Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 49 Tahun 2018

Tata Cara Pemungutan Pajak Rumah Kos

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II TATA CARA PEMUNGUTAN DAN MASA PAJAK BAB III TATA CARA PENDAFTARAN BAB IV TATA CARA PENGISIAN DAN PENYAMPAIAN SPTPD BAB V TATA CARA PEMBAYARAN BAB VI TATA CARA PENAGIHAN PAJAK BAB VII TATA CARA PENYITAAN DAN LELANG BAB VIII PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI BAB IX KEBERATAN DAN BANDING BAB XI TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK YANG KEDALUARSA BAB XII PEMBUKUAN, PEMERIKSAAN DAN PENGAWASAN BAB XIII PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Kendari Nomor 49 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Rumah Kos
T.E.U.
Indonesia, Kota Kendari
Nomor
49
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Kendari
Tanggal Penetapan
15 Oktober 2018
Tanggal Pengundangan
15 Oktober 2018
Tanggal Berlaku
15 Oktober 2018
Sumber
Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2018 Nomor 49
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Kendari
Bidang
Halaman ini telah diakses 342 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan