Peraturan ini mengatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2024 yang meliputi Ketentuan umum, Kedudukan, Sistematika RKPD, Pelaksanaan RKPD, Pengendalian evaluasi dan pelaporan RKPD, Perubahan RKPD, Ketentuan peralihan, Ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat