Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 12 Tahun 2022

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PULAU MOROTAI NOMOR 08 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pengangkatan Perangkat Desa dari Cakades sebagaimana dimaksud pada ayat 2 untuk mengisi: a. Keterbatasan personil Perangkat Desa dalam struktur Pemerintah Desa; b. Mengisi kekosongan perangkat desa yang meninggal dunia, mengundurkan diri dan batas usia kerja 60 tahun; c. Perangkat Desa yang diberhentikan karena : 1. berhalangan tetap atau tidak pernah melaksanakan tugas berturut turut selama 2 minggu serta tidak ada ijin dari kepala desa; 2. tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat desa; 3. melanggar larangan sebagai perangkat desa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 12 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PULAU MOROTAI NOMOR 08 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pulau Morotai
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Daruba
Tanggal Penetapan
16 Mei 2022
Tanggal Pengundangan
16 Mei 2022
Tanggal Berlaku
16 Mei 2022
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN PULAU MOROTAI TAHUN 2022 NOMOR 12
Subjek
PEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai
Bidang
Halaman ini telah diakses 24 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan