Pada Peraturan Bupati ini di atur tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga di Kabupaten Yahukimo. RT dan RW adalah Organisasi Kemasyarakatan yang berkedudukan di Kampung dan Kelurahan diakui serta menjadi mitra kerja Pemerintah Kampung dan Kelurahan. RT di Kampung dan Kelurahan mempunyai tugas: a. membantu menjalankan tugas pelayanan pada masyarakat yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Kampung dan Kelurahan; b. memelihara kerukunan hidup warga; dan c. menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat. RW di Kampung/ Kelurahan mempunyai tugas : a. menggerakkan swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya; b. membantu kelancaran tugas pokok LPMD/LPMK di Kampung/Kelurahan dalam bidang pembangunan. RT dan RW dibentuk disetiap Kampung dan Kelurahan. Setiap Pembentukan RT dan RW ditentukan luas dan batas-batas wilayah kerjanya oleh Pemerintah Kampung/Kelurahan, melalui kesepakatan musyawarah dari warga atau kepala keluarga setempat yang difasilitasi oleh Kepala Kampung dan Lurah. Pemilihan Pengurus RT/RW dilakukan dengan musyawarah dari setiap Kepala Keluarga yang ada di lingkungan bersangkutan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat