TARIF RETRIBUSI PEMERIKSAAN ALAT PEMADAM KEBAKARAN
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 41, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2018 Nomor 41
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Tarif Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
ABSTRAK: |
- a. bahwa tarif retribusi alat pemadam kebakaran yang
tercantum dalam Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2
Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, sudah tidak
sesuai lagi dengan kebutuhan biaya pemeriksaan alat
pemadam kebakaran dan perkembangan perekonomian saat
ini dikota kendari;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah
(PAD) dibidang pemeriksaan alat pemadam kebakaran,
dipandang perlu dilakukan penyusaian tarif retribusi
pemeriksaan alat pemadam kebakaran;
c. bahwa berdasarkan pasal 155 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, peninjauan terhadap tarif retribusi ditetapkan
dengan Peraturan Kepala Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Walikota Kendari tentang Perubahan Tarif
Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran;
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan
Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan
Lembaran Negara Republik Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5049);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5601);
6. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun
2012 Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kota Kendari
Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
(Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2018 Nomor 6);
- PERATURAN WALIKOTA TENTANG PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PEMERIKSAAN ALAT PEMADAM KEBAKARAN
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2018.
- 4
|