Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembaran Daerah Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2011 Nomor 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Hotel
ABSTRAK:
Dengan terbentuknya Kabupaten Pulau Morotai menjadi daerah otonom yang diberi kewenangan mengurus rumah tangganya sendiri, maka perlu pengaturan terhadap pemungutan sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah; Sumber-sumber penapatan asli daerah yang perlu diatur adalah pajak sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Pasal 2 ayat (2), dan Pajak Hotel merupakan pajak Kabupaten/Kota. Pajak Hotel merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang potensial untuk peningkatan penerimaan daerah dalam rangka menunjang pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah. Dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat terhadap pembangunan daerah, maka sesuai dengan kewenangan Pemerintah Daerah perlu dipungut Pajak Hotel. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Hotel.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 53 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Hotel dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Nama, Objek, dan Subjek Pajak, Dasar Pengenaan, Tarif Pajak, dan Perhitungan Pajak, Wilayah Pemungutan dan Tata Cara Pemungutan Pajak, Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang, Surat Pemberitahuan Pajak Daerah dan Tata Cara Penetapan Pajak, Tata Cara Pembayaran dan Penagihan, Keringanan dan Pembebasan Pajak, Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Keberatan dan Banding, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Kedaluwarsa Penagihan, Sanksi Administrasi, Pembukuan, Pemeriksaan, dan Pengawasan, Insentif Pemungutan, Ketentuan Khusus, Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Peraliihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2011.
29 Halaman, Penjelasan: 7 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 12 Tahun 2019
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA KABUPATEN PULAU MOROTAI TAHUN ANGGARAN 2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Berita Daerah Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Pulau Morotai Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati/Walikota menetapkan rincian dana Desa untuk setiap Desa; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu ditetapkan Peraturan Bupati Pulau Morotai tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincain Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Pulau Morotai Tahun Anggaran 2019.
UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2016; PMK No. 50/PMK.07/2017; PMK No. 199/PMK.07/2017; Permendagri No. 20 Tahun 2018.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincain Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Pulau Morotai Tahun Anggaran 2019 dengan sistematika sebagai berikut: a.Ketentuan Umum b.Penetapan Rincian Dana Desa c.Penyaluran Dana Desa d.Penggunaan Dana Desa; e.Pelaporan Dana Desa f.Sanksi g.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2019.
10 Halaman; Lampiran: 16 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2018 No. 12 dan Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pulau Morotai No. 40
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemanfaatan Varitas Kelapa Bido
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan Daerah ini adalah untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara berkeadilan, maka perkebunan yang berorientasi kepada komoditi unggulan daerah perlu dijamin keberlanjutannya serta ditingkatkan fungsi dan peranannya; dalam rangka pengembangan tanaman perkebunan diperlukan ketersediaan benih unggul yang diproduksi dari varitas yang telah dilepas sebagai varitas unggul lokal dan kelapa bido sebagai salah satu varitas unggulan nasional yang ada di Kabupaten Pulau Morotai ;untuk meningkatkan mutu dan jumlah buah kelapa bido yang dihasilkan di Kabupaten Pulau Morotai maka perlu adanya usaha untuk melindungi sebagai salah satu kelapa unggulan nasional; bahwa berdasarkan pertimbangan perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perlindungan Dan Pemanfaatan Varitas Kelapa Bido.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 53 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 39 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perlindungan dan Pemanfaatan Varitas Kelapa Bido dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Obyek Perizinan, Pengendalian Pemanenan, Tata cara dan persyaratan izin, Tarif Retribusi, Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran, Uang insentif, Ekstensifikasi kelapa bido, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan pidana, penyidikan, pengamanan, perlindungan dan pemanfaatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman, Penjelasan: 4 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BERITA DAERAH KABUPATEN PULAU MOROTAI TAHUN 2022 NOMOR 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PULAU MOROTAI NOMOR 08 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kinerja Kepala Desa Definitif hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak perlu didukung oleh Perangkat Desa yang handal, profesional dan memahami kondisi sosial masyarakat sehingga program desa dapat berjalan dengan aman dan berkelanjutan guna terciptanya kesejahteraan masyarakat desa;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 08 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
Undang-Undang Nomor 53 Tahun 2008 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Pulau Morotai Nomor 5 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Pulau Morotai Nomor 1 Tahun
2018
Pengangkatan Perangkat Desa dari Cakades sebagaimana dimaksud pada ayat 2 untuk mengisi:
a. Keterbatasan personil Perangkat Desa dalam struktur Pemerintah Desa;
b. Mengisi kekosongan perangkat desa yang meninggal dunia, mengundurkan diri dan batas usia kerja 60 tahun;
c. Perangkat Desa yang diberhentikan karena :
1. berhalangan tetap atau tidak pernah melaksanakan tugas berturut turut selama 2 minggu serta tidak ada ijin dari kepala desa;
2. tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat desa;
3. melanggar larangan sebagai perangkat desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2022.
6 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 12 Tahun 2023
SUSUNAN ORGANISASI-PERINDRUSTRIAN-PERDAGANGAN-KOPERASI-usaha mikro kecil dan menengah
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BERITA DAERAH KABUPATEN PULAU MOROTAI TAHUN 2023 NOMOR 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PENGELOLA PASAR PADA DINAS PERINDRUSTRIAN, PERDAGANGAN, KOPERASI, USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung pelaksanaan kegiatan teknis operasional dan/atau penujang dalam rangka meningkatkan penyelenggara tugas pemerintahan dan pembangunan di bidang perdagangan dipandang perlu membentuk unit pelaksana teknis daerah bidang perdagangan pada Dinas Perindrustrian, Perdagangan, Koperasi Dan Usaha Kecil Menegah Kbupaten Pulau Morotai; bahwa untuk melaksanankan Ketentuan Pasal 41 Ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, dan Pasal 4 Peraturan Daerah Kebupaten Pulau Morotai Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pulau Morotai Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pulau Morotai; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Pasar Pada Dinas Perindustrian; Perdagangan, Koperasi, Usaha Mikro Kecil Dan Menengah;
Undang-undang Nomor 53 tahun 2008; Undang-undang Nomor 7 tahun 2014; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Pulau Morotai Nomor 03 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
(1) UPTD Pengelola Pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dipimpin oleh seorang Kepala UPTD yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
(2) UPTD Pengelola Pasar merupakan bagian dari Perangkat Daerah sebagai pelaksana kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu pada Dinas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2023.
9 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 13 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, Berita Daerah Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Induk Prasarana Sandar Bus Air Daruba
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan dalam Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2001 tentang kepelabuhanan, diatur bahwa untuk kepentingan pengelolaan pelabuhan umum, penyelenggara pelabuhan wajib menyusun rencana induk pelabuhan pada lokasi yang telah ditetapkan; rencana induk pelabuhan penyeberangan sebagaimana dimaksud, untuk pelabuhan penyeberangan lintas dalam kabupaten/kota ditetapkan oleh Bupati; Rencana induk prasarana Sandar Bus Air Daruba telah mendapat rekomendasi Bupati Pulau Morotai; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud serta memberikan pedoman bagi pembangunan dan pengembangan Prasarana Sandar Bus Air Daruba, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Induk Prasarana Sandar Bus Air Daruba.
UU No. 17 tahun 2008; PP No. 20 Tahun 2010; PP No. 50 Tahun 2014.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Rencana Induk Prasarana Sandar Bus Air Daruba dengan sistematika sebagai berikut: a.Ketentuan Umum b.Penyelenggaraan Kegiatan c.Pembangunan dan Pengembangan Fasilitas d.Penggunaan dan Pemanfaatan Lahan e.Ketentuan Lain-lain f.Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2020.
5 Halaman; Lampiran: 1 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 13 Tahun 2019
TRANSAKSI NON TUNAI DALAM PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PULAU MOROTAI
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, Berita Daerah Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Transaksi Non Tunai dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pulau Morotai
ABSTRAK:
Pembayaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) secara tunai berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang dan korupsi, sehingga diperlukan sistem pembayaran belanja APBD yang dapat mencegah penyalahgunaan wewenang dan korupsi serta sesuai perkembangan teknologi dan informasi; untuk memberikan kepastian hukum dalam pembayaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten yang tepat jumlah, aman, efisien, transparan, dan akuntabel, perlu diatur dengan Peraturan Bupati; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Transaksi Non Tunai dalam Pelaksanaan Anggaran dan Belanja Daerah Kabupaten Pulau Morotai.
PP No. 39 Tahun 2007.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Transaksi Non Tunai dalam Pelaksanaan Anggaran dan Belanja Daerah Kabupaten Pulau Morotai dengan sistematika sebagai berikut: a.Ketentuan Umum b.Jenis Penerimaan dan Pembayaran c.Mekanisme Pembayaran Non Tunai d.Pembinaan dan Pengawasan e.Ketentuan Sanksi f.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2019.
7 Halaman; Lampiran: 2 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 13 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, Lembaran Daerah Kabupaten pulau Morotai Tahun 2011 Nomor 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
Dengan terbentuknya Kabupaten Pulau Morotai menjadi daerah otonom yang diberi kewenangan mengurus rumah tangganya sendiri, maka perlu pengaturan terhadap pemungutan sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka sesuai dengan kewenangan Pemerintah Daerah retribusi perizinan tertentu merupakan retribusi kabupaten dan dalam pelaksanaannya perlu diatur dengan Peraturan Daerah. Retribusi Perizinan Tertentu merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah. Dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat terhadap pembangunan daerah, maka sesuai dengan kewenangan Pemerintah Daerah perlu dipungut Retribusi Perizinan Tertentu. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
UU Gangguan stbl Tahun 1962 Nomor 226 sebagaimana telah diubah dan ditambah stbl Tahun 1940 No. 14 dan 450; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1983; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 31 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 27 Tahun 2007; UU RI No. 53 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 45 Tahun 2009; PP No. 54 Tahun 2002; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 19 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 60 Tahun 2010; Permendagri No. 27 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Perizinan Tertentu dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pemgaturannya. Diatur tentang Nama, Objek, dan Subjek dan Tarif Retribusi Golongan Perizinan Tertentu, Prinsip Penetapan Struktur dan Tarif Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif, Pemungutan Retribusi, Kedaluwarsa Penagihan, Sanksi Administrasi, Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2011.
34 Halaman, Penjelasan: 6 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 13 Tahun 2023
SUSUNAN ORGANISASI-PERINDUSTRIAN-PERDAGANGAN-KOPERASI-USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BERITA DAERAH KABUPATEN PULAU MOROTAI TAHUN 2023 NOMOR 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH SENTRA INDUSTRI KECIL MENENGAH PADA DINAS PERINDUSTRIAN, PERDAGANGAN, KOPERASI, USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung pelaksanaan kegiatan teknis operasional dan/atau penunjang dalam rangka meningkatkan Penyelenggara tugas pemerintah dan pembangunan, dipandang perlu membentuk unit pelaksana teknis daerah bidang perindustrian pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, dan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Pulau Morotai Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pulau Morotai Nomor 3 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pulau Morotai; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Sentra Industri Kecil dan Menengah Pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Mikro Kecil Dan Menengah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 53 Tahun 2008; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Pulau Morotai Nomor 03 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 14 Tahun 2021
(1) Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk UPTD SENTRA IKM pada Dinas dengan klasifikasi A.
(2) UPTD SENTRA IKM sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) terdiri dari:
a. sentra industri krepik singkong, Desa Gotalamo Kecamatan Morotai selatan;
b. sentra industri ikan asin, Desa Koloray Kecamatan Morotai Selatan;
c. sentra industri kerajinan anyaman bambu, Desa Joubela Kecamatan Morotai Selatan;
d. sentra industri ikan asap julung-julung, Desa Wayabula Kecamatan Morotai Selatan Barat; dan
e. sentra industri gula aren, Desa Lusuo Kecamatan Morotai Utara;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2023.
7 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 13 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BERITA DAERAH KABUPATEN PULAU MOROTAI TAHUN 2022 NOMOR 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN STAF AHLI KEPALA DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk memaksimalkan kinerja Kepala Desa dalam melaksanakan tugas pada bidang pemerintahan desa, pembangunan, pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat perlu membentuk Staf Ahli Kepala Desa di setiap desa Kabupaten Pulau Morotai; bahwa untuk memulihkan kembali kondisi sosial masyarakat yang terpecah akibat Pemilihan Kepala Desa, maka perlumemberikan jabatan kepada para Calon Kepala Desa yang berada pada urutan kedua pada saat pemilihan Kepala Desa sebagai Staf Ahli guna membangun kembali rasa kebersamaan dan kekeluargaan di desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Staf Ahli Kepala Desa.
Undang-Undang Nomor 53 Tahun 2008 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018
(1) Jumlah Staf Ahli Kepala Desa setiap desa 1 (satu) orang yang berdomisili dan memiliki KTP di desa tempat bertugas.
(2) Staf Ahli Kepala Desa diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Desa dengan masa jabatan selama 6 (enam) tahun.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2022.
5 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat