PERWALI Kota Kendari No. 12 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pelimpahan Kewenangan dan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu a. Peraturan Walikota Kendari Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pelimpahan
Kewenangan dan Penandatanganan Perizinan dan Non perizinan kepada
Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal
Daerah Kota Kendari (Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2016 Nomor l);
b. Peraturan Walikota Kendari Nomor 355 Tahun 2017 tentang
Pelimpahan Wewenang Penandatanganan Izin Mendirikan Bangunan
(Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2017 Nomor 355);dan
PENANDATANGANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA DINAS PM DAN PTSP
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 63, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2018 Nomor 63
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelimpahan Kewenangan dan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas PM dan PTSP Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu, dan
penyederhanaan pelayanan Perizinan dan Non perizinan
di daerah, maka perlu mendelegasikan seluruh
kewenangan Perizinan dan Non perizinan kepada Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kota Kendari;
b. bahwa Peraturan Walikota Kendari Nomor 1 Tahun
2016 ten tang Pelimpahan Kewenangan dan
Penandatanganan Perizinan dan Non perizinan kepada
Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan
Penanaman Modal Daerah Kota Kendari sebagaimana
telah diu bah terakhir dengan Peraturan W alikota Kendari
Nomor 12 Tahun 2018 sudah tidak sesuai lagi
perkembangan peraturan perundang-undangan dan
belum mendelegasikan seluruh kewenangan Perizinan
dan Non perizinan sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Walikota Kendari tentang Pelimpahan
Kewenangan dan Penandatanganan Perizinan dan Non perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Kendari.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor
44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3602);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4742);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Nagara
Republik Indonesia Nomor 5038);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 ten tang
Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan
Penanaman Modal di Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 88, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4861);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
189, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5348);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang
Inovasi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 206, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6123);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 ten tang
Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara
Elektronik;
12. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
221);
13. Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang
Percepatan Pelaksanaan Berusaha;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008
tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit
Pelayanan Perizinan Terpadu di Daerah;
15. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Perdagangan,
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Kepala
Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor
188/32/453/ 159, No. M.HH-08.AH.01.01.2009, No. 60/M-DAG/PER/2/2009, Per-30/MEN/XII/2009, No.
10 Tahun 2009 tentang Percepatan Pelayanan Perizinan
dan Non perizinan Untuk Memulai Usaha;
16. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang
Pedoman Standar Pelayanan (Serita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 615);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017
tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
di Daerah;
18. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2013 tentang
Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Non perizinan
Penanaman Modal;
19. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2013
tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal Daerah
(Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2011 Nomor 9);
20. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan Organisasi dan Susunan Perangkat
Daerah Kota Kendari (lembaran Daerah Kota Kendari
Tahun 2016 Nomor 5);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TUJUAN DAN SASARAN
BAB III HAKEKAT, ASAS DAN PRINSIP PELAYANAN
BAB VI POLA PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN
BAB V JENIS PERIZINAN, NON PERIZINAN DAN KEWENANGAN
BAB VI PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN TANGGUNGJAWAB
BAB VII KERJASAMA
BAB VIII PELAPORAN
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2018.
12
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 59 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 59, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2018 Nomor 59
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan tatakelola pengelolaan barang milik Daerah khususnya pemanfaatan barang milik Daerah dalam bentuk sewa perlu diselenggarakan secara tepat, efisien, efektif, dan optimal;
b. bahwa menindaklanjuti ketentuan Pasal 1 angka 33 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah perlu diatur tata cara pelaksanaan sewa barang milik daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat. II Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Idonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerjasama Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 N omor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6219);
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33 /PMK.06/2012 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 234);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
10. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kerjasama Daerah (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2018 Nomor 2, Tarnbahan Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2018 Nomor 22);
11. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2018 Nomor 3);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB
BAB III MASA SEWA
BAB IV BESARAN DAN FORMULA TARIF SEWA
BAB V KETENTUAN SEWA PEMANFAATAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA TANAH ATAU BANGUNAN UNTUK MENARA TELEKOMUNIKASI
BAB VI TATA CARA PELAKSANAAN SEWA
BAB VII PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN
BAB VIII PENATAUSAHAAN
BAB IX PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
BAB X DENDA
BAB XI KETENTUAN PERALIHAN
BAB XII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2018.
