IZIN PENYELENGGARAAN APOTEK RAKYAT
2010
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BD. 2010 /No. 7 , LL 10 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Izin Penyelenggaraan Apotek Rakyat
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor Nomor 284/Menkes/Per/III/2007 tentang Apotek Rakyat, ditegaskan bahwa dalam rangka meningkatkan dan memperluas akses masyarakat
dalam memperoleh obat serta untuk meningkatkan pelayanan
kefarmasian, perlu dibuka kesempatan pengembangan pedagang
Eceran Obat Menjadi Apotek Rakyat;
b. bahwa dalam rangka melindungi konsumen dalam memperoleh pelayanan kefarmasian yang baik dan benar serta memberikan pedoman kepada Apotek Rakyat agar dapat memberikan pelayanan
kefarmasian dengan baik, dipandang perlu mengatur penyelenggaraan Apotik Rakyat;
c. bahwa untuk mengisi kekosongan hukum dan sambil menunggu
diatur dalam Peraturan Daerah, penyelenggaraan Apotik Rakyat
sebagaimana dimaksurd pada huruf b dan c diatas, dipandang perlu
diatur terlebih dahulu dalam peraturan walikota Kendari.
- 1. Undang-Undang Obat Keras (St.1937 No.541);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat ll Kendari (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3206);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
(Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3671)
4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3690);
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821);
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
7. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008;
8. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866),
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
10. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5063);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1965 tentang Apotik sebagaimana telah diubah dengan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1980 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1965 tentang Apotek,
12. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3781);
13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 918 / Menkes / Per / X / 1993 tentang Pedagang Besar Farmasi, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1191 / Menkes / SK / LK / 2002;
14. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 922 / Menkes / Per / X / 1993 tentang Ketentuan dan Pemberian Izin Apotek, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1332 / Menkes / SK / X / 2002;
15. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 167 / Kab / B.VII / 1972 tentang Pedagang Eceran Obat, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1331 / Menkes / SK / X / 2002,
16. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1027/Menkes/SKJ tentang Standar Pelayanan Kefarmasian Di Apotek;
17. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 284 / Menkes / Per / III / 2007 tentang Apotek Rakyat;
18. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 12),
19. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Kota Kendari (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 2);
20. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 4 Tahun 2008 tentang Retribusi Jasa Pelayanan Ketatausahaan (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 4);
21. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 9).
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III NAMA OBJEK DAN SUBJEK
BAB IV PERIZINAN
BAB V PELAPORAN
BAB VI KEWAJlBAN DAN LARANGAN
BAB VII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VIII SANKSI ADMINISTRASI
BAB IX KETENTUAN PERALIHAN
BAB X KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2010.
- 10
|