TATA CARA PELAPORAN PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN BAGI PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH/NOTARIS DAN KEPALA KANTOR PELAYANAN LELANG NEGARA
2011
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, LD. 2011 /No. 13 , LL 5 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pelaporan Perolehan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan Bagi Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris Dan Kepala Kantor Pelayanan Lelang Negara
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 T ahun 2011 tentang Pajak Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pelaporan Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris serta Kepala Kantor Pelayanan Lelang Negara.
- 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat ll Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3206);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kendari Nomor 3).
- BAB I KENTENTUAN UMUM
BAB II PELAPORAN
BAB III KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2011.
- 5
|