Besarnya honorarium Tenaga Honorer/Kontrak Daerah; a. Dokter Spesialis Dasar Rp. 45.000.000.- b. Dokter Spesialis Penunjang Rp. 35.000.000.- c. Dokter Spesialis Penunjang (PNS) Rp. 20.000.000.- d. Dokter PGDS/Residen Rp 30.000.000.- e. Dokter Umum (PNS); Rp. 3.200.000.- f. Dokter Umum/Gigi Kontrak Daerah Rp. 12.500.000.- g. Penata Anastesi Rp. 12.000.000.- h. Analis Lab. PCR Rp. 1.750.000.- i. Analis Lab. Rutin Rp. 1.750.000.- j. Apoteker Rp. 2.000.000.- k. Analis Apoteker Rp. 1.750.000.- l. Radiografer Rp. 2.000.000.- m. Perawat/Bidan (Klinisi) Rp. 1.500.000.- n. Perawat/Bidan (Non-Klinisi) Rp. 1.000.000.- o. Sarjana Kesehatan Masyarakat Rp. 1.250.000.- p. Tenaga Penunjang (Satpam, Clening Cervice, Tehnisi, Tukang Taman, Sopir Ambulance) Rp. 1.500.000.- q. Administrasi Umum Rp. 800.000.-
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat