Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Percepatan Penurunan Stunting Tahun 2022-2024 di Kabupaten Yahukimo. Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai dasar pelaksanaan konvergensi program pencegahan stunting untuk menurunkan prevalensi stunting di Daerah, sebagai panduan bagi Pemerintah Daerah serta seluruh unsur pelaku pembangunan di Daerah dalam mendukung percepatan pencegahan dan penurunan stunting. Pendanaan pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan stunting di Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan ( APBN)dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD), dan sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat