Peraturan ini mengatur tentang Bantuan Program Kepada Pemerintah Desa, yang meliputi: Ketentuan Umum; Prinsip, Maksud, dan Tujuan; Perencanaan dan Penganggaran; Alokasi Penggunaan Bantuan; Penyaluran dan Pencairan; Pertanggungjawaban; Pengawasan dan Pembinaan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat