Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksana Pemungutan Restoran
ABSTRAK:
bahwa pemungutan Pajak Restoran sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Yahukimo Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah sebagaimana bunyi pasal 10 Atas setiap pelayanan yang disediakan oleh restoran dengan pembayaran dipungut pajak dengan nama Pajak Restoran dapat dilaksanakan dengan baik, lancar, efektif, efisien dan di harapkan dapat berdaya guna dan berhasil guna dalam rangka pembangunan dan kemajuan daerah Kabupaten Yahukimo secara mandiri dan berkesinambungan.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Yahukimo Nomor 01 Tahun 2018.
Pada peraturan bupati ini di atur tentang Pedoman Pelaksanaan Pemungutan Restoran pada wilayah Kabupaten Yahukimo. Tujuan Peraturan Bupati ini agar tata cara pemungutan Pajak Restoran dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Obyek Pajak adalah setiap pelayanan yang disediakan oleh Restoran. Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari Restoran,termasuk bendahara pengeluaran yang melaksanakan pembelian dengan menggunakan Anggaran Pemerintah Daerah. Masa Pajak adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan 1(satu) bulan. Orang Pribadi atau badan yang memenuhi kriteria sebagai wajib Pajak Restoran mendaftarkan usahanya kepada BPPRD. Besaran Pajak Restoran yang terutang dihitung dengan cara pengalihan tarif Pajak Restoran dengan dasar pengenaan Pajak Restoran. Setalah wajib Pajak mengisi SPTPD, maka wajib Pajak harus melakukan pembayaran Pajak terutang sekali bayar atau lunas ke Kas Umum Daerah dengan menggunakan SSPD atau melalui bendahara penerimaan BPPRD atau petugas yang ditunjuk. Penagihan dapat dilakukan dengan menerbitkan surat teguran dan/atau surat peringatan atau STPD, yang diterbitkan 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempoh. Angsuran pembayaran dan/atau penundaan pembayaran Pajak dikenakan bunga sebesar 2% (dua perseratus) setiap bulan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2022.
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Yahukimo Nomor 18 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Daerah Kabupaten Yahukimo Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah dan mengoptimalkan pengelolaan pajak mineral bukan logam dan batuan sehingga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah, perlu diatur tata cara pengelolaan pajak mineral bukan logam dan batuan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Yahukimo tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang- undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Yahukimo Nomor 04 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Yahukimo Nomor 1 Tahun 2018.
Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dab Batuan pada Kabupaten Yahukimo. Termasuk objek Pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan adalah kegiatan pengolahan mineral bukan logam dan batuan yang belum dipungut pajak mineral bukan logam dan batuan yang dibuktikan dengan menunjukkan bukti pembayaran pajak pada saat pengambilan. Pendataan objek dan subjek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dilakukan dengan memberikan Formulir Pendataan kepada orang pribadi atau Badan yang mengambil mineral bukan logam dan batuan. Pendaftaran Wajib Pajak menggunakan formulir pendaftaran yang ditujukan kepada Kepala Badan. Dasar pengenaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah Nilai Jual Hasil pengambilan mineral bukan logam dan batuan. Masa Pajak Mineral Bukan Batuan dan Batuan adalah 1 (satu) bulan kalender sejak yang bersangkutan melakukan pengambilan mineral bukan logam dan batuan yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajak yang terutang. Pembayaran dan penyetoran pajak mineral bukan logam dan batuan yang terutang oleh Wajib Pajak atau kuasanya dilakukan sekaligus dan lunas di Kas Daerah dengan menggunakan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2022.
31 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Yahukimo Nomor 17 Tahun 2022
bahwa dalam rangka pelaksanaan pemungutan pajak guna meningkatkan pendapatan asli daerah kabupaten yahukimo dalam melaksanakan pembangunan kedepan maka untuk mencapai hal yang dimaksud perlu dilakukan pemungutan pajak Parkir untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dalam masyarakat serta mewujudkan kemandirian.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang- undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; dan Peraturan Daerah Kabupaten Yahukimo Nomor 1 Tahun 2018.
pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Pajak Parkir pada Daerah Kabupaten Yahukimo. Objek Pajak Parkir adalah penyelenggaraan tempat Parkir diluar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor. Subjek Pajak Parkir adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan parkir kendaraan bermotor. Dasar pengenaan Pajak Parkir adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara tempat Parkir. Tarif Pajak Parkir Roda Empat ditetapkan sebesar Rp. 10.000 (Sepuluh Ribu Rupiah). Tarif Pajak Parkir Roda Dua ditetapkan sebesar Rp. 5.000 (Lima Ribu Rupiah). Wajib Pajak yang pajaknya dibayar sendiri, wajib menghitung dan melaporkan sendiri data transaksi usahanya yang terkait pembayaran pajak daerah dengan menggunakan SPTPD dan melampirkan dokumen atau data yang menjadi dasar perhitungan. Pajak terutang dibayar ke kas daerah, melalui Bank atau tempat lain yang ditunjuk. Tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran Pajak Parkir ditetapkan paling lama tanggal terakhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2022.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Yahukimo Nomor 16 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan pemungutan pajak guna meningkatkan pendapatan asli daerah kabupaten yahukimo dalam melaksanakan pembangunan kedepan maka untuk mencapai hal yang dimaksud perlu dilakukan pemungutan pajak bea perolehan ha katas tanah dan bangunan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan serta untuk percepatan dan kemandirian pembangunan dalam masyarakat.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang- undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997; dan Peraturan Daerah Kabupaten Yahukimo Nomor 1 Tahun 2018.
pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Pajak Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan pada Daerah Yahukimo. Subjek Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh Hak atas Tanah dan/atau Bangunan. Dasar pengenaan BPHTB adalah Nilai Perolehan Objek Pajak. Tarif BPHTB ditetapkan sebesar 5% (lima perseratus). Pajak terutang dibayar ke kas daerah, melalui Bank atau tempat lain yang ditunjuk. Tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran BPHTB ditetapkan paling lama satu bulan sejak saat terutangnya pajak.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2022.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Yahukimo Nomor 15 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan pemungutan pajak guna meningkatkan pendapatan asli daerah kabupaten yahukimo dalam melaksanakan pembangunan kedepan maka untuk mencapai hal yang dimaksud perlu dilakukan pemungutan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, dan bahwa berdasarkan ketentuan pasal 77 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Peraturan Daerah Kabupaten Yahukimo Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah, maka perlu membentuk Peraturan Bupati Yahukimo tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang- undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997; dan Peraturan Daerah Kabupaten Yahukimo Nomor 1 Tahun 2018.
Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan pada Daerah Kabupaten Yahukimo. Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan. Dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah NJOP. Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ditetapkan sebesar: a. 0,10% (nol koma sepuluh perseratus) untuk NJOP dibawah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah); dan b. 0,20% (nol koma dua puluh perseratus) untuk NJOP Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) atau lebih. Pemungutan pajak dilaksanakan dengan cara Pajak ditetapkan oleh Bupati atau Pejabat (official assessment) termasuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Pemungutan pajak dengan cara ditetapkan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk dengan SPPT atau SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pajak terutang dibayar ke kas daerah, melalui Bank atau tempat lain yang ditunjuk. Tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ditetapkan paling lama (enam) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT oleh Wajib Pajak.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2022.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Yahukimo Nomor 14 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Retribusi Pelayanan Pasar dan Retribusi Parkir Kendaraan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti amanat Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan untuk melaksanakan ketentuan pasal 14 Peraturan Daerah Kabupaten Yahukimo Nomor 2 Tahun 2018 tentang Retribusi Jasa Umum, pasal 46 Peraturan daerah Kabupaten Yahukimo Nomr 1 Tahun 2018 tentang Pajak daerah maka perlu dilakukan penarikan tarif retribusi pelayanan Pasar dan penarikan Pajak parker kendaraan dalam rangka peningkatan Sumber Pendapatan Asli Daerah yang beriorentasi pada kemajuan pembangunan Daerah Kabupaten Yahukimo.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-undang nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang- undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Yahukimo Nomor 04 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Yahukimo Nomor 2 Tahun 2018.
Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Retribusi Pelayanan Pasar dan Retribusi Parkir Kendaraan pada Daerah Kabupaten Yahukimo. Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini untuk memberikan kepastian tata cara pelaksanaan pemungutan Retribusi bagi Petugas Pemungut Retribusi, Pengelola Pasar dan petugas pelayanan Pajak Parkir Kendaraan. Dengan nama Retribusi Pelayanan Pasar dipungut retribusi sebagai pembayaran atas jasa penyediaan fasilitas pasar, berupa pelataran, los, kios dan toko yang dikelola oleh pemerintah daerah, dan khusus disediakan untuk pedagang. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa Retribusi Pelayanan Pasar didasarkan atas jenis bangunan atau tempat yang digunakan serta tempat parker yang ada di sekitar pasar . Kepala Dinas bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Daerah untuk memungut Retribusi dengan menggunakan SKRD/Dokumen lain yang dipersamakan yang bersifat Elektronik atau Non Elektronik di Tempat Pemungutan Retribusi. Petugas Pemungut Retribusi memungut Retribusi dan memberikan Karcis Retribusi kepada Setiap orang Pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati pelayanan pasar, termasuk pemungut atau Pemotong Retribusi. Struktur dan besarnya tarif Retribusi pelayanan pasar Baru, Pasar Lama dan Pasar Sore Jalur I tercantum dalam Lampiran Perturan bupati ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Tarif kendaran Motor dan Mobil yang masuk kedalam areal pasar di pungut Pajak parkir kendaraan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2022.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Yahukimo Nomor 13 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti Pasal 127 huruf a, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak daerah dan Retribusi daeerah, dan untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Yahukimo Nomor 3 Tahun 2018 tentang Retribusi Jasa Usaha pasal 3 Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah maka perlu dilakukan pemungutan Retribusi. Karena Retribusi merupakan salah satu Sumber Pendapatan Asli Daerah yang penting guna mendukung Perkembangan Otonomi Daerah yang nyata, dinamis dan bertanggungjawab dalam penyelenggaraan pelaksanaan Pemerintahan di Kabupaten Yahukimo.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-undang nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang- undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Yahukimo Nomor 04 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Yahukimo Nomor 3 Tahun 2018.
Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah pada Daerah Kabupaten Yahukimo. Dengan nama Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan yang disediakan oleh pemerintah daerah dalam penggunaan atau pemanfaatan kekayaan daerah. Retribusi yang terutang harus di bayar secara tunai/lunas. Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% ( dua perseratus) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dihitung dari Retribusi yang tidak terbayar atau kurang bayar untuk jangka waktu paling lama 24 ( dua luluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya retribusi. Struktur dan besarnya tarif Retribusi pemakaian kekayaan daerah tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Besarnya Retribusi yang terutang, dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dengan tarif Retribusi. Instansi yang melaksanakan pemungutan Retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2022.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Yahukimo Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Retribusi Pelayanan Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
bahwa pungutan retribusi adalah salah satu sumber pendapatan guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah sehingga dapat mewujudkan kemandirian daerah dalam rangka membiayai penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan yang berkelanjutan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-undang nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang- undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Yahukimo Nomor 04 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Yahukimo Nomor 3 Tahun 2018; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 66 Tahun 1993.
pada Peraturan Bupati ini di atur tentang Retribusi Pelayanan Khusus Parkir pada Daerah Kabupaten Yahukimo. Dengan nama Retribusi Pelayanan Tempat Khusus Parkir dipungut retribusi sebagai pembayaran atas jasa pelayanan tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Objek retribusi adalah pelayanan tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati jasa pelayanan tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis kendaraan dan frekuensi pemanfaatan jasa pelayanan tempat khusus parkir. Prinsip dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak. Retribusi terutang dipungut di wilayah Daerah tempat pelayanan tempat khusus parkir diberikan. Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. Subjek retribusi membayar retribusi di lokasi pelayanan parkir di tempat khusus parkir kepada petugas pemungut atau di tempat lain yang ditentukan oleh Kepala Daerah. Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi. Wajib Retribusi tertentu dapat mengajukan keberatan hanya kepada Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Kepala Daerah dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan dengan menerbitkan Surat Keputusan Keberatan. Kepala Daerah berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah dan retribusi. Hasil dari penerimaan Retribusi dimanfaatkan untuk meningkatkan pelayanan tempat khusus parkir.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2022.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Yahukimo Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Retribusi Pasar Grosir/Toko
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan pasal 127 huruf b Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk menjalankan Peraturan Daerah Kabupaten Yahukimlo Nomor 3 tahun 2018 tentang Retribusi Jasa Usaha pasal 2 huruf c, Retribusi pasar grosir/toko, maka guna meningkatkan Pendatapan Asli Daerah perlu dilaksanakan pemungutan retribusi dalam rangka membiayai pembangunan dan pertumbuhan perekonomian yang bertujuan untuk pemerataan pembangunan di berbagai Sektor dikabupaten yahukimo.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-undang nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang- undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Yahukimo Nomor 04 Tahun 2016; dan Peraturan Daerah Kabupaten Yahukimo Nomor 3 Tahun 2018.
Pada Peraturan Bupati ini di atur tentang Retribusi Pasar Grosir/Toko pada Daerah Kabupaten Yahukimo. Dengan nama Retribusi Pasar Grosir/Tokodi pungut retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dalam penggunaan atau pemanfaatan kekayaan Daerah. Dikecualikan dari objek retribusi pasar grosir adalah fasililtas pasar grosir dan atau pertokoan yang di kelola oleh BUMN, BUMD dan atau pihak swasta. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa pada Retribusi pasar grosir/toko didasarkan atas tipe, klasifikasi pasar gorsir ukuran tempat serta jangka waktu pemakaian. Pemungutan Retribusi pasar grosir/atau pertokoan tidak dapat diborongkan. Pemungutan Retribusi dapat dilakukan oleh bendahara ppenerimaan atau bendahara penerima pembantu. Pembayaran Retribusi terutang harus dilunasi sekaligus. Penerimaan daerah yang telah ditetapkan dengan surat ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dari kepala SKPD, bendahara penerimaan menyetor ke kas Daerah pada bank Papua Cabang Dekai melalui rekening yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah dibuktikan dengan adanya tanda bukti setor/ slip penyetoran. Dalam hal pembayaran dilakukan ditempat pelayanan, maka seluruh hasil penerimaan retribusi harus disetor pada Kas Daerah paling lambat 1(satu) hari kerja sejak diterima pembayaran Retribusi. Apabila wajib pajak Retribusi belum membayar retribusi sampai dengan 7(tujuh) hari setelah jatuh tempo ;pembayaran, diterbitkan surat teguran oleh Kepala Dinas. Dalam rangka pemeriksaan retribusi pasar grosir dan/atau pertokoan, Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi Daerah dan tuuan lain dalam rangka melaksanakan Peraturan Bupati terkait Retribusi Pasar grosir dan/atau pertokoan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2022.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Yahukimo Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Retribusi Pelayanan Persampahan / Kebersihan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menciptakan suasana indah, nyaman dan Lingkungan yang sehat perlu adanya penataan terhadap pembuangan sampah, baik sampah organik maupaun sampah non organik yang menjadi permasalahan daerah sehingga pengelolaanya perlu dilakukan secara komprehensip dan terpadu dari hulu ke hilir agar memberikan mamfaat secara ekonomi, sehat bagi magi masyarakat dan aman bagi lingkungan serta dapat merubah perilaku masyarakat membuang sampah ke tempat pembuangan sampah yang sudah disediakan oleh Pemerintah daerah serta untuk menindaklanjuti amanat Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk menjalankan Peraturan Daerah Kabupaten Yahukimo Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pajak dan Retribusi Daerah Pasal 6 maka tarif retribusi pelayanan Persampahan dan Kebersihan merupakan target Utama dalam kebersihan kota Dekai
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-undang nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang- undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Yahukimo Nomor 04 Tahun 2016; dan Peraturan Daerah Kabupaten Yahukimo Nomor 02 Tahun 2018.
pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Retribusi Pelayanan Persampahan / Kebersihan pada daerah Kabupaten Yahukimo. Subjek Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati jasa pelayanan persampahan / kebersihan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah. Struktur dan besarnya tarif Retribusi Pelayanan persampahan dan kebersihan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. Pembayaran Retribusi harus dilakukan secara tunai/lunas. Dalam hal pembayaran dilakukan di tempat lain yang ditunjuk, maka hasil penerimaan Daerah dari retribusi tersebut harus disetor ke Kas Umum Daerah selambat-lambatnya 1 x 24 jam.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2022.
9 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat