Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Yahukimo Nomor 36 Tahun 2022

Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempatan dan Anak pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Yahukimo Tahun Anggaran 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Yahukimo. Kedudukan UPTD PPA berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. UPTD PPA bertugas melaksanakan kegiatan teknis operasional dalam memberikan layanan dasar bagi perempuan dan anak yang mengalami masalah kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus, dan masalah lainnya. Susunan organisasi UPTD PPA terdiri atas: a. Kepala UPTD PPA; b. Subbagian tata usaha; c. Pelaksana; dan d. Kelompok jabatan fungsional. Kepala UPTD dan Kepala Subbagian Tata Usaha UPTD PPA diangkat dan diberhentikan oleh Bupati.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Yahukimo Nomor 36 Tahun 2022 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempatan dan Anak pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Yahukimo Tahun Anggaran 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Yahukimo
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Dekai
Tanggal Penetapan
31 Mei 2022
Tanggal Pengundangan
31 Mei 2022
Tanggal Berlaku
31 Mei 2022
Sumber
BD 2022 (36): 18 hlm
Subjek
KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN/WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Yahukimo
Bidang
Halaman ini telah diakses 59 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan