Pedoman - penerimaan - Peserta - didik - baru - pada - taman - kanak-kanak - sekolaH - DASAR - SEKOLAH - MENENGAH - PERTAMA - DAN - PENDIDIKAN - KESETARAAN - (PROGRAM - PAKET - A/B/C) Di - LINGKUNGAN - DINAS - PENDIDIKAN - KabupATEN - CIREBON
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 22, BD 2023/Nomor 22
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, dan Pendidikan Kesetaraan (Program Paket A/B/C) di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan Pasal 44 Permendikbud No. 1 Tahun 2021 dan Perbup Cirebon No. 67 Tahun 2022 sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan peraturan prundang-undangan, perlu dilakukan penyesuaian sehingga perlu menetapkan Perbup tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama dan Pendidikan Kesetaraan (Paket A/B/C) di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon.
- UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 20 Tahun 2003; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; Permendikbud No. 1 Tahun 2021; Perda Kab. Cirebon No. 13 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Cirebon No. 4 Tahun 2019.
- Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama dan Pendidikan Kesetaraan (Paket A/B/C) di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon, yang meliputi Ketentuan umum, Tata cara penerimaan peserta didik baru, Pendataan ulang dan pemutakhiran data, Perpindahan peserta didik, Pelaporan, Pembinaan dan pengawasan, Ketentuan lain-lain, Ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2023.
- UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; Perda Kab. Cirebon No. 13 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Cirebon No. 4 Tahun 2019.
- 18 Hlm.
|