Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 63 Tahun 2018

Pelimpahan Kewenangan dan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas PM dan PTSP Kota Kendari

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II TUJUAN DAN SASARAN BAB III HAKEKAT, ASAS DAN PRINSIP PELAYANAN BAB VI POLA PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN BAB V JENIS PERIZINAN, NON PERIZINAN DAN KEWENANGAN BAB VI PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN TANGGUNGJAWAB BAB VII KERJASAMA BAB VIII PELAPORAN BAB IX KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 63 Tahun 2018 tentang Pelimpahan Kewenangan dan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas PM dan PTSP Kota Kendari
T.E.U.
Indonesia, Kota Kendari
Nomor
63
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Kendari
Tanggal Penetapan
13 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
13 Desember 2018
Tanggal Berlaku
13 Desember 2018
Sumber
Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2018 Nomor 63
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Kendari
Bidang
Halaman ini telah diakses 192 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERWALI Kota Kendari No. 12 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pelimpahan Kewenangan dan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
    a. Peraturan Walikota Kendari Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pelimpahan Kewenangan dan Penandatanganan Perizinan dan Non perizinan kepada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal Daerah Kota Kendari (Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2016 Nomor l); b. Peraturan Walikota Kendari Nomor 355 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Wewenang Penandatanganan Izin Mendirikan Bangunan (Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2017 Nomor 355);dan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan