Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari No. 9 Tahun 2010

Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa Pemerintah Kota Kendari

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PEMBENTUKAN BAB III TUJUAN DAN PENGELOLAAN BAB IV KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI BAB V TUGAS POKOK DAN FUNGSI BAB VI PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN BAB VII SASARAN PENGHUNI RUSUNAWA BAB VIII PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGHUNIAN BAB IX HAK DAN KEWAJIBAN UPTD RUSUNAWA BAB X HAK DAN KEWAJIBAN PENGHUNI RUSUNAWA BAB XI LARANGAN DAN SANKSI PENGHUNI RUSUNAWA BAB XII PENETAPAN TARIF SEWA RUSUNAWA BAB XIII BIAYA PENGELOLAAN RUSUNAWA BAB XIV KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa Pemerintah Kota Kendari
T.E.U.
Indonesia, Kota Kendari
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Kendari
Tanggal Penetapan
14 Mei 2010
Tanggal Pengundangan
14 Mei 2010
Tanggal Berlaku
14 Mei 2010
Sumber
BD. 2010 /No. 9 , LL 15 HLM
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Kendari
Bidang
Halaman ini telah diakses 487 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan