Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 7 Tahun 2022

STANDAR SATUAN BIAYA OPERASIONAL PEMBINAAN DAN PENGAWASAN DAN TIM PENUGASAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN DI LINGKUNGAN INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN PULAU MOROTAI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

(1) Biaya operasional Pembinaan dan/atau Pengawasan diberikan secara lumpsum kepada Tim Pembinaan dan/atau Pengawasan berupa honorarium bagi ASN sesudah menyampaikan laporan hasil Pembinaan dan/atau Pengawasan sebagai bahan pertangungjawaban kegiatan. (2) Laporan hasil Pembinaan dan/atau Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berupa judul laporan, nomor laporan, dan tanggal terbit laporan. (3) Standar Satuan Biaya Operasional Pembinaan dan/atau Pengawasan dan Tim Penugasan Pembinaan dan/atau Pengawasan di Lingkungan Inspektorat Daerah Kabupaten Pulau Morotai tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. (4) Besaran penganggaran Standar Satuan Biaya Operasional Pembinaan dan/atau Pengawasan dan Tim Penugasan Pembinaan dan/atau Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan standar biaya tertinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 7 Tahun 2022 tentang STANDAR SATUAN BIAYA OPERASIONAL PEMBINAAN DAN PENGAWASAN DAN TIM PENUGASAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN DI LINGKUNGAN INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN PULAU MOROTAI
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pulau Morotai
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Daruba
Tanggal Penetapan
06 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
06 Januari 2022
Tanggal Berlaku
06 Januari 2022
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN PULAU MOROTAI TAHUN 2022 NOMOR 07
Subjek
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai
Bidang
Halaman ini telah diakses 70 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan