Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah pada Daerah Kabupaten Yahukimo. Dengan nama Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan yang disediakan oleh pemerintah daerah dalam penggunaan atau pemanfaatan kekayaan daerah. Retribusi yang terutang harus di bayar secara tunai/lunas. Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% ( dua perseratus) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dihitung dari Retribusi yang tidak terbayar atau kurang bayar untuk jangka waktu paling lama 24 ( dua luluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya retribusi. Struktur dan besarnya tarif Retribusi pemakaian kekayaan daerah tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Besarnya Retribusi yang terutang, dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dengan tarif Retribusi. Instansi yang melaksanakan pemungutan Retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat