Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Program Terpadu Penanggulangan Kemiskinan Berbasis Bedah Kampung Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2015
ABSTRAK:
bahwa penanggulangan kemiskinan merupakan salah satu kebijakan dan program pemerintah dan pemerintah daerah yang dilakukan secara sistematis terencana dan bersinergi dengan dunia usaha dan masyarakat untuk mengurangi jumlah penduduk miskin dalam rangka meningkatkan derajat kesejahteraan rakyat; bahwa berdasarkan kondisi kemiskinan Provinsi Sulawesi Tengah yang masih besar dan lebih tinggi dibandingkan dengan angka nasional. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah perlu merumuskan program penanggulangan kemiskinan berbasis bedah kampung; bahwa pelaksanaan Program Terpadu Penanggulangan Kemiskinan Berbasis Bedah Kampung di Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2015 perlu disusun pedoman umum dengan Peraturan Gubernur; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Program Terpadu Penanggulangan Kemiskinan Berbasis Bedah Kampung Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2015;
UU Nomor 13 Tahun 1964; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu Nomor 2 Tahun 2014; Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 39 Tahun 2012; Perpres Nomor 15 Tahun 2010; Perda Provinsi Sulteng Nomor 4 Tahun 2011;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Kebijakan Program Penanggulangan Kemiskinan yang menjadi pedoman umum bagi Pemerintah Provinsi Sulteng dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Sulteng serta seluruh pemangku kepentingan dalam pelaksanaannya.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2014.
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2019/NO.119, TLD NO.105
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Pada Perseroan Terbatas Bank Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2017-2021
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengembangan usaha dan penguatan struktur permodalan PT. Bank Sulawesi Tengah sebagai Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Sulawesi Tengah perlu diberikan dana penyertaan modal sesuai kemampuan keuangan Daerah untuk mewujudkan kesejahteraan masyakarat; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 339 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Perusahaan Perseroan Daerah adalah Badan Usaha Milik Daerah yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh satu daerah; bahwa untuk memperoleh kepastian hukum mengenai penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroan Terbatas Bank Sulawesi Tengah dalam melaksanakan penyesuaian nominal saham sebagai Badan Usaha Milik Daerah yang berbentuk perseroan terbatas perlu dilakukan perubahan Peraturan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan Pasal 4 dan Pasal 6 Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 3 Tahun 2017.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2019.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 3 Tahun 2017
4 halaman; Penjelasan 3 halaman.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah No. 67 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Harga Patokan Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan huruf CC angka 2 huruf g Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penetapan Harga Patokan Mineral Bukan Logam dan Batuan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2012; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2010;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Harga Patokan Mineral Bukan Logam dan Batuan terdiri atas :
a. harga patokan mineral bukan logam; dan
b. harga patokan batuan.
Mineral bukan logam meliputi pasir kuarsa, fosfat, asbes, mika, kaolin, feldspar, gipsum, zirkon, batu kuarsa, clay dan batu gamping untuk semen. Sedangkan Batuan meliputi marmer, tanah diatome, tanah serap (fullers earth), granit, granodiorit, andesit, gabro, peridotit, basalt, tanah liat, tanah urung, batu apung, batu gunung quarry besar, kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, batu kali, kerikil sungai ayak tanpa pasir, pasir urung, pasir pasang, kerikil berpasir alami (sirtu), bahan timbunan pilihan (tanah), urukan tanah setempat, tanah merah (laterit], batu gamping, pasir laut, dan pasir yang tidak mengandung unsur mineral logam atau unsur mineral bukan logam dalam jumlah yang berarti ditinjau dari segi ekonomi pertambangan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2017.
5 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah No. 50 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang RENCANA AKSI DAERAH PANGAN DAN GIZI PROVINSI SULAWESI TENGAH TAHUN 2015-2019
ABSTRAK:
bahwa pembangunan pangan dan gizi ditujukan untuk mencukupi kebutuhan pangan masyarakat secara adil dan merata baik dalam jumlah maupun mutu gizinya sehingga terpenuhi salah satu kebutuhan pokok untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat; bahwapembangunanpangandanperbaikangiziadalah suatu upaya pembangunan yang bersifat multisektor; bahwa pembangunan pangan dan gizi harus dilakukan secara terpadu, terkoordinasi dan bersinergi antar masing-masing sektor di pemerintahan sehingga perlu pengaturan dalam implementasinya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2015-2019;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang dokumen perencanaan sebagai pedoman dalam upaya percepatan pembangunan pangan dan gizi guna mendukung pelaksanaan Pembangunan Daerah pada Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2019 dalam bentuk arah kebijakan pencapaian target sasaran pembangunan pangan dan gizi. RAD-PG ini menjadi pedoman Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk menyusun rencana aksi daerah sekaligus menjadi instrumen sinergi berbagai lembaga di daerah dalam melakukan sinkronisasi program dan kegiatan dalam upaya pencapaian target pembangunan pangan dan gizi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2016.
4 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah No. 42 Tahun 2011
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahPiutang, Utang, dan Hibah Negara/Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERGUB Prov. Sulawesi Tengah No. 8 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat (1) Permendagri Nomor 32 Tahun 2011, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial;
UU Nomor 13 Tahun 1964; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2008; PP Nomor 57 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; Permendagri Nomor 32 Tahun 2011;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang penganggaran pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2011.
Peraturan Gubernur Nomor 900/295.Ro.Keu-G.ST/2009
26 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah No. 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2013/NO.45, TLD NO.31
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
bahwa daerah sebagai bagian dari Negara Republik Indonesia bertanggung jawab memberikan perlindungan kepada setiap warga Negara di daerah terhadap kehidupan dan penghidupan termasuk perlindungan atas bencana dalam rangka mewujudkan kesejahteraan umum; bahwa wilayah Provinsi Sulawesi Tengah memiliki kondisi geografis, geologis, hidrologis, dan demografis yang berpotensi terjadinya bencana baik yang disebabkan oleh faktor alam, faktor non alam ataupun faktor manusia yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dampak psikologis, dan korban jiwa sehingga perlu perlindungan dan penanganan; bahwa untuk memberikan kepastian hukum mengenai pelaksanaan tanggung jawab dan wewenang Pemerintah Daerah terhadap penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan ketentuan Pasal 8 dan Pasal 9 UU Nomor 24 Tahun 2007 perlu diatur dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c pelru menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 13 Tahun 1964; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 24 Tahun 2007; PP Nomor 21 Tahun 2008; PP Nomor 22 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: a) tanggung jawab dan wewenang Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana; b) tahapan penyelenggaraan penanggulangan bencana; c) prabencana; d) tanggap darurat; e) pasca bencana; f) kerja sama antar daerah; g) peran serta lembaga internasional dan lembaga asing non pemerintah; h) pemantauan dan evaluasi; i) partisipasi masyarakat; j) pengelolaan dana; k) pengelolaan bantuan bencana; l) pengawasan dan laporan pertanggungjawaban; dan m) penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2013.
31 halaman; Penjelasan 9 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah No. 89 Tahun 2016
PERGUB Prov. Sulawesi Tengah No. 60 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 89 Tahun 2016 tentang Pembagian dan Penggunaan Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEMBAGIAN DAN PENGGUNAAN ALOKASI SEMENTARA DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU DI PROVINSI SULAWESI TENGAH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dan Keputusan Mahkamah Konsitusi Nomor 54/PUU-VI/2008 provinsi penghasil Cukai dan Tembakau mendapatkan bagi hasil sebesar 2 % dari penerimaan negara cukai hasil tembakau yang dibuat di Indonesia dan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 162 Tahun 2014 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara alokasi perprovinsi dibagi berdasarkan pada variabel dan bobot realisasi penerimaan Cukai Hasil Tembakau (58%), rata-rata produksi tembakau 38% dan IPM 4%; bahwa Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Sulawesi Tengah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 termasuk Daerah penghasil cukai tembakau dan mendapatkan alokasi sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau sejumlah Rp 6.129.306.000,- (enam milyar seratus dua puluh sembilan juta tiga ratus enam ribu rupiah); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembagian dan Penggunaan Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2017;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Sulawesi Tengah menerima Dana Bagi Hasil dari Penerimaan Negara dari Cukai Hasil Hasil Tembakau pada Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp6.129.306.000,00. Dana tersebut dibagi sebesar 30% untuk Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, 40% untuk Kota Palu sebagai daerah penghasil, dan 30% untuk Pemerintah Kabupaten di Sulawesi Tengah. Dana tersebut dipergunakan untuk kegiatan peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan bidang cukai dan/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
5 halaman; Lampiran 1 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah No. 19 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH TAHUN 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 08 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2017;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 04 Tahun 2011;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Dokumen Perencanaan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah sebagai pedoman dalam penyusunan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan Belanja Daerah dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2017, yang mencakup perencanaan dan penganggaran pelaksanaan dan penatausahaan keuangan daerah serta pertanggungjawaban keuangan daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2016.
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah No. 11 Tahun 2014
organisasi - tata kerja - dinas - provinsi sulawesi tengah
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2014/NO.62, TLD NO.48
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja DInas-Dinas Daerah Provinsi Sulawesi Tengah
ABSTRAK:
bahwa reformasi birokrasi kelembagaan perangkat daerah yang tepat ukuran dan tepat fungsi berdasarkan visi dan misi pemerintah daerah menghendaki pemisahan rumpun urusan bidang koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan menjadi 2 (dua) kelompok urusan yang ditangani pemerintah daerah yakni bidang urusan Koperasi, UMKM dan bidang urusan perindustrian perdagangan yang diwadahi dalam bentuk dinas daerah agar tercapai optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah dalam mewujudkan tujuan pembangunan di daerah; bahwa sesuai hasil evaluasi beban kerja kelembagaan dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah dinyatakan tidak sesuai lagi untuk menggabungkan rumpun urusan Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan untuk diwadahi dalam satu dinas daerah dalam mencapai sasaran yang diwujudkan dalam visi dan misi pemerintah daerah, mengembangkan potensi daerah, karakteristik daerah, kebutuhan pemerintah daerah dalam peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat sehingga perlu dilakukan efektifitas dan rasional perubahan kelembagaan menjadi 2 (dua) dinas; bahwa untuk memberikan kepastian hukum mengenai perubahan Dinas Koperasi, Usaha Mirko Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah organisasi menjadi 2 (dua) Dinas perlu melakukan perubahan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Sulawesi Tengah dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Sulawesi Tengah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 13 Tahun 1964; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; PP Nomor 41 Tahun 2007; Permendagri Nomor 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 56 Tahun 2010; Perda Sulawesi Tengah Nomor 6 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Sulawesi Tengah Nomor 9 Tahun 2012;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan-perubahan sebagai berikut: a) menghapus Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan dan menatanya menjadi Dinas Koperasi dan UMKM Daerah, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan; b) mengatur kepastian hukum mengenai jabatan dan pejabat yang telah memangku jabatan untuk tetap melaksanakan tugas dan fungsi sampai dengan dilantik kembali; c) menata tiga UPT yang telah ada ke dalam masing-masing Dinas penanggung jawab; dan d) memberlakukan sementara PerGub Sulteng Nomor 26 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PeGub Sulteng Nomor 15 Tahun 2013 untuk mengisi kekosongan hukum pengaturan uraian tugas, fungsi dan tata kerja sepanjang tidak bertentangan dan belum diadakan yang baru menurut peraturan daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2014.
Perda Sulawesi Tengah Nomor 6 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Sulawesi Tengah Nomor 9 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2017/NO.95, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: (1) penghasilan, tunjangan kesejahteraan dan uang jasa pengabdian bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah; (2) Belanja Penunjang Kegiatan DPRD; dan (3) Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku,
(1) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 02 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 7 Tahun 2005 Seri A Nomor 03, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2005 Seri E Nomor 1);
(2) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 01 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 02 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2006 Seri D Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Seri D Nomor 1); dan
(3) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 10 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 02 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2006 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 7)
sepanjang mengatur mengenai Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
16 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat