Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Yahukimo Nomor 13 Tahun 2022

Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah pada Daerah Kabupaten Yahukimo. Dengan nama Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan yang disediakan oleh pemerintah daerah dalam penggunaan atau pemanfaatan kekayaan daerah. Retribusi yang terutang harus di bayar secara tunai/lunas. Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% ( dua perseratus) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dihitung dari Retribusi yang tidak terbayar atau kurang bayar untuk jangka waktu paling lama 24 ( dua luluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya retribusi. Struktur dan besarnya tarif Retribusi pemakaian kekayaan daerah tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Besarnya Retribusi yang terutang, dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dengan tarif Retribusi. Instansi yang melaksanakan pemungutan Retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Yahukimo Nomor 13 Tahun 2022 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Yahukimo
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Dekai
Tanggal Penetapan
18 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
18 Maret 2022
Tanggal Berlaku
18 Maret 2022
Sumber
BD 2022 (13): 8 hlm
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Yahukimo
Bidang
Halaman ini telah diakses 34 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan