PENGELOLAAN RUMAH SUSUN SEDERHANA SEWA
2010
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD. 2010 /No. 9 , LL 15 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa Pemerintah Kota Kendari
ABSTRAK: |
- a. bahwa rumah merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia yang
berfungsi untuk mendukung terselenggaranya pembinaan keluarga, pendidikan serta peningkatan kualitas generasi yang akan datang yang berjati diri;
b. bahwa untuk memenuhi kebutuhan rumah tinggal di kawasan perkotaan khususnya Kota Kendari maka Rumah Susun sederhana sewa yang dibangun oleh pemerintah menjadi alternatif untuk pemenuhan kebutuhan rumah tinggal yang bermartabat; nyaman, aman dan sehat bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah khususnya yang berpenghasilan rendah;
c. bahwa fasilitas pembangunan Rumah susun Sederhana Sewa
sebagaimana dimaksud huruf b yang telah terbangun perlu segera
dikelola agar tujuan pembangunan Rumah Susun Sederhana Sewa berhasil dan berdaya guna serta mencapai target sasaran yang diharapkan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf c, perlu ditetapkan peraturan Walikota Kendari tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa Pemerintah Kota Kendari.
- 1. Undang-undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1985 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312);
2. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan
Pemukiman (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1992
Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor
3369);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan
Kotamadya Daerah Tingkat II Kota Kendari (Lembaran Negara
Republik lndonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran
Negara Republik lndonesia Nomor 9206);
4. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2002 Nomor 194,
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4247);
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan,
Pengelolaan dan Pertanggung Jawaban Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4355);
6. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4437 sebagaimana terakhir kali diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor 4844);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun (Lembanan Negara Republik lndonesia Tahun 1988 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3372);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4609);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintihan Daerah Propinsi dan Pemerintahan daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara
Republik lndonesia Tahun 2007 Nomor 97, Tambahan Lembaran
Negara Republik lndonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
11. Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor
14/PERMEN/M/2007 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa;
12. Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor
18/PERMEN/M/2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perhitungan Tarif Sewa Rumah Susun Sederhana Sewa yang Dibiayai APBN dan APBD;
13. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 12 Tahun 2007 tentang pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2007 Nomor 12);
14. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 7 Tahun 2009 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2009
Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota
Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2009 Nomor 7).
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN
BAB III TUJUAN DAN PENGELOLAAN
BAB IV KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB V TUGAS POKOK DAN FUNGSI
BAB VI PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
BAB VII SASARAN PENGHUNI RUSUNAWA
BAB VIII PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGHUNIAN
BAB IX HAK DAN KEWAJIBAN UPTD RUSUNAWA
BAB X HAK DAN KEWAJIBAN PENGHUNI RUSUNAWA
BAB XI LARANGAN DAN SANKSI PENGHUNI RUSUNAWA
BAB XII PENETAPAN TARIF SEWA RUSUNAWA
BAB XIII BIAYA PENGELOLAAN RUSUNAWA
BAB XIV KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2010.
- 15
|