37
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 56 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 56, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2018 Nomor 56
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Perwali Nomor 73 Tahun 2016 Tentang Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Dana BOS
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya Surat Edaran Menteri Dalam
Negeri Nomor 971 - 7791 Tahun 2018 tentang
Petunjuk Teknis Penganggaran, Pelaksanaan dan
Penatausahaan Serta Pertangungjawaban Dana
Bantuan Operasional Sekolah Satuan Pendidikan
Negeri Yang Diselenggarakan Oleh Kabupaten/Kota
Pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah,
maka Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Dana
Bantuan Operasinal Sekolah (BOS) perlu
penyesuaian;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan Peraturan
Walikota Kendari tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Walikota Kendari Nomor 73 Tahun 2016
tentang Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Dana
Bantuan Operasional Sekolah;
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 ·
Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nornor 3602);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 4 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4301);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tam bahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Repubik Indonesia
Nomor 560 l);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Repubik
Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 ten tang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4496) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5671);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 4 7 Tahun 2008 ten tang
Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4893);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2010 ten tang Pengelolaan dan
Penyelenggaran Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5157);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5165);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5272);
13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis
Bantuan Operasional Sekolah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2017 tentang
Petunjuk Teknis Penggunaan dan
Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan
Operasional Sekolah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 136);
14. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintah Yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Kota Kendari (Lembaran
Daerah Kota Kendari Tahun 2008 Nomor 2);
15. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari
Tahun 2016 Nomor 5).
BAB IV SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2018.
22
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 54 Tahun 2018
PENGUATAN PENDIDIKAN KARAKTER PADA JENJANG PENDIDIKAN DASAR
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 54, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2018 Nomor 54
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penguatan Pendidikan Karakter Pada Jenjang Pendidikan Dasar di Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa anak didik sebagai merupakan generasi penerus cita-cita
bangsa, sehingga perlu mendapat perlindungan dan kesempatan
yang sama dan seluas-luasnya untuk kelangsungan hidup,
tumbuh dan berkembang secara wajar;
b. bahwa karakter anak yang berbudi pekerti yang baik akan
membantu manusia untuk menjadi cerdas dan pintar, dan
membantu mereka menjadi manusia yang baik;
c. bahwa satuan pendidikan dasar dituntut untuk berperan dan
bertanggungjawab menanamkan dan mengembangkan nilai-nilai
yang baik dan membantu para siswa membentuk dan
membangun karakter mereka sehingga diperlukan upaya
strategis untuk memberikan penguatan pendidikan karakter
sejak dini bagi anak didik;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Penguatan Pendidikan Karakter
pada jenjang Pendidikan Dasar;
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan
Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
2. Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembara Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 78, Tambahan Lembara Negara Republik Indonesia
Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan
Pendidikan Karakter (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 201 7 Nomor 195);
5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun
2018 tentang Penguatan Pendidikan Karakter pada satuan
pendidikan formal.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ASAS, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
BAB III PENYELENGGARAAN PENGUATAN PENDIDIKAN KARAKTER PADA JENJANG PENDJDIKAN DASAR
BAB IV NILAI KARAKTER INDIKATOR KEBERHASILAN PELAKSANAAN PPK
BAB V KEWAJIBAN PEMERINTAH DAERAH
BAB VI PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB VII KELEMBAGAAN DAN KOORDINASI
BAB VIII PEMBIAYAAN
BAB IX KETENTUAN PERALIHAN
BAB X KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2018.
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 53 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 53, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2018 Nomor 53
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Badan Usaha Milik Daerah Kota Kendari
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 93
ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun
2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah perlu
membentuk peraturan Walikota tentang Pedoman
Pengadaan barang/jasa Badan Usaha Milik Daerah
Kota Kendari;
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3602);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54
Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah
(Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 305, Tambahan Lembaga Negara Republik
Indonesia Nomor 6173);
4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16
Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah (Lembaga Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 33);
5. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018
tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Nomor 6 Tahun 2016 tentang Katalog Elektronik dan
E-Purchasing;
6. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018
tentang Swakelola;
7. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018
tentang Pedoman Pelaksanaan PBJ Melalui
Penyedia;
8. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/ Jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018
tentang Katalog Elektronik;
9. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 3 Tahun
2004 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah
Pasar Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari
Tahun 2004 Nomor 3);
10. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 3 Tahun
2010 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta
Anoa Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari
Tahun 2010 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah
Kota Kendari Nomor 1).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TUJUAN, KEBIJAKAN, PRINSIP, DAN ETIKA PENGADAANBARANG/ JASA
BAB III PELAKU PENGADAAN HARANG/ JASA
BAB IV PERENCANAAN PENGADAAN
BAB V PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA
BAB VI PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/ JASA MELALUI SWAKELOLA
BAB VII PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/ JASA MELALUI PENYEDIA
BAB VIII PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK
BAB IX PENGAWASAN INTERNAL
BAB X KETENTUAN PERALIHAN
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2018.
84
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 51 Tahun 2018
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PEJABAT DAN PEGAWAI BLUD UPT DANA BERGULIR
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 51, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2018 Nomor 51
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat dan Pegawai BLUD UPT Dana Bergulir pada BPKAD Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa pengelolaan dana bergulir melalui, UPT Dana Bergulir pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota
Kendari, harus dilakukan secara profesional sehingga
diharapkan dapat memberi manfaat ekonomi kepada
masyarakat khususnya peningkatan taraf hidup;
b. bahwa untuk pelaksanaan Penyaluran dana pada Unit
Pelaksana Teknis Dana Bergulir BPKAD Kota Kendari,
dipandang perlu menetapkan Pedoman Pengangkatan dan
Pemberhentian Pejabat dan Pegawai Unit Pelaksana Teknis
Dana Bergulir BPKAD Kota Kendari;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Walikota;
1. Undang Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan
Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indoneisa
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indoneisa Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 23 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 171)
6 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata
Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 31,Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4488);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan standar Pelayanan
Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 150,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4585);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 ten tang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah ( Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
10. Peraturan Menteri Dalarn Negeri No. 79 Tahun 2018 tentang
Badan Layanan Umum Daerah ( Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213)
11. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 12 Tahun 2007 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kota Kendari Tahun 2007 Nomor 12);
12. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2010 tentang
Pembentukan dan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum Daerah (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2010
Nomor 5);
13. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari
( Lembaran daerah Kota Kendari Tahun 2016 Nomor 5 );
14. Peraturan Walikota Kendari Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Penghasilan Pengelola Badan Layanan Umum Daerah
(BLUD) Khusus Dana Bergulir Harum Pemerintah Daerah Kota
Kendari ( Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2011 Nomor 1 );
15. Peraturan Walikota Kendari Nomor 60 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana
Teknis Dana Bergulir Badan Pengelola Keuangan dan Aset
Daerah Kota Kendari ( Berita Daerah Kota Kendari Tahun
2015 Nomor 60 );
16. Peraturan Walikota Kendari Nomor 22 Tahun 2016 tentang
Tata Kelola Unit Pelaksana teknis Dana Bergulir Badan
Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Kendari ( Berita
Daerah Kota Kendari Tahun 2016 Nomor 22 );
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TUJUAN DAN SASARAN
BAB III ORGANISASI
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2018.
11
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 49 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 49, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2018 Nomor 49
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Rumah Kos
ABSTRAK:
a. bahwa Pajak Rumah Kos berdasarkan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah ditetapkan sebesar 5% (lima persen);
b. bahwa dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan pemungutan Pajak Rumah Kos, perlu diatur secara teknis ketentuan mengenai Tata Cara Pemungutan Pajak Rumah Kos;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Rumah Kos;
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali cliubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679};
5. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kendari Nomor 3) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2014 ten tang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2011 tent.ang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota kendari Tahun 2014 Nomor 3);
6. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2016 Nomor 5);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TATA CARA PEMUNGUTAN DAN MASA PAJAK
BAB III TATA CARA PENDAFTARAN
BAB IV TATA CARA PENGISIAN DAN PENYAMPAIAN SPTPD
BAB V TATA CARA PEMBAYARAN
BAB VI TATA CARA PENAGIHAN PAJAK
BAB VII TATA CARA PENYITAAN DAN LELANG
BAB VIII PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI
BAB IX KEBERATAN DAN BANDING
BAB XI TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK YANG KEDALUARSA
BAB XII PEMBUKUAN, PEMERIKSAAN DAN PENGAWASAN
BAB XIII PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2018.
25
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 48 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 48, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2018 Nomor 48
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Implementasi Transaksi Non Tunai
ABSTRAK:
a. bahwa pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah
harus dilakukan secara tertib, taat pada Peraturan
Perundang-undangan, efisien, ekonomis, transparan
dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa
keadilan, kepatuhan dan manfaat untuk masyarakat;
b. bahwa untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden
Nomor 10 Tahun 2016 ten tang Aksi Pencegahan dan
Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun
2017, setiap pendapatan dan belanja daerah harus
secara bertahap dilakukan melalui transaksi non tunai;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Walikota Kendari tentang
Implementasi Transaksi Non Tunai;
I. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor
44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3602);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 4 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer
Dana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5204);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 310);
7. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2016 Nomor 5);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III JENIS PENDAPATAN DAN PENGECUALIAN
BAB VI JENIS PEMBAYARAN, CARA PEMBAYARAN DAN PENGECUALIAN
BAB V PENGAWASAN
BAB VI PELAKSANAAN
BAB VII SANKSI ADMINISTRASI
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2018.
11
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 46 Tahun 2018
KEDUDUKAN DAN SOTK UPTD SISTEM PENGELOLAAN LIMBAH AIR DOMESTIK
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 46, Berita Daerah Kota Kendari Kota Kendari Tahun 2018 Nomor 46
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan, Kedudukan dan SOTK UPTD Sistem Pengelolaan Limbah Air Domestik pada Dinas PUPR Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa menindaklanjuti ketentuan Pasal 6 Peraturan
Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota
Kendari, perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas
untuk melaksanakan sebagian teknis operasional
dan/ atau kegiatan teknis penunjang tertentu perangkat
daerah induknya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsiserta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis
Daerah Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Pada
Dinas Pekerjaan Umum dan PenataanRuang Kota
Kendari;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor
44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor
114);
6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan
Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang
Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 456);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 106 Tahun 2017
tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah yang
Melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 1604);
9. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2016
tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik (Lembaran
Daerah Kota Kendari Tahun 2016 Nomor 3);
10. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2016
Nomor 5);
11. Peraturan Walikota Kendari Nomor 41 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Kota Kendari.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
BAB III SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV TUGAS POKOK DAN FUNGSI
BAB V KEPEGAWAIAN
BAB VI PEMBIAYAAN
BAB VII TATA KERJA
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2018.
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 41 Tahun 2018
TARIF RETRIBUSI PEMERIKSAAN ALAT PEMADAM KEBAKARAN
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 41, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2018 Nomor 41
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Tarif Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
ABSTRAK:
a. bahwa tarif retribusi alat pemadam kebakaran yang
tercantum dalam Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2
Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, sudah tidak
sesuai lagi dengan kebutuhan biaya pemeriksaan alat
pemadam kebakaran dan perkembangan perekonomian saat
ini dikota kendari;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah
(PAD) dibidang pemeriksaan alat pemadam kebakaran,
dipandang perlu dilakukan penyusaian tarif retribusi
pemeriksaan alat pemadam kebakaran;
c. bahwa berdasarkan pasal 155 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, peninjauan terhadap tarif retribusi ditetapkan
dengan Peraturan Kepala Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Walikota Kendari tentang Perubahan Tarif
Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan
Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan
Lembaran Negara Republik Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5049);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5601);
6. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun
2012 Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kota Kendari
Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
(Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2018 Nomor 6);
PERATURAN WALIKOTA TENTANG PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PEMERIKSAAN ALAT PEMADAM KEBAKARAN
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2018.
4
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat