Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Percepatan Penurunan Stunting Tahun 2022-2024
ABSTRAK:
bahwa Stunting adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya berada di bawah standar yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, serta untuk mencapai target tujuan pembangunan berkelanjutan pada tahun 2030 di Kabupaten Yahukimo, maka perlu diatur dengan Peraturan Bupati Yahukimo.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2017; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 33 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 88 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2016; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2016; Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Yahukimo Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Bupati Yahukimo Nomor 26 Tahun 2016.
Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Percepatan Penurunan Stunting Tahun 2022-2024 di Kabupaten Yahukimo. Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai dasar pelaksanaan konvergensi program pencegahan stunting untuk menurunkan prevalensi stunting di Daerah, sebagai panduan bagi Pemerintah Daerah serta seluruh unsur pelaku pembangunan di Daerah dalam mendukung percepatan pencegahan dan penurunan stunting. Pendanaan pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan stunting di Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan ( APBN)dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD), dan sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2022.
16 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Yahukimo Nomor 49 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kualitas manajemen kinerja dan mewujudkan akuntabilitas kinerja Pemerintah Kabupaten Yahukimo, diperlukan adanya Pedoman Pelaksanaa Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Yahukimo yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati Yahukimo.
Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 2021; Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999; dan Peraturan Daerah Kabupaten Yahukimo Nomor 4 Tahun 2016.
Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Yahukimo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2022.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Yahukimo Nomor 45 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Yahukimo
ABSTRAK:
bahwa untuk efektivitas, efisien, dan akuntabilitas pemberian Hibah dan Bantuan Sosial diperlukan adanya Pedoman pemberian Hibah dan Bantuan Sosial bagi Pemerintah Kabupaten Yahukimo, bahwa pedoman pemberian Hibah dan Bantuan Sosial dalam rangka menciptakan tertib administrasi, akuntabilitas, dan transparansi pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Peraturan Bupati Yahukimo Nomor 28 Tahun 2018 tentang Subsidi Hibah dan Bantuan Sosial sudah tidak sesuai dan perlu diganti, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Yahukimo.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Yahukimo. Maksud Peraturan Bupati ini sebagai pedoman dalam pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD. Tujuan Peraturan Bupati ini adalah agar pelaksanaan pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD berjalan dengan tertib dan dapat dipertanggungjawabkan. Pemberian hibah ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran, program, kegiatan dan sub kegiatan Pemerintah Daerah sesuai kepentingan Daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat. Hibah berupa uang maupun barang dicantumkan dalam RKA-SKPD. Penerima Hibah bertanggung jawab mutlak, baik formal maupun material atas penggunaan Hibah yang diterimanya. Pemerintah Daerah dapat memberikan Bantuan Sosial berupa uang dan/atau barang kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya risiko sosial, kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan. Bantuan Sosial yang direncanakan berupa uang dan barang dicantumkan dalam RKA-SKPD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2022.
49 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Yahukimo Nomor 43 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Yahukimo Nomor 14 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Yahukimo Tahun 2022
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan hasil hasil evaluasi pelaksanaan pembangunan tahun 2022 hingga triwulan II, menunjukkan adanya ketidaksesuaian Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022 dengan perkembangan keadaan yang meliputi asumsi prioritas pembangunan daerah, kerangka ekonomi daerah dan keuangan daerah, rencana program dan kegiatan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, serta keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran 2021 harus digunakan untuk tahun 2022, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 343 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, dengan adanya ketidaksesuaian sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Bupati Yahukimo Nomor 14 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Yahukimo Tahun 2022, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Yahukimo Nomor 14 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Yahukimo Tahun Anggaran 2022.
Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 12 tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 02 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 07 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2022; Peraturan Daerah Otonomi Khusus Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Daerah Otonomi Khusus Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Daerah Otonomi Khusus Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Daerah Otonomi Khusus Nomor 23 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Yahukimo Nomor 4 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Yahukimo Nomor 14 Tahun 2021.
Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Yahukimo Tahun 2022. Perubahan RKPD Tahun 2022 berpedoman pada Peraturan Bupati tentang RKPD Tahun 2022, Hasil evaluasi pelaksanaan RKPD sampai dengan Triwulan II Tahun berkenaan. Pengendalian pelaksanaan perubahan rencana pembangunan dilakukan oleh masing-masing Kepala Perangkat Daerah. Kepala Bappeda menghimpun dan menganalisis hasil pemantauan pelaksanaan perubahan rencana pembangunan dari masing-masing Kepala Perangkat Daerah sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2022.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Yahukimo Nomor 41 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Yahukimo Tahun 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk kelancaran pelaksanaan program-program pembangunan daerah agar berjalan secara efektif, efisien dan tepat sasaran sebagai pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Yahukimo Tahun 2021-2026, maka perlu menyusun Rencana Pembangunan Tahunan Daerah berupa Rencana Kerja Pemerintah Daerah setiap tahun sebagai pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 264 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, menyatakan bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) huruf c ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Yahukimo Tahun Anggaran 2023.
Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 02 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 07 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2022; Peraturan Daerah Otonomi Khusus Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Daerah Otonomi Khusus Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Daerah Otonomi Khusus Nomor 23 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Yahukimo Nomor 4 Tahun 2021.
Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Yahukimo Tahun 2023. RKPD Tahun 2023 merupakan penjabaran program RPJMD yang memuat evaluasi kinerja pembangunan daerah, rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, rencana kerja dan pendanaan untuk batas waktu 1 (satu) tahun. Penetapan RKPD Tahun 2023 dimaksudkan untuk mewujudkan sinergitas antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan antar wilayah, antar sektor pembangunan dan antar tingkat pemerintahan serta mewujudkan efisiensi alokasi berbagai sumber daya dalam pembangunan daerah. Pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan dilakukan oleh masing-masing Kepala Perangkat Daerah. Kepala Perangkat Daerah melakukan evaluasi kinerja pelaksanaan rencana pembangunan Perangkat Daerah periode sebelumnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2022.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Yahukimo Nomor 40 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Yahukimo Nomor 42 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Yahukimo
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Bupati Yahukimo Nomor 42 Tahun 2019 pada pasal 2 terdapat penambahan beberapa perizinan yag belum diatur sehingga perlu adanya perubahan yang diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Pasal 18 ayat (6), Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Kepala BKPM Nomor 12 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negra dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; .Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2016.
Pada Peraturan Bupati ini di atur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Yahukimo Nomor 42 Tahun 42 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Yahukimo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2022.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Yahukimo Nomor 39 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga Kabupaten Yahukimo
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya meningkatkan efektifitas penyelenggaraan pelayanan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan masyarakat di Kampung dan kelurahan dalam wilayah Kabupaten Yahukimo dipandang perlu untuk dilakukan pengaturan pembinaan dan penataan Rukun Tetangga dan Rukun Warga sebagai salah satu lembaga kemasyarakatan yang dibentuk melalui musyawarah dan atau pemilihan, secara lebih baik, tertib dan teratur, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Yahukimo.
Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Pada Peraturan Bupati ini di atur tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga di Kabupaten Yahukimo. RT dan RW adalah Organisasi Kemasyarakatan yang berkedudukan di Kampung dan Kelurahan diakui serta menjadi mitra kerja Pemerintah Kampung dan Kelurahan. RT di Kampung dan Kelurahan mempunyai tugas: a. membantu menjalankan tugas pelayanan pada masyarakat yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Kampung dan Kelurahan; b. memelihara kerukunan hidup warga; dan c. menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat. RW di Kampung/ Kelurahan mempunyai tugas : a. menggerakkan swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya; b. membantu kelancaran tugas pokok LPMD/LPMK di Kampung/Kelurahan dalam bidang pembangunan. RT dan RW dibentuk disetiap Kampung dan Kelurahan. Setiap Pembentukan RT dan RW ditentukan luas dan batas-batas wilayah kerjanya oleh Pemerintah Kampung/Kelurahan, melalui kesepakatan musyawarah dari warga atau kepala keluarga setempat yang difasilitasi oleh Kepala Kampung dan Lurah. Pemilihan Pengurus RT/RW dilakukan dengan musyawarah dari setiap Kepala Keluarga yang ada di lingkungan bersangkutan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2022.
18 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Yahukimo Nomor 36 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempatan dan Anak pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Yahukimo Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Pemerintah Kabupaten diberikan wewenang untuk melaksanakan urusan dibidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, bahwa berdasarkan ketentuan dalam pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dinas daerah kabupaten/ kota dapat membentuk unit pelaksana teknis untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/ atau kegiatan teknis penunjang tertentu, bahwa berdasarkan ketentuan dalam pasal 15 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, pada dinas dan badan daerah dapat dibentuk unit pelaksana teknis, bahwa untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Yahukimo.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor106 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Yahukimo Nomor 04 Tahun 2016; Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2016.
Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Yahukimo. Kedudukan UPTD PPA berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. UPTD PPA bertugas melaksanakan kegiatan teknis operasional dalam memberikan layanan dasar bagi perempuan dan anak yang mengalami masalah kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus, dan masalah lainnya. Susunan organisasi UPTD PPA terdiri atas: a. Kepala UPTD PPA; b. Subbagian tata usaha; c. Pelaksana; dan d. Kelompok jabatan fungsional. Kepala UPTD dan Kepala Subbagian Tata Usaha UPTD PPA diangkat dan diberhentikan oleh Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2022.
18 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Yahukimo Nomor 35 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penggunaan Kendaraan Dinas/ Jabatan dan Tata Urutan Penggunaan Plat Nomor Kendaraan Dinas/ Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Yahukimo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan UndangUndang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, maka perlu dilakukan penataan tata cara penggunaan kendaraan dinas/jabatan dan tata urutan penggunaan plat nomor kendaraan dinas/jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Yahukimo, maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penggunaan Kendaraan Dinas/Jabatan dan Tata Urutan Penggunaan Pelat Nomor Kendaraan Dinas/Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Yahukimo.
Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-undang nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997; Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Yahukimo Nomor 04 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Yahukimo Nomor 8 Tahun 2018; Peraturan Bupati Yahukimo Nomor 16 Tahun 2017.
Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Cara Penggunaan Kendaraan Dinas/Jabatan dan Tata Urutan Penggunaan Plat Nomor Kendaraan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Yahukimo. Tata cara penggunaan kendaraan dinas dimaksudkan untuk memberikan pedoman kepada SKPD dalam mengoperasionalkan kendaraan dinas guna menunjang kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi SKPD dengan mempertimbangkan rencana kebutuhan serta dilaksanakan seoptimal mungkin agar dapat lebih berdaya guna dan berhasil guna. Kendaraan Dinas berdasarkan fungsinya dibedakan dalam 3 (tiga) golongan, yaitu : a. Kendaraan perorangan dinas/jabatan; b. Kendaraan dinas operasional; dan c. Kendaraan dinas operasional khusus/lapangan. Sebelum SPPKD untuk kendaraan Dinas Operasional diterbitkan, Calon Pemakai, diwajibkan memberikan Surat Pemyataan kesanggupan mentaati ketentuan pemakaian kendaraan dinas di atas materai secukupnya dengan dilampiri: a. Foto copy SIM/KTP yang masih berlaku; b. SK Terakhir/Jabatan. Kendaraan Dinas / Ranmor berdasarkan jenisnya terdiri dari : a. Sepeda motor; b. Station wagon; c. Mobil sedan; d. Mobil bus; e. Mobil pick-up; dan f. Mobil barang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2022.
21 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Yahukimo Nomor 33 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 dan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perlu pengaturan mengenai Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Yahukimo tentang Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL–UPL) dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) di Kabupaten Yahukimo.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 25 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Yahukimo Nomor 04 Tahun 2016.
Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup pada Daerah Kabupaten Yahukimo. Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib Amdal, wajib memiliki UKL-UPL. Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib dilengkapi UKL-UPL wajib membuat SPPL. Pemrakarsa mengajukan permohonan rekomendasi UKL-UPL kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup, dengan mengisi formulir yang disediakan dan ditandatangani oleh pemrakarsa. Kepala Dinas Lingkungan Hidup melakukan verifikasi terhadap permohonan rekomendasi UKL-UPL pemrakarsa. Kepala Dinas Lingkungan Hidup menerbitkan rekomendasi UKL-UPL paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya UKL-UPL yang lengkap dan benar. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dapat menyusun petunjuk teknis untuk memberikan kemudahan masyarakat dalam memperoleh pelayanan UKL-UPL dan SPPL.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2022.
52 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat