pasar Sore Jalur I tercantum dalam Lampiran Perturan bupati ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Tarif kendaran Motor dan Mobil yang masuk kedalam areal pasar di pungut Pajak parkir kendaraan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2022.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Yahukimo Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Retribusi Pasar Grosir/Toko
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan pasal 127 huruf b Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk menjalankan Peraturan Daerah Kabupaten Yahukimlo Nomor 3 tahun 2018 tentang Retribusi Jasa Usaha pasal 2 huruf c, Retribusi pasar grosir/toko, maka guna meningkatkan Pendatapan Asli Daerah perlu dilaksanakan pemungutan retribusi dalam rangka membiayai pembangunan dan pertumbuhan perekonomian yang bertujuan untuk pemerataan pembangunan di berbagai Sektor dikabupaten yahukimo.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-undang nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang- undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Yahukimo Nomor 04 Tahun 2016; dan Peraturan Daerah Kabupaten Yahukimo Nomor 3 Tahun 2018.
Pada Peraturan Bupati ini di atur tentang Retribusi Pasar Grosir/Toko pada Daerah Kabupaten Yahukimo. Dengan nama Retribusi Pasar Grosir/Tokodi pungut retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dalam penggunaan atau pemanfaatan kekayaan Daerah. Dikecualikan dari objek retribusi pasar grosir adalah fasililtas pasar grosir dan atau pertokoan yang di kelola oleh BUMN, BUMD dan atau pihak swasta. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa pada Retribusi pasar grosir/toko didasarkan atas tipe, klasifikasi pasar gorsir ukuran tempat serta jangka waktu pemakaian. Pemungutan Retribusi pasar grosir/atau pertokoan tidak dapat diborongkan. Pemungutan Retribusi dapat dilakukan oleh bendahara ppenerimaan atau bendahara penerima pembantu. Pembayaran Retribusi terutang harus dilunasi sekaligus. Penerimaan daerah yang telah ditetapkan dengan surat ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dari kepala SKPD, bendahara penerimaan menyetor ke kas Daerah pada bank Papua Cabang Dekai melalui rekening yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah dibuktikan dengan adanya tanda bukti setor/ slip penyetoran. Dalam hal pembayaran dilakukan ditempat pelayanan, maka seluruh hasil penerimaan retribusi harus disetor pada Kas Daerah paling lambat 1(satu) hari kerja sejak diterima pembayaran Retribusi. Apabila wajib pajak Retribusi belum membayar retribusi sampai dengan 7(tujuh) hari setelah jatuh tempo ;pembayaran, diterbitkan surat teguran oleh Kepala Dinas. Dalam rangka pemeriksaan retribusi pasar grosir dan/atau pertokoan, Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi Daerah dan tuuan lain dalam rangka melaksanakan Peraturan Bupati terkait Retribusi Pasar grosir dan/atau pertokoan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2022.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Yahukimo Nomor 19 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksana Pemungutan Restoran
ABSTRAK:
bahwa pemungutan Pajak Restoran sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Yahukimo Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah sebagaimana bunyi pasal 10 Atas setiap pelayanan yang disediakan oleh restoran dengan pembayaran dipungut pajak dengan nama Pajak Restoran dapat dilaksanakan dengan baik, lancar, efektif, efisien dan di harapkan dapat berdaya guna dan berhasil guna dalam rangka pembangunan dan kemajuan daerah Kabupaten Yahukimo secara mandiri dan berkesinambungan.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Yahukimo Nomor 01 Tahun 2018.
Pada peraturan bupati ini di atur tentang Pedoman Pelaksanaan Pemungutan Restoran pada wilayah Kabupaten Yahukimo. Tujuan Peraturan Bupati ini agar tata cara pemungutan Pajak Restoran dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Obyek Pajak adalah setiap pelayanan yang disediakan oleh Restoran. Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari Restoran,termasuk bendahara pengeluaran yang melaksanakan pembelian dengan menggunakan Anggaran Pemerintah Daerah. Masa Pajak adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan 1(satu) bulan. Orang Pribadi atau badan yang memenuhi kriteria sebagai wajib Pajak Restoran mendaftarkan usahanya kepada BPPRD. Besaran Pajak Restoran yang terutang dihitung dengan cara pengalihan tarif Pajak Restoran dengan dasar pengenaan Pajak Restoran. Setalah wajib Pajak mengisi SPTPD, maka wajib Pajak harus melakukan pembayaran Pajak terutang sekali bayar atau lunas ke Kas Umum Daerah dengan menggunakan SSPD atau melalui bendahara penerimaan BPPRD atau petugas yang ditunjuk. Penagihan dapat dilakukan dengan menerbitkan surat teguran dan/atau surat peringatan atau STPD, yang diterbitkan 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempoh. Angsuran pembayaran dan/atau penundaan pembayaran Pajak dikenakan bunga sebesar 2% (dua perseratus) setiap bulan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2022.
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Yahukimo Nomor 45 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Yahukimo
ABSTRAK:
bahwa untuk efektivitas, efisien, dan akuntabilitas pemberian Hibah dan Bantuan Sosial diperlukan adanya Pedoman pemberian Hibah dan Bantuan Sosial bagi Pemerintah Kabupaten Yahukimo, bahwa pedoman pemberian Hibah dan Bantuan Sosial dalam rangka menciptakan tertib administrasi, akuntabilitas, dan transparansi pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Peraturan Bupati Yahukimo Nomor 28 Tahun 2018 tentang Subsidi Hibah dan Bantuan Sosial sudah tidak sesuai dan perlu diganti, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Yahukimo.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Yahukimo. Maksud Peraturan Bupati ini sebagai pedoman dalam pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD. Tujuan Peraturan Bupati ini adalah agar pelaksanaan pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD berjalan dengan tertib dan dapat dipertanggungjawabkan. Pemberian hibah ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran, program, kegiatan dan sub kegiatan Pemerintah Daerah sesuai kepentingan Daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat. Hibah berupa uang maupun barang dicantumkan dalam RKA-SKPD. Penerima Hibah bertanggung jawab mutlak, baik formal maupun material atas penggunaan Hibah yang diterimanya. Pemerintah Daerah dapat memberikan Bantuan Sosial berupa uang dan/atau barang kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya risiko sosial, kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan. Bantuan Sosial yang direncanakan berupa uang dan barang dicantumkan dalam RKA-SKPD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2022.
49 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat