Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 15 Tahun 2022

PENATAAN BANGUNAN DI KAWASAN BISNIS CENTRAL BUSSINES DISTRICT SEBAGAI KAWASAN PARIWISATA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penataan Pendirian bangunan gedung di kawasan CBD sebagai kawasan Pariwisata dilakukan agar tertatanya gedung secara tertib dan terwujud sesuai dengan fungsinya, serta menjadikan pusat perdagangan, bisnis masyarakat, dan kawasan wisata religi di Kabupaten Pulau Morotai.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 15 Tahun 2022 tentang PENATAAN BANGUNAN DI KAWASAN BISNIS CENTRAL BUSSINES DISTRICT SEBAGAI KAWASAN PARIWISATA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pulau Morotai
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Daruba
Tanggal Penetapan
09 Mei 2022
Tanggal Pengundangan
09 Mei 2022
Tanggal Berlaku
09 Mei 2022
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN PULAU MOROTAI TAHUN 2022 NOMOR 15
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG - REKLAMASI, PENATAAN PESISIR
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai
Bidang
Halaman ini telah diakses 104 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan