Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Yahukimo. Maksud Peraturan Bupati ini sebagai pedoman dalam pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD. Tujuan Peraturan Bupati ini adalah agar pelaksanaan pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD berjalan dengan tertib dan dapat dipertanggungjawabkan. Pemberian hibah ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran, program, kegiatan dan sub kegiatan Pemerintah Daerah sesuai kepentingan Daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat. Hibah berupa uang maupun barang dicantumkan dalam RKA-SKPD. Penerima Hibah bertanggung jawab mutlak, baik formal maupun material atas penggunaan Hibah yang diterimanya. Pemerintah Daerah dapat memberikan Bantuan Sosial berupa uang dan/atau barang kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya risiko sosial, kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan. Bantuan Sosial yang direncanakan berupa uang dan barang dicantumkan dalam RKA-SKPD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat