Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pelaporan Perolehan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan Bagi Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris Dan Kepala Kantor Pelayanan Lelang Negara
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 T ahun 2011 tentang Pajak Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pelaporan Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris serta Kepala Kantor Pelayanan Lelang Negara.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat ll Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3206);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kendari Nomor 3).
BAB I KENTENTUAN UMUM
BAB II PELAPORAN
BAB III KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2011.
5
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari No. 12 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perhitungan Nilai Sewa Reklame
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 20 ayal (5) Peraturan
Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah,
perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang perhitungan nilai sewa
reklame.
1 . Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat ll Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3206);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nornor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5040);
4. Peraturan Daerah Kota Kondari Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kendari Nomor 3).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II DASAR PENGENAAN PAJAK
BAB III TARIF PAJAK DAN CARA PERHITUNGAN NILAI SEWA REKLAME
BAB IV PERHITUNGAN LUAS BIDANG REKLAME
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2011.
18
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari No. 11 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Nilai Perolehan Air Tanah Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Pengambilan Dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Nilai Perolehan Air Tanah Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang , Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat ll Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3206);
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 201 1 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kendari Nomor 3);
7. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1451 K/10/MEM/2000 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan Dibidang Pengelolaan Air Bawah Tanah.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KOMPONEN NILAI PEROLEHAN AIR
BAB III KOMPONEN DAN BOBOT FAKTOR NILAI AIR( Fn- Air)
BAB IV PERHITUNGAN NILAI PEROLEHAN AIR DAN PAJAK PENGAMBILAN DAN PEMANFAATAN AIR BAWAH TANAH
BAB V KETENTUAN PERALIHAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2011.
21
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari No. 15 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Aksi Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan penganekaragaman konsumsi pangan sebagai dasar
pemantapan ketahanan pangan untuk peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan pelestarian Sumber Daya Alam (SDA), diperlukan berbagai upaya secara sistematis dan terintegrasi;
b. bahwa penganekaragaman konsumsi pangan sampai saat ini belum mencapai kondisi
yang optimal, yang dicirikan oleh skor Pola Pangan Harapan (PPH) yang belum sesuai harapan, dan belum optimalnya peran pangan lokal dalam mendukung penganekaragaman konsumsi pangan;
c. bahwa untuk mencapai kondisi konsumsi pangan sebagaimana dimaksud pada huruf b, perlu dilakukan aksi percepatan penganekaragaman konzumsi pungan berbasis sumber daya lokal secara terintegrasi dan berkesinambungan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana dirnaksud pada huruf a, huruf b, dan
luruf c, perlu menetapkan Peraturan Wilikota Kendari tentang Kebijakan Percepatan
Penganekaragaman Konsumsi pangan Berbasis sumber Daya Lokal.
1. Undang - Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3206);
2. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan
( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 99, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3656);
3. Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
4. Undang-Undang Nomar 32 Tahun 2oa4 tuntang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomo 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir denlan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan Kedua atas Undang- Undang No.32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nornor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan pangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3367);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang Ketahanan pangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 142, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4254);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi
Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4424);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Kebijakan Percepatan
Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berhasis Sumber Daya Lokal;
10. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2010 tentang Aksi Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal Provinsi Sulawesi Tenggara;
11. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Pembemtukan Organisasi dan Tata Kela Lembaga Teknis Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2009 Nomor 6);
12. Peraturan Walikota Kendari Nomor 5 Tahun 2010 tentang Dewan Ketahanan pangan
(Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2010 Nomor 5).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KEBIJAKAN, TUJUAN DAN SASARAN
BAB III STRATEGIS, INTURNALISASI PENGANEKARAGAMAN KONSUMSI DAN PENGEMBANGAN BISINIS DAN INDUSTRI PANGAN LOKAL
BAB IV LANGKAH OPERASIONAL DAN TAHAPAN PELAKSANAAN
BAB V ORGANISASI PELAKSANAAN
BAB VI MONITORING EVALUASI DAN PENGENDALIAN
BAB VII TATA HUBUNGAN KERJA
BAB VIII PEMBIAYAAN
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2010.
13
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari No. 11 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Kendari Nomor 1621 Tahun 2007 Tentang Organ Dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka efisiensi dan efektifitas penerapan dan
pelaksanaan Peraturan walikota Kota Kendari Nomor 1621 Tahun
2007 tentang organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air
Minum (PDAM) Kota Kandari, maka dipandang perlu merubah
beberapa ketentuan dalam Peraturan warikota Kerndari Nomor 1621 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a
diatas, dipandang perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan
Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1962
Nomor 10 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesiea
2387);
2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan
Kota Madya Daerah Tingkat ll Kendari (Lembaran Negara
Republik lndonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran
Negara Republik lndonesia Nomor 3206);
3. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor 4389);
4. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 32,
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4377);
5. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Repubrik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia
Nomor 4437) sebagaiman tetah diubah terakhir dengan Undang-undang Nornor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4844);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang
Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara
Republik lndonesia Tahun 2005 Nomor 33, Tambahan Lembaran
Negara Republik lndonesia Nornor 4490);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik lndonesia
Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
lndonesia Nomor 4503);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984 tentang Tata cara Pembinaan Perusahaan Daerah di Lingkungan
Pemerintah Daerah;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 800.690-154 Tahun 1996
tentang Klasifikasi Perusahaan Daerah Air Minum dan Sistim
Karier Pegawai Perusahaan Daerah Air Minum;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1997 tentang
Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Perusahaan Daerah
Air Minum (PDAM);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1997 tentang
Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 8
Tahun 2000 tentang Pedoman Akuntansi Perusahaian Daerah Air
Minum;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendari Nomor 3
Tahun 1976 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum
Kabupaten Daerah Tingkat ll Kendari;
14. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota
Kendari Tahun 2000 Nomor 3).
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA KENDARI NOMOR 1621 TAHUN 2OO7 TENTANG ORGAN DAN KEPEGAWAIAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) KOTA KENDARI
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2010.
4
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari No. 10 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Zakat
ABSTRAK:
a. bahwa zakat merupakan sarah satu ibadah yang diwajibkan bagi
setiap orang lslam yang mampu serta diperuntukan bigi mereke yang berhak menerimanya;
b. bahwa zakat merupakan sumber dan potensi ekonomi umat lslam, sehingga perlu digali dan diberdayakan dalam kehidupan masyarakat lslam di Kota Kendari;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas, serta untuk mengefektifkan pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pengelolaan zakat, maka dipandang perlu menetapkan peraturan Walikota Kendari tentang petunjuk pelaksanaan peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2008 tentang pengelolaan Zakat.
1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127);
2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1989 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3400);
3. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat ll Kendari (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3206);
4. Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 164, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2885);
5. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Nomor 4389);
6. Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaga Negara Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3373);
8. Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Departemen Agama, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 85 Tahun 2002;
9. Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 373 Tahun 2003 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelola Zakat;
10. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 10 Tahun 2001 tentang Visi, Misi dan strategi Kebijakan Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2001 Nomor 10);
11. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2008 Nomor 1);
12. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2008 Nomor 2).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TUJUAN DAN SASARAN
BAB III OBJEK ZAKAT
BAB IV SUBJEK ZAKAT
BAB V WAJIB ZAKAT
BAB VI DASAR PENGENAAN ZAKAT
BAB VII NOMOR POKOK WAJIB ZAKAT DAN SURAT PEMBERITAHUAN
BAB VIII AMIL / LEMBAGA PENGUMPUL / PENGELOLA ZAKAT
BAB IX PEMBAYARAN DAN PENGUMPULAN ZAKAT
BAB X PENDISTRIBUSIAN, PENDAYAGUNAAN DAN PEMBUKUAN
BAB XI PENGELOLAAN
BAB XIII ORGANISASI BADAN AMIL ZAKAT DAERAH (BAZDA)
BAB XIV TUGAS DAN WEWENANG
BAB XV MEKANISME KERJA BADAN AMIL ZAKAT DAERAH (BAZ)
BAB XVI ORIENTASI DAN PELATIHAN
BAB XVII KETENTUAN PERALIHAN
BAB XVIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2010.
17
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari No. 9 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa Pemerintah Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa rumah merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia yang
berfungsi untuk mendukung terselenggaranya pembinaan keluarga, pendidikan serta peningkatan kualitas generasi yang akan datang yang berjati diri;
b. bahwa untuk memenuhi kebutuhan rumah tinggal di kawasan perkotaan khususnya Kota Kendari maka Rumah Susun sederhana sewa yang dibangun oleh pemerintah menjadi alternatif untuk pemenuhan kebutuhan rumah tinggal yang bermartabat; nyaman, aman dan sehat bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah khususnya yang berpenghasilan rendah;
c. bahwa fasilitas pembangunan Rumah susun Sederhana Sewa
sebagaimana dimaksud huruf b yang telah terbangun perlu segera
dikelola agar tujuan pembangunan Rumah Susun Sederhana Sewa berhasil dan berdaya guna serta mencapai target sasaran yang diharapkan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf c, perlu ditetapkan peraturan Walikota Kendari tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa Pemerintah Kota Kendari.
1. Undang-undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1985 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312);
2. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan
Pemukiman (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1992
Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor
3369);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan
Kotamadya Daerah Tingkat II Kota Kendari (Lembaran Negara
Republik lndonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran
Negara Republik lndonesia Nomor 9206);
4. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2002 Nomor 194,
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4247);
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan,
Pengelolaan dan Pertanggung Jawaban Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4355);
6. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4437 sebagaimana terakhir kali diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor 4844);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun (Lembanan Negara Republik lndonesia Tahun 1988 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3372);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4609);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintihan Daerah Propinsi dan Pemerintahan daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara
Republik lndonesia Tahun 2007 Nomor 97, Tambahan Lembaran
Negara Republik lndonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
11. Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor
14/PERMEN/M/2007 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa;
12. Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor
18/PERMEN/M/2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perhitungan Tarif Sewa Rumah Susun Sederhana Sewa yang Dibiayai APBN dan APBD;
13. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 12 Tahun 2007 tentang pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2007 Nomor 12);
14. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 7 Tahun 2009 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2009
Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota
Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2009 Nomor 7).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN
BAB III TUJUAN DAN PENGELOLAAN
BAB IV KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB V TUGAS POKOK DAN FUNGSI
BAB VI PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
BAB VII SASARAN PENGHUNI RUSUNAWA
BAB VIII PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGHUNIAN
BAB IX HAK DAN KEWAJIBAN UPTD RUSUNAWA
BAB X HAK DAN KEWAJIBAN PENGHUNI RUSUNAWA
BAB XI LARANGAN DAN SANKSI PENGHUNI RUSUNAWA
BAB XII PENETAPAN TARIF SEWA RUSUNAWA
BAB XIII BIAYA PENGELOLAAN RUSUNAWA
BAB XIV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2010.
15
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari No. 8 Tahun 2010
PERATURAN WALIKOTA KENDARI NOMOR 15 TAHUN 2008 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA KENDARI NOMOR 7 TAHUN 2008 TENTANG PENGAWASAN PENGENDALIAN DAN PELARANGAN PENJUALAN / PENGEDARAN MINUMAN BERALKOHOL.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Kendrai Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Pengawasan Pengendalian Dan Pelarangan Penjualan / Pengedaran Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pengawasan dan
pengendalian penjualan/pengedaran minuman berarlkohol serta
untuk efektivitas penerapan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun
2008 perlu merubah beberapa ketentuan dalam Peraturan
Walikota Kendari Nomor 15 Tahun 2008 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Peraturan Daerah No 7 Tahun 2008;
b. bahwa untuk maksud huruf a tersebut di atas dipandang perlu
dilakukan Perubahan Kedua atas Peraturan WaliKota Nomor 15
Tahun 2008 yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota Kendari.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambaham Lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor 3209);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1992 Nomor 100,
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3495);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan
Kotamadya Daerah Tingkat ll Kendari (Lembaran Negara
Republik lndonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran
Negara Republik lndonesia Nomor 3206);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia
Nomor 4438);
5. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun
1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Repuhlik lndonesia
Tahun 1997 Nomor 3685), sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara
Republik lndonesia Tahun 2000 Nomor 240, Tambahan Lembaran
Negara Republik lndonesia Nomor 3478);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962 tentang
Perdagangan Barang-Barang Dalam Pengawasan (Lembaran
Negara Republik lndonesia Tahun 1962 Nomor 46, Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 2473);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1983 Nomor 36,
Tambahan Lembaran Negara, Republik lndonesia Nomor 3258);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi
Kegiatan lnstansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara, Republik
lndonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor 3373);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2001
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia
Nomor 4139);
11. Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan
dan Pengendalian Minuman Beralkohol;
12. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 86 / Menkes / Per / IV / 77
tentang Minuman Keras;
13. Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.04-PW 07.03 Tahun
1984 tentang Wewenang Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
14. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/3/2006
tentang Pengawaan dan Pengendalian lmpor, Pengedaran dan
Penjualan, dan Perizinan Minuman Beralkohol
15. lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997 tentang
Larangan, Pengawasan, Penertiban, Peredaran dan Penjualan
Minuman Beralkohol di Daerah;
16. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2001 tentang
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Daerah Tahun 2001
Nomor 6);
17. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2002 tentang lzin
Usaha Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Nomor 5 Tahun 2004;
18. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2002 tentang
Wajib Daftar Perusahaan (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 3);
19. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 16 Tahun 2006 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota
Kendari (Lembaran Daerah Tahun 2006 Nomor 16);
20. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008 tentang
Urusan Pemerintah Kota Kendari (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 2);
21. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 9);
22. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan sekretariat DPRD Kota Kendari (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 10);
23. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2009 tentang Surat lzin Usaha Perdagangan (Lembaran Daerah Nomor 2 Tahun 2009);
24. Peraturan Walikota Kendari Nomor 15 Tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 7 Tahun 2008 tentang pengawasan, pengendalian dan Pelarangan
Pengedaran / Penjualan Minuman Beralkohol.
BAB IV WAKTU PENJUALAN DAN BATASAN USIA
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
4
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari No. 7 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Izin Penyelenggaraan Apotek Rakyat
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor Nomor 284/Menkes/Per/III/2007 tentang Apotek Rakyat, ditegaskan bahwa dalam rangka meningkatkan dan memperluas akses masyarakat
dalam memperoleh obat serta untuk meningkatkan pelayanan
kefarmasian, perlu dibuka kesempatan pengembangan pedagang
Eceran Obat Menjadi Apotek Rakyat;
b. bahwa dalam rangka melindungi konsumen dalam memperoleh pelayanan kefarmasian yang baik dan benar serta memberikan pedoman kepada Apotek Rakyat agar dapat memberikan pelayanan
kefarmasian dengan baik, dipandang perlu mengatur penyelenggaraan Apotik Rakyat;
c. bahwa untuk mengisi kekosongan hukum dan sambil menunggu
diatur dalam Peraturan Daerah, penyelenggaraan Apotik Rakyat
sebagaimana dimaksurd pada huruf b dan c diatas, dipandang perlu
diatur terlebih dahulu dalam peraturan walikota Kendari.
1. Undang-Undang Obat Keras (St.1937 No.541);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat ll Kendari (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3206);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
(Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3671)
4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3690);
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821);
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
7. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008;
8. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866),
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
10. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5063);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1965 tentang Apotik sebagaimana telah diubah dengan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1980 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1965 tentang Apotek,
12. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3781);
13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 918 / Menkes / Per / X / 1993 tentang Pedagang Besar Farmasi, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1191 / Menkes / SK / LK / 2002;
14. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 922 / Menkes / Per / X / 1993 tentang Ketentuan dan Pemberian Izin Apotek, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1332 / Menkes / SK / X / 2002;
15. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 167 / Kab / B.VII / 1972 tentang Pedagang Eceran Obat, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1331 / Menkes / SK / X / 2002,
16. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1027/Menkes/SKJ tentang Standar Pelayanan Kefarmasian Di Apotek;
17. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 284 / Menkes / Per / III / 2007 tentang Apotek Rakyat;
18. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 12),
19. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Kota Kendari (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 2);
20. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 4 Tahun 2008 tentang Retribusi Jasa Pelayanan Ketatausahaan (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 4);
21. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 9).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III NAMA OBJEK DAN SUBJEK
BAB IV PERIZINAN
BAB V PELAPORAN
BAB VI KEWAJlBAN DAN LARANGAN
BAB VII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VIII SANKSI ADMINISTRASI
BAB IX KETENTUAN PERALIHAN
BAB X KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2010.
10
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari No. 6 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Biaya Pemungutan Dan Penerimaan Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) Tahun 2010
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka upaya memacu dan meningkatkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Kota Kendari, maka perlu memberikan motivasi kepada aparat pengelola PBB dengan memberikan biaya pemungutan dan insentif pelampauan rencana penerimaan Pajak bumi dan Bangunan;
b. bahwa tata cara dan mekanisme penggunaan biaya pemungutan dan insentif pelampauan rencana penerimaan PBB yang telah ada perlu disempurnakan;
c. bahwa sehubungan dengan maksud tersebut pada huruf a dan b diatas, dipandang perlu ditetapkan Peraturan Walikota Kendari.
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negaga Republik Indonesia Nomor 3312;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3206);
3. Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perotehan Hak Abs Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nornor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3988);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008 perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 115 Tahun 1997 Pembagian Hasil Penerimaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1998 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 Pajak Daerah;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah;
11. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2007 Nomor 12);
12. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2008 Nomor 2);
13. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2008 Nomor 8);
14. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembetukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2008 Nomor 9);
15. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kota kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2003 Nomor 10);
16. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Kecamatan dan Kelurahan Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2008 Nomor 11);
17. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 22 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Kendari Tahun 2010 (Lembaran Daerah Tahun 2009 Nomor 22.) ;
18. Peraturan Walikota Kendari Nomor 29 Tahun 2009 tentang Penjabaran APBD Kota Kendari Tahun 2010 (Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2009 Nomor 29).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB ll PENERIMAAN DAN PENYETORAN PBB
BAB III BAGI HASIL PBB
BAB IV BIAYA PEMUNGUTAN PBB
BAB V BIAYA PEMUNGUTAN PBB
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2010.
6
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